Sebelum membaca artikel tentang 9 perawatan gigi yang ditangung atau dicover BPJS, ada baiknya membaca beberapa artikel berikut agar kita semakin paham tentang kesehatan gigi dan apa saja bahaya jika kita tidak memperhatikan kondisi gigi karena sebelum hamilpun istri wajib ke dokter gigi terlebih dahulu. Kok bisa? :

Bawa Istrimu Ke Dokter Gigi Sebelum Merencanakan Kehamilan

Bayi Prematur Berat Badan Lahir Rendah Berhubungan dengan Kesehatan Mulut, Kok Bisa?

Sakit Gigi Ternyata Bisa Memicu Serangan Jantung

Infeksi Gigi Bisa Picu Sakit Jantung dan Meningitis

Ini 4 Alasan Kamu Harus Scaling Karang Gigi

Bahaya Kalo Kamu Mengunyah Cuma Satu Sisi

Banyak orang yang mengalami sakit gigi tetapi ditahan-tahan karena takut biaya  perawatannya mahal, padahal ada 9 perawatan gigi yang ditanggung BPJS lho.

Apa saja dan bagaimana prosedurnya? Silahkan disimak selengkapnya

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan serta tercantum dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN.

1. Administrasi pelayanan

Meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.

Administrasi pelayanan meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat dan biaya administrasi lain selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini juga termasuk biaya untuk penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan jika kondisi medis peserta tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. 

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan gigi, pengobatan gigi sesuai indikasi medis, dan konsultasi medis pada dokter gigi di faskes tingkat pertama atau faskes lanjutan (jika diperlukan).

Mengenai apakah rontgen gigi ditanggung BPJS Kesehatan, pemeriksaan tersebut termasuk dijamin BPJS, tetapi atas indikasi medis dan sesuai prosedur.

3. Premedikasi.

Selain periksa gigi pakai BPJS, premedikasi juga dapat dijamin. Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan, seperti pembersihan gigi, pencabutan gigi, perawatan saluran akar, dan pembersihan dalam antara akar gigi dan gusi untuk mencegah terjadinya infeksi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental.

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah kegawatdaruratan orodental.

Ini merupakan kondisi serius pada gigi, gusi, dan rahang yang memerlukan perawatan segera untuk mencegah kondisinya memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.

Baca  Ahok : Syarat Anak Mau Sekolah Harus Ada Catatan Periksa Gigi Dan Vaksin

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pencabutan gigi sulung di faskes tingkat pertama. Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali sebelum digantikan oleh gigi permanen.

Pencabutan gigi sulung dapat dilakukan dengan teknik anestesi topikal atau infiltrasi. Anestesi topikal adalah obat bius lokal yang dioleskan langsung ke kulit atau selaput lendir, misalnya bagian dalam mulut agar mati rasa.

Sementara itu, anestesi infiltrasi adalah teknik pemberian anestesi lokal pada rahang atas dengan menyuntikkannya di sekitar gigi yang akan dicabut. Sehingga, selama proses pencabutan gigi tidak terasa nyeri.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

Pertanyaan lainnya yang juga sering diajukan adalah: bisakah cabut gigi pakai BPJS?

Ternyata, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pencabutan gigi permanen oleh dokter gigi di faskes pertama atau lanjutan (jika diperlukan).

Namun, pencabutan gigi ini hanya boleh dilaksanakan jika tidak ada faktor penyulit, seperti hipersementosis, akar bengkok, membutuhkan insisi dan pembuangan jaringan tulang, atau memiliki penyakit sistemik yang menyertai.

Tidak sedikit pula orang yang bertanya mengenai operasi gigi bungsu BPJS. Berdasarkan info dari Twitter resmi @BPJSKesehatanRI, pengangkatan gigi bungsu dijamin oleh BPJS Kesehatan jika sesuai indikasi medis dan prosedur.

Dengan begitu, operasi gigi bungsu BPJS bisa dilakukan. Namun, pastikan untuk mengikuti prosedurnya dengan tepat.

Baca selengkapnya : Apakah Cabut Gigi Bisa Menggunakan BPJS? Bagaimana Prosedurnya?

7. Obat pasca ekstraksi.

Ekstraksi gigi atau cabut gigi adalah tindakan untuk mengeluarkan gigi dari soketnya.

Setelah tindakan ekstraksi gigi dilakukan. rasa nyeri dan tidak nyaman dapat timbul ketika efek anestesi hilang.

Diperlukan obat-obatan, seperti antibiotik dan obat pereda nyeri, untuk mengurangi keluhan tersebut. BPJS Kesehatan pun menanggung pemberian obat pascaekstraksi bagi peserta.

8. Skeling gigi (1x dalam setahun)

Apakah Anda ingin membersihkan karang gigi dengan BPJS? Scaling gigi memang termasuk salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Scaling gigi adalah prosedur nonoperasi untuk membersihkan plak dan karang gigi. Dokter gigi akan menghilangkan plak di sepanjang garis gusi dan menghaluskan permukaan kasar pada akar gigi.

Namun, prosedur ini hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter gigi. Dengan kata lain, scaling gigi BPJS tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri.

Baca selengkapnya : Mau Scaling Gigi Pakai BPJS? Ternyata Ini Syarat Yang WAJIB Diketahui

9. Tumpatan komposit/GIC. 

Baca  Takut ke Dokter Gigi, Wanita Ini Lem Giginya Sendiri Dan Hasilnya Mengerikan

Pertanyaan umum lainnya seputar perawatan gigi adalah: apakah tambal gigi ditanggung BPJS?

Ternyata, bukan hanya operasi gigi bungsu BPJS, tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Tambal gigi adalah metode yang digunakan untuk memperbaiki gigi berlubang atau rusak dengan mengisi bahan tambalan pada gigi yang bermasalah tersebut.

Prosedur ini bermanfaat untuk melindunginya dari kerusakan lebih lanjut, sekaligus mengembalikan penampilan dan fungsi gigi.

Kriteria tambal gigi BPJS Kesehatan mencakup dua hal. Pertama, tumpatan GIC atau dengan menggunakan semen IC. Yang kedua berupa tumpatan komposit.

Prosedur ini memakai bahan yang sewarna dengan gigi dan terbuat dari kandungan resin komposit. Perawatan tambal gigi BPJS akan sangat membantu.

Baca : Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS? Berapa Biaya Tambal Gigi Tanpa BPJS?

JIka Anda ingin ke dokter gigi pakai BPJS Kesehatan untuk tambal gigi, prosedur ini bisa dilakukan di faskes tingkat pertama atau lanjutan (jika diperlukan).

Satu lagi yang justru tidak ada di 9 hal di atas yaitu tentang gigi palsu. Simak selengkapnya di artikel berikut Pasang Gigi Tiruan Ditanggung BPJS Lho. Simak Prosedur Selengkapnya

Berikut adalah prosedur untuk melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Dirangkum dari Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, berikut adalah prosedur untuk melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama

  • Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke dokter gigi praktik mandiri sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

Faskes 1 tersebut harus menyediakan jejaring termasuk lab, bidan, dokter gigi, serta sarana penunjang yang lain.

Selain itu, bila sudah mendaftar, Anda tak boleh melakukan pendaftaran atau perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan di dokter gigi lainnya. Dokter gigi BPJS terdekat akan membantu mengatasi permasalahan pada gigi Anda.

Jika fasilitas di Puskesmas tidak lengkap, peserta bisa memilih Faskes 1 berupa dokter praktik perorangan. Syaratnya, harus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan peserta harus mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang sudah disediakan.

  • Peserta menunjukkan kartu identitas dan BPJS Kesehatan untuk proses administrasi.
  • Petugas pun akan melakukan pengecekan kartu peserta.
  • Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan pada peserta.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
  • Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali Puskesmas atau Klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
Baca  Nama Dan Alamat Kampus FKG Di Indonesia

2. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan

  • Peserta membawa kartu peserta BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Faskes pertama.
  • Lakukan pendaftaran ke RS dengan membawa persyaratan tersebut.
  • Petugas administrasi di RS akan melakukan pengecekan terhadap kartu peserta dan surat rujukan.
  • Setelah mendapatkan Surat Elijibiltas Peserta (SEP), peserta bisa mendapatkan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat-obatan oleh dokter gigi.
  • Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan indikasi medis.

Subsidi untuk Pemasangan Gigi Palsu

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu. Pasang gigi palsu pakai BPJS merupakan pelayanan tambahan dengan pembatasan. Artinya, terdapat pembatasan jumlah penggantian biaya yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Pemasangan gigi palsu dapat dilakukan di Faskes 1 maupun faskes rujukan tingkat lanjutan. Gigi palsu akan diberikan pada peserta yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Dengan begitu, pasang gigi palsu permanen BPJS memiliki aturan tertentu. Untuk pemasangan gigi palsu, BPJS Kesehatan akan menanggung tarifnya sebesar maksimal Rp1.000.000 rupiah, dengan ketentuan tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp500.000 rupiah.

Selain itu, rincian penggantian biaya per rahangnya juga tergantung dari jumlah gigi yang akan diganti.

Apabila gigi yang hilang per rahangnya berjumlah 1-8 gigi maka akan diganti sebesar Rp250.000 rupiah per rahang. Sedangkan, apabila jumlah gigi yang hilang sebanyak 9-16 gigi per rahang akan diganti sebesar Rp500.000 rupiah.

Pelayanan apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS?

Beberapa perawatan gigi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

5. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);

6. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Sumber :

1. https://kiaton.kontan.co.id/

2. https://www.sehatq.com/

(Visited 134,781 times, 158 visits today)

Share:

admin

Admin website https://dental.id