#UPDATE : Apa Saja Sih Pelayanan Kesehatan Gigi Yang Ditanggung BPJS?

Berdasar surat yang bernomor 3865/PB PDGI/I/2017 dinyatakan bahwa scaling yang sebelumnya ditanggung oleh BPJS, menjadi hanya yang dengan diagnosa gingivitis akut.
Ada banyak pertanyaan di sekitar masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh pemerintah.
Berikut beberapa cuplikan artikel tentang pelayanan kesehatan dokter gigi yang ditanggung pemerintah
“Orang tua saya dibersihkan karang giginya, membayar Rp 400 ribu. Katanya BPJS tidak menanggung pembersihan karang gigi. Gimana yang sebenarnya, ya?”
“Suami saya sudah menggunakan BPJS, waktu menambal gigi membayar Rp 150 ribu untuk yang permanen. Terus kalau mau membersihkan karang gigi membayar Rp 400 -500 ribu.”
Dua testimoni di atas diutarakan oleh dua orang yang menjadi anggota grup komunitas Facebook warga Samarinda bernama “Bubuhan Samarinda”.
Keduanya menyampaikan komentar terkait postingan saya di grup tersebut pada 24 November 2014 tentang daftar lokasi fasilitas kesehatan dokter gigi di Samarinda yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Agak mengherankan jika dua cerita tersebut benar terjadi.
Padahal menurut regulasi, banyak pelayanan kesehatan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan termasuk tambal gigi dan pembersihan plak/karang gigi. Yang tidak dijamin ‘hanya’ pelayanan meratakan gigi (ortodonsi), seperti tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2013 Pasal 25.
Selengkapnya dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat (1), pelayanan kesehatan gigi yang dijamin meliputi:
a. administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
b. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
c. premedikasi;
d. kegawatdaruratan oro-dental;
e. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi) ;
f. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
g. obat pasca ekstraksi;
h. tumpatan komposit/GIC; dan
i. skeling gigi.
Pada daftar layanan di atas, pembersihan plak, kalkulus/karang gigi, dan noda gigi diistilahkan dengan “skeling gigi” pada butir (i). Sedangkan tambal gigi dibahasakan dalam butir (h): tumpatan komposit/GIC”.
BPJS Kesehatan itu memang tidak gratis (kecuali Penerima Bantuan Iuran/PBI), tetapi pembayarannya dilakukan setiap bulan melalui iuran yang jumlahnya bervariasi sesuai kategori pekerjaan peserta. Peserta BPJS Kesehatan juga bisa dipungut bayaran atas selisih biaya jika meminta peningkatan kelas ruang perawatan lebih tinggi dari yang menjadi haknya.
Lantas, mengapa bisa muncul kasus pemungutan bayaran atas pasien peserta BPJS Kesehatan yang ditambal gigi dan dibersihkan karangnya?
Saya mencoba mencari info kasus sejenis di mesin pencarian Google. Ada pengalaman yang dituliskan oleh seorang bloger bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menambal gigi dan membersihkan karangnya tidak perlu membayar lagi di klinik yang ia kunjungi. Hanya saja, ia merasakan ada perbedaan perlakuan oknum petugas dari segi care-nya terhadap pasien antara peserta BPJS dan selainnya.
Namun, prinsipnya di klinik dokter gigi tersebut ia dilayani secara gratis! Inilah yang sinkron dengan regulasi pemerintah dan tentu kita berharap diterapkan secara adil dan merata.

Apakah kita yang mempunyai masalah pada gigi atau hanya ingin merawat gigi bisa berobat dengan kartu BPJS? Apakah gratis? Atau hanya orang-orang sakit parah saja? Yang dapat menggunakan?
Pengirim
melvaXX@gmail.com
Jawab
BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan gigi, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter yang memeriksa. Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan meliputi:
a.administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien
b.pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
c.pre-medikasi
d.kegawatdaruratan ortodental
e.pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
f.pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
g.obat pasca ekstraksi
h.tumpatan komposit / GIC
i.scalling gigi (pembersihan karang gigi)
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar LembagaBPJS Kesehatan Kantor Pusat
3. http://www.pasiensehat.com/
Tambahan: Bagaimana dengan pemasangan gigi palsu / protesa gigi apakah ditanggung BPJS?
Ya, pemasangan gigi palsu / protesa gigi merupakan layanan tambahan dengan limit plafon sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dokter gigi. Biasanya pelayanan ini biasanya bermanfaat untuk lansia yang sudah kehilangan giginya.
Tarif untuk gigi palsu yang ditanggung BPJS (atau lebih tepatnya disubsidi BPJS) adalah:
1-8 gigi disubsidi Rp 250.000/rahang
1 rahang (9-16 gigi) disubsidi Rp 500.000
2 rahang disubsidi Rp 1.000.000
POSTING TERKAIT BPJS :
(Ketua IDI) Prof.Dr.Ilham : Pemerintah dan BPJS Wajib Mendukung Dokter
Bantahan Keras (Direktur BPJS Salahkan Dokter Puskesmas. 71% Hanya Pegang-Pegang Saja)
Bali : BPJS Amburadul, Pemprov Menggunakan Sistem Ciptaan Sendiri
Kenapa Pegawai BPJS Asuransinya Bukan BPJS?
Dr. Rusli Armayani : Pak Presiden, Bubarkan Saja BPJS
Sumber tulisan :
Sumber gambar
1Comment