Kenapa Pegawai BPJS Asuransinya Bukan BPJS? - Dental ID
Dental ID
Home Berita Kenapa Pegawai BPJS Asuransinya Bukan BPJS?

Kenapa Pegawai BPJS Asuransinya Bukan BPJS?

Ada kejadian unik dalam rangkaian demo teman-teman sejawat dokter tanggal 29 Februari 2016 kemaren. Berikut foto yang sangat menarik tersebut :

bpjs

karena penasaran, kemudian admin menelusuri terkait dengan pesan dari spanduk tersebut.

Admin menemukan sebuah artikel yang ditulis oleh Tonang Dwi Ardyanto pada hari 01 Maret 2016 06:38:12. Berikut tulisan beliau yang kami ambil dari link ini.

==============================================

Salah satu topik yang terus berulang dari sejak akhir 2014 adalah “apakah benar pegawai BPJSK menggunakan InHealth”? Jawabannya ternyata mudah: benar. Lantas berlanjut dengan nada lebih tajam “kok mereka nggak pakai produknya sendiri, malah pakai asuransi lain?”. Yang ini perlu penjelasan lebih panjang.

Awalnya dulu, pegawai PT Askes tidak bisa menggunakan Askes karena tidak termasuk PNS. Maka kemudian mereka ikut InHealth sebagai anak perusahaan PT Askes. Ketika bertransformasi ke BPJSK, sesuai UU dan PP, maka InHealth harus dilepaskan dari kepemilikan BPJSK. InHealth kemudian diakusisi oleh sebuah konsorsium BUMN, berganti nama menjadi Mandiri InHealth. Di era JKN, sesuai mekanisme CoB, maka Pegawai BPJSK menggunakan asuransi tambahan InHealth (yang sudah bukan lagi milik BPJSK).

Lho, apakah boleh menggunakan asuransi tambahan?

Setiap orang WAJIB menjadi Peserta BPJSK. Dasarnya jelas, UU SJSN 40/2004. Diturunkan dalam PP 86/2013. Juga Perpres 12/2013 dan 111/2013. Dengan demikian, setiap PEGAWAI BPJSK juga WAJIB menjadi peserta JKN. Statusnya adalah PPU (Pekerja Penerima Upah) sebagaimana PNS, TNI, Polri, dan Pekerja perusahaan lainnya.

Kemudian, setiap Peserta JKN juga BERHAK menggunakan asuransi tambahan.

Dasarnya:

1. Pasal 23 ayat 4 dan penjelasannya pada UU SJSN 40/2004 yang dikutip secara persis pada pasal 24 Perpres 12/2013: Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Baca  5 Artikel Populer Periode 21 Januari 2019- 27 Januari 2019

2. Pasal 27 Perpres 12/2013:

(1)  Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.

(2)  BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransikesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.

3. Pasal 28 Perpres 12/2013: Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalamperjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan.

4. Pasal 21 Permenkes 71/2013: Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.

5. Untuk itu, BPJSK menerbitkan SE Dir Yan nomor 32/2015 tentang Juknis CoB.

Baca Juga : 

Tapi berarti tidak mendukung produknya sendiri dong?

Hampir segala hal terkait JKN adalah produk regulasi pemerintah: Aturan baku, Obat (Fornas), Alkes (Kompendium), Sistem rujukan berjenjang, jenis peserta, besaran premi, cakupan manfaat, manfaat yang tidak ditanggung, dan banyak lagi adalah BUKAN produk BPJSK. Itu produk regulasi pemerintah. Bagian yang menjadi ranah BPJSK adalah soal tata cara pendaftaran kepesertaan, pengumpulan premi dan pembayaran kepada Faskes/Nakes.

Jadi, tidak tepat mengatakan bahwa “masak tidak mendukung produknya sendiri”. Paling jauh, kita katakan BPJSK itu petugas pemasaran, atas produk yang bukan produknya sendiri. Lain dengan ketika era Askes yang memang “memasarkan produknya sendiri”.

Baca  Gigi Hancur Akibat Tukang Gigi By drg. Mulya Yesti

Begitupun saat itu mereka juga tidak berhak menggunakan produknya sendiri.  Maka pernah ada pegawai BPJSK yang mengeluhkannya bahwa “kalau hanya menuruti hati, penginnya ya tetap seperti era Askes dulu, tidak dipaksa berubah seperti sekarang”.

Informasinya untuk keikutsertaan dalam InHealth itu, pegawai BPJSK dipotong gajinya antara 500 ribu sampai ada yang 1,5 juta per orang.  Biar mereka juga merasakan bagaimana jalannya JKN? Saya jelas sepakat sekali bahwa kita sebaiknya merasakan bersama-sama bagaimana jalannya JKN agar semakin tepat mengidentifikasi bagian yang masih harus diperbaiki. Termasuk tentu saja para Pegawai BPJSK? Tentu saja.

Apakah mereka tidak pernah merasakan sendiri?

Ketika pertanyaan ini saya lontarkan, maka kemudian banyak pesan dari para pegawai BPJSK: Dok, jangan dikira kami ini tidak pernah ikut merasakan “pelayanan JKN”. Walau punya InHealth, tidak sedikit dari kami yang tidak mudah menggunakannya karena toh nyatanya tidak ada layanan itu di tempat kami bekerja, apalagi yang di perifer.

Kami juga ikut rujukan berjenjang Dok, jangan dianggap kami potong kompas” Di sebuah grup, seorang petinggi BPJSK juga menyampaikan bahwa para pegawai BPJSK diarahkan untuk tetap mengikuti alur JKN.

Kalaupun menggunakan asuransi tambahan, tetap juga harus mengikuti aturan CoB. Penulis memandang, mengapa “diarahkan” kok tidak “diwajibkan”, karena memang demikian regulasi JKN.

Kalau kita mau bercermin, tidak sedikit juga dari kita yang masih mengikuti asuransi komersial dengan uang kita sendiri, walau sudah menjadi peserta JKN. Jadi apa bedanya kalau para pegawai BPJSK juga melakukannya dengan gaji mereka sendiri?

Walau mendukung sekali agar pegawai BPJSK juga turut menggunakan JKN, juga sangat mengharapkannya, tetapi penulis tidak mungkin menyalahkan atau menggugat ketika mereka menggunakan asuransi komersial, karena itu adalah hak bagi setiap peserta JKN.

Baca  Ternyata No 1 Orang Malas Ke Dokter Gigi Bukan Takut Tapi Hal Ini Penyebabnya

Simpulan penulis, bahwa semua orang wajib menjadi peserta JKN, itu melekat kepada kita semua warga negara Indonesia, termasuk para pegawai BPJSK. Bahwa semua harus mendukung JKN secara moral, itu juga melekat pada kita semua, termasuk para pegawai BPJSK.

Sedangkan menggunakan asuransi tambahan adalah hak semua peserta JKN, termasuk para pegawai BPJSK, asal tetap digunakan sesuai regulasinya.

#SalamKawalJKN

Baca Juga : Dr. Rusli Armayani : Pak Presiden, Bubarkan Saja BPJS

Sumber tulisan :

http://www.kompasiana.com/

Sumber image :

https://facebook.com (link pemilik belum ketemu)

#diedit seperlunya tanpa mengurangi esensi

 

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 308 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad