Pembuatan gigi palsu adalah tindakan tambahan yang dilakukan setelah dilakukan pencabutan gigi. Tujuannya adalah:

– memperbaiki penampilan

– menggantikan gigi yang telah dicabut untuk mengembalikan fungsinya terutama untuk makan dan lainnya.

– agar tidak terjadi pergeseran pada gigi yang tersisa disekitar gigi tanggal tersebut.

Baca : Apakah Cabut Gigi Bisa Menggunakan BPJS? Bagaimana Prosedurnya?

Biaya pemasangan gigi palsu ini lumayan menyedot anggaran. Untung saja layanan pemasangan gigi tiruan ini dicover oleh BPJS walopun memang tidak semua.

Uniknya banyak orang yang belum tahu bahwa pasang gigi palsu dengan BPJS gratis bisa dilakukan siapa saja dan kapan pun saja.

Baca : Terbaru 2023 : Ini 9 Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS Dan 5 Perawatan Yang TIDAK Ditanggung BPJS

Gigi tiruan merupakan suatu protesa (tiruan/palsu), terdiri dari gigi dan gusi yang dibuat dari bahan resin atau logam untuk dipasangkan ke dalam rongga mulut, untuk menggantikan gigi maupun gusi yang telah hilang sehingga dapat menggantikan fungsi gigi dan gusi asli.

Baca : Mengenal “Gigi Palsu”

Pasang gigi palsu atau protesa gigi sendiri merupakan layanan tambahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam pelayanan perawatan gigi.

Pemasangan gigi palsu masuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di faskes pertama dan rujukan tingkat lanjutan. Tindakan ini dijalankan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi dan memiliki prosedur dan syarat tertentu.

Ketentuannya adalah

– tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, dan hanya berupa subsidi dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang diatur, tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.

– dapat dilakukan bagi semua orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai prosedur dan syarat yang berlaku.

Baca  Dokter Gigi Ganteng Ini Menciptakan Aplikasi Untuk Mempermudah Pelayanan BPJS

Berikut ini detail layanan dan biayanya

1. Pelayanan pasang gigi palsu bisa dicover oleh BPJS Kesehatan dan diberikan di fasilitas kesehatan (faskes), tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

2. Protesa gigi atau gigi palsu diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.

3. Tarif maksimal pengganti protesa gigi atau gigi palsu adalah sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.
  • Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.
  • Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.

Bagi yang ingin mengklaim pelayanan gigi palsu harus memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sedang dalam status aktif.

Sumber :

1. https://www.cnnindonesia.com/

2. https://idea.grid.id/

3. https://health.detik.com/

4. http://rsgmp.unsoed.ac.id/

5. https://rsgm.maranatha.edu/

(Visited 24,343 times, 35 visits today)

Share:

admin

Admin website https://dental.id