Pengodean ICD dalam Kedokteran Gigi

Berdasarkan artikel sebelumnya yang telah diterbitkan di dental.id yang berjudul ICD: Standar dalam Membuat Diagnosis yang membahas tentang International Classification of Diseases (ICD) sebagai kode diagnostik standar internasional untuk epidemiologi, serta tujuan manajemen kesehatan dan klinis, baik dalam dunia kedokteran maupun kedokteran gigi.
Sistem Pengodean ICD -10
Dalam artikel kali ini, akan dibahas mengenai sistem pengodean dalam kedokteran gigi yang merujuk pada format ICD-10 yang merupakan kode diagnosis terbaru untuk standar Internasional klasifikasi penyakit. Di Indonesia, terutama digunakan untuk memudahkan klaim biaya perawatan gigi baik untuk BPJS ataupun untuk asuransi kesehatan lainnya serta untuk memudahkan statistik kesehatan gigi.
Kode diagnosis adalah karakter alfanumerik yang unik yang mewakili konsep penyakit, kelainan atau gejala. Diagnostic coding adalah terjemahan dari deskripsi secara tertulis untuk penyakit dan trauma ke dalam kode standar. Kode-kode ini digunakan untuk mengelompokkan dan mengidentifikasi penyakit, kelainan dan gejala.
Ada beberapa notasi instruksional yang perlu diketahui dalam pengodean penyakit agar dokter gigi ataupun tenaga kesehatan gigi lainnya dapat dengan mudah menentukan kode suatu penyakit, sebagaimana yang telah diterbitkan oleh WHO, diantaranya adalah:
Include
Jika dalam daftar penyakit atau trauma tertulis kata include. Berarti contoh kelainan/gejala yang tertera masuk dalam kategori penyakit tertentu.
Exclude 1
Notasi ini berarti bahwa penyakit tersebut “tidak dikodekan dalam penyakit ini”. Exclude 1 mengindikasikan bahwa kode tersebut tidak dapat digunakan dalam waktu yang bersamaan dengan kode dimana notasi Exclude 1 dicantumkan. Notasi ini digunakan untuk dua kondisi yang tidak dapat muncul dalam waktu yang bersamaan, contohnya penyakit kongenital dan penyakit yang baru didapat.
Exclude 2
Notasi ini berarti bahwa penyakit tersebut ‘tidak termasuk dalam kategori ini’. Notasi ini menunjukkan bahwa kondisi yang dimaksud bukan merupakan bagian dari kondisi penyakit yang dikodekan, namun pasien mungkin saja memiliki kedua kondisi tersebut pada saat bersamaan. Bila excludes 2 muncul di bawah kode penyakit, Anda dapat menggunakan kode dan kode exclude secara bersamaan.
Kode ICD untuk penyakit yang berhubungan dengan gigi dan mulut dapat dilihat pada Bab 11 ”Penyakit pada Sistem Pencernaan” dengan kode K00 – K14 yaitu penyakit pada rongga mulut dan kelenjar saliva, serta pada Bab 13 ”Penyakit pada Sistem Muskuloskeletal dan Jaringan Ikat” dengan kode M26 – M27 yaitu anomali dentofasial (termasuk maloklusi) dan kelainan lain pada rahang. Daftar untuk kode penyakit dan kelainan secara lengkap dapat Anda unduh pada ICD-10-CM tabular list of diseases and injuries.
Untuk memudahkan pemahaman mengenai pengodean ini, berikut ini adalah ilustrasi singkat penggunaan kode berdasarkan daftar penyakit yang diterbitkan oleh WHO untuk ICD-10.
Sumber:
International Classification of Diseases (ICD)