
Ada banyak pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS dan salah satunya adalah pelayanan gigi yaitu scalling.
Baca : Terbaru 2023 : Ini 9 Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS Dan 5 Perawatan Yang TIDAK Ditanggung BPJS
Scaling gigi adalah perawatan gigi yang bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler. Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Nah pertanyaannya adalah
“Apakah benar scalling ditanggung BPJS?
“Apakah BPJS menanggung biaya membersihkan karang gigi?”
“Berapa kali scaling gigi yang ditanggung BPJS?”
Simak selengkapnya rangkuman artikel dari Dental ID tentang scalling ini.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Scalling ternyata ditanggung oleh BPJS namun ada syaratnya yaitu scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika dan bukan permintaan individu tetapi karena permintaan dokter gigi seperti yang ada di twit di bawah ini
Salam. Dijamin ya Sahabat. Scaling gigi/ pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dari Dokter dan tidak dijamin jika dapat atas permintaan sendiri dari peserta. Terima kasih. 🙂 -lia
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) September 6, 2023
Hal ini turut tertuang dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi & Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN atau bisa jga didownload DISINI
Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, pesertaBPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.