Biaya perawatan gigi dan mulut tidaklah murah. Inilah yang membuat kebanyakan orang menunda, atau bahkan mengurungkan niatnya untuk melakukan perawatan.

Baca : Kenapa ya Tarif ke Dokter Gigi Mahal?

Namun, kamu tenang saja, saat ini pemerintah sudah menyediakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan beragam pelayanan medis, termasuk operasi pencabutan gigi geraham kepada semua peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan peserta yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut bisa mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas terlebih dahulu.

Meski tidak bisa sepenuhnya ‘membiayai’ seluruh perawatan gigi dan mulut, ternyata perawatan cabut gigi ditanggung BPJS Kesehatan, lho. Tentu saja dengan kriteria khusus.

Apa saja tindakan cabut gigi yang ditanggung oleh BPJS dan syarat untuk mendapatkan fasilitas ini? Simak di bawah ini.

Cabut gigi adalah salah satu perawatan gigi untuk mengatasi gigi berlubang. Biasanya dokter merekomendasikan tindakan ini saat gigi sudah tinggal sisa akar.

Sebenarnya, ada pilihan perawatan lain bagi pemilik gigi berlubang, yaitu tambal gigi. Perawatan ini bertujuan menghilangkan bakteri dan juga sebagai tindakan pencegahan agar tidak ada infeksi ulang.

Baca : Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS? Berapa Biaya Tambal Gigi Tanpa BPJS?

Namun pada beberapa kasus, dokter akan lebih menyarankan pencabutan gigi.

Selain gigi berlubang, kriteria gigi yang perlu dicabut ada banyak sekali, salah satunya adalah gigi sehat yang perlu diambil sebelum menjalani perawatan ortodontik.

Cabut gigi bisa dicover oleh BPJS Kesehatan jika kasusnya menimpa gigi yang berpotensi menimbulkan infeksi. Jadi, bila tujuannya melibatkan estetik, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya.

Baca  Mau Daftar Kepolisian? Ini Waktu Perawatan Gigi Yang Diperlukan

Ada 2 pencabutan yang secara resmi tercantum dalam aturan BPJS yaitu :

1. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pencabutan gigi sulung di faskes tingkat pertama. Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali sebelum digantikan oleh gigi permanen.

Pencabutan gigi sulung dapat dilakukan dengan teknik anestesi topikal atau infiltrasi. Anestesi topikal adalah obat bius lokal yang dioleskan langsung ke kulit atau selaput lendir, misalnya bagian dalam mulut agar mati rasa.

Sementara itu, anestesi infiltrasi adalah teknik pemberian anestesi lokal pada rahang atas dengan menyuntikkannya di sekitar gigi yang akan dicabut. Sehingga, selama proses pencabutan gigi tidak terasa nyeri.

2. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

Pertanyaan lainnya yang juga sering diajukan adalah: bisakah cabut gigi pakai BPJS?

Ternyata, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pencabutan gigi permanen oleh dokter gigi di faskes pertama atau lanjutan (jika diperlukan).

Namun, pencabutan gigi ini hanya boleh dilaksanakan jika tidak ada faktor penyulit, seperti hipersementosis, akar bengkok, membutuhkan insisi dan pembuangan jaringan tulang, atau memiliki penyakit sistemik yang menyertai.

Tidak sedikit pula orang yang bertanya mengenai operasi gigi bungsu BPJS. Berdasarkan info dari Twitter resmi @BPJSKesehatanRI, pengangkatan gigi bungsu dijamin oleh BPJS Kesehatan jika sesuai indikasi medis dan prosedur.

Dengan begitu, operasi gigi bungsu BPJS bisa dilakukan. Namun, pastikan untuk mengikuti prosedurnya dengan tepat.

Yang perlu diperhatikan juga adalah tingkat kesulitan pencabutanbisa menjadi bahan pertimbangan apakah kasus tersebut masih bisa ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.

Untuk kasus pencabutan yang mudah, tindakan akan dilakukan di fasilitas kesehatan terendah atau faskes pertama.

Baca  15 Fakta Atau Mitos Tentang Gigi Berlubang Yang Terlanjur Di Masyarakat (Bag 1)

Barulah jika pencabutan menemui kesulitan, tenaga medis di faskes pertama akan merujuk pasien ke faskes kedua.

Contoh kasus pencabutan gigi yang dilakukan di faskes kedua, yaitu cabut gigi geraham bungsu atau geraham ketiga.

Syarat prosedur cabut gigi menggunakan BPJS Kesehatan sebagai berikut

1. Pastikan kamu sudah menjadi anggota aktif yang tidak memiliki tunggakan pembayaran.

2. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti fotokopi kartu JNS-KIS/BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.

Apabila terdapat masalah administrasi, kamu tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

3. Semua prosedur perawatan dimulai dari fasilitas kesehatan terendah atau faskes pertama.

4. Dokter akan memeriksa kondisi gigi yang akan dicabut. Setelahnya, dokter akan menentukan apakah kondisi gigi tersebut masih bisa ditangani faskes pertama atau harus dirujuk.

5. Bila dokter memperkirakan adanya kesulitan, kamu akan diberi surat rujukan ke faskes kedua.

6. Setelah dirujuk, di faskes kedua kamu akan dilayani oleh dokter spesialis gigi. Berbeda dengan faskes pertama yang dilayani oleh dokter gigi umum.

Dengan membawa surat rujukan, dokter akan memberikan penanganan cabut gigi dan tentu saja biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.

Kini kamu sudah tahu bahwa cabut gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, tentu saja kamu harus pastikan kartu anggota dan akunmu aktif.

Namun sebelum pusing-pusing  terkait dengan BPJS ini kamu bisa lho konsultasi gigi dulu secara gratis di web berikut https://senyum.dental.id.

Disini kamu bisa curhat atau konsultasi atau menanyakan apapun terkait kondisi kesehatan gigimu ya.

Sumber :

  1. https://www.klikdokter.com/info-sehat/gigi-mulut/cabut-gigi-bisa-pakai-bpjs-ini-prosedurnya
  2. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220802121555-83-829142/apakah-cabut-gigi-geraham-ditanggung-bpjs

 

(Visited 25,157 times, 65 visits today)

Share:

admin

Admin website https://dental.id