INTERNSIP

Masa penuh kemudahan “setelah lulus bisa langsung praktek” agaknya akan tinggal kenangan bagi dokter gigi baru. Kondisi yang sempat dinikmati ketika Program Dokter Gigi Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak diwajibkan lagi, terhenti saat dokter gigi baru wajib mengikuti internsip setelah lulus dari uji kompetensi. Yang dimaksud dengan internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter atau dokter gigi yang merupakan bagian dari program penempatan wajib sementara, paling lama 1 (satu) tahun.

Program internsip diselenggarakan secara nasional bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, Organisasi Profesi, dan konsil kedokteran Indonesia.

Kedepan, lulus uji kompetensi saja tidak akan cukup sebagai syarat bisa praktek mandiri karena dokter gigi lulusan baru akan diwajibkan mengikuti internsip selama satu tahun di rumah sakit atau Puskesmas yang ditunjuk, jika mekanisme internsip KG ini sama seperti mekanisme internsip yang dilaksanakan dalam pendidikan kedokteran umum. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan, termasuk di dalamnya adalah program internsip. Dengan adanya program internsip, setelah mendapat Sertifikat Kompetensi, seorang dokter akan mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) sementara yang hanya dapat dipergunakan untuk membuat Surat Izin Praktek (SIP) di tempat internsip saja. STR yang bersifat tetap untuk pengajuan Surat Izin Praktek (SIP), baru akan diperoleh setelah seorang dokter menyelesaikan program internsip.

Tetapi bagaimana bentuk internsip di bidang kedokteran gigi? Apakah dengan penempatan ke daerah terpencil dengan infrastruktur kesehatan yang tidak memadai dapat mengakomodasi kerja seorang dokter gigi internsip menjadi optimal? Melalui program internsip, pemerintah ingin memastikan bahwa dokter atau dokter gigi yang dihasilkan memiliki kompetensi yang sesuai standar, profesional serta mandiri, sedangkan selama ini dokter gigi selama masa pendidikan, baik akademik maupun profesi, sudah dirasa cukup memenuhi standar, professional serta mandiri karena terjun langsung merawat pasien.

Internsip umumnya diadakan untuk dokter yang telah lulus uji komptensi, agar dapat melakukan praktik difasilitas dan daerah yang membutuhkan, tetapi jika seorang dokter gigi ditempatkan ditempat terpencil dengan fasilitas yang tidak memadai, hal ini justru akan menimbulkan berbagai permasalahan baru.

DASAR HUKUM INTERNSIP

Terdapat beberapa dasar hukum yang melatarbelakangi diadakannya internsip pada pendidikan kedokteran gigi. Pertama, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 7 Ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan Program Internsip, penjelasan pasal 7 ayat (7): Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun. Internsip diharapkan akan menambah keterampilan dan menambah kesempurnaan dari kompetensi seorang dokter dalam menjalankan profesinya kelak.

Berdasarkan Permenkes nomor 229/MENKES/PER/II/2010 Pasal 38 ayat 1 dan 2: (1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internsip. (2) Penempatan wajib sementara pada program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja. Dasar hukum Permenkes tersebut adalah UU 20 / 2003 tentang SISDIKNAS, UU 29 / 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36 / 2009 tentang Kesehatan, UU 44 / 2009 tentang Rumah Sakit.

INTERNSIP KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI

Berdasarkan UU Pendidikan Kedokteran tahun 2013 yang menyebutkan bahwa dokter dan dokter gigi harus menempuh internsip sebagai lanjutan dari program profesi, berarti dalam pasal tersebut terdapat sebuah kesetaraan antara dokter dengan dokter gigi karena harus melaksanakan internsip setelah lulus uji kompetensi. Kesetaraan yang dimaksud dalam hal ini bias, apakah dalam arti dokter gigi akan diakui sama sebagai dokter yang dapat melakukan praktik terhadap pasien secara umum atau mekanisme dari internsip yang dimaksud dalam pasal tersebut haruslah sama. Tentu, praktik dokter umum dan dokter gigi harus sesuai dengan kompetensinya yang dicapai dalam proses akademik dan profesi.

Baca  Alasan-alasan Calon Pasien Menolak Koas Gigi

Namun apakah mekanisme internsip kedokteran gigi akan sama dengan mekanisme internsip yang dilakukan oleh sejawat dari kedokteran umum? Mari kita bandingkan alur pendidikan kedokteran umum dan kedokteran gigi saat ini.

image from http://psmkgi.org/
image from http://psmkgi.org/

Alur pendidikan kedokteran umum dimulai dengan pendidikan akademik selama 3,5 tahun, dilanjutkan dengan program profesi selama 2 tahun. Setelah program tersebut selesai, dilakukan uji kompetensi di wilayah akademiknya. Dokter yang telah lulus uji kompetensi ditandai dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) Sementara. Dokter tersebut hanya boleh praktik di tempat praktik internsip saja selama 1 tahun atau hingga requirement yang tercantum dalam pedoman internsip selesai dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk memantapkan kompetensi dokter umum yang dinilai sebagai poin. Gaji yang dihasilkan oleh Dokter Muda ini dahulu sekitar Rp 1.500.000 dan sekarang sekitar Rp 2.500.000. Apabila requirement sudah selesai, maka proses internsip tersebut telah selesai dilaksanakan dan akan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Kesehatan untuk pengangkatan dokter tersebut menjadi dokter umum yang sesungguhnya dan memiliki STR penuh.

image from http://psmkgi.org/
image from http://psmkgi.org/

Kita dapat mencermati alur pendidikan Kedokteran Gigi saat ini. Dimulai dari pendidikan akademik selama 4 tahun, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi dengan sistem requirement atau dikenal dengan inhaus-training dengan estimasi waktu 2 tahun. Sistem pendidikan profesi kedokteran gigi menempatkan mahasiswa profesi sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGM-P) secara utuh namun berada dalam supervisi dan tanggung jawab institusi pendidikan. Mahasiswa profesi bertugas melakukan perawatan berdasarkan requirement yang telah ditentukan. Perawatan tersebut meliputi pemeriksaan subyektif, pemeriksaan obyektif, pemeriksaan penunjang, merencanakan perawatan, hingga melakukan perawatan dan mengevaluasi perawatan tersebut secara mandiri namun masih dalam pengawasan instruktur klinik atau supervisi. Mahasiswa profesi tersebut dapat dibuktikan lulus setelah mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan gelar dokter gigi. Surat Tanda Registrasi (STR) penuh dapat langsung diurus ke Konsil Kedokteran Indonesia setelah dokter gigi tersebut dinyatakan lulus uji kompetensi.

Pendidikan profesi dan uji kompetensi dalam pendidikan kedokteran gigi, dengan segala proses didalamnya, telah dapat dipandang sebagai proses penyempurnaan kompetensi kedokteran gigi, serta telah memenuhi konsep pemahiran dan pemandirian yang diawasi oleh dokter gigi/dosen sesuai dengan spesialisasinya selama sekitar 2 tahun.

INTERNSIP KEDOKTERAN GIGI

Internsip adalah program berkelanjutan yang, mau tidak mau, harus dilalui seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan akademik dan profesi dokter gigi, sebagai syarat untuk mendapatkan izin bepraktek. Hal ini telah diamanahkan dalam Undang-undang Pendidikan Kedokteran.

Internsip menjadi suatu wadah yang potensial untuk menambahkan nilai-nilai yang dibutuhkan para dokter gigi agar lebih mandiri dan percaya diri dalam terjun langsung di tengah-tengah masyarakat.

Aspek-aspek akademik, seperti aspek kognitif, psikomotor, dan afektif yang dibutuhkan untuk menjadi seorang dokter gigi yang berkompeten telah ditanamkan dalam pendidikan akademik maupun profesi. Kompetensi dokter gigi yang telah melalui ujian kompetensi pun, seharusnya tidak perlu dipertanyakan kembali. Jika lulus ujian kompetensi, maka sudah pasti kompeten dokter gigi tersebut. Lalu, apakah kemudian internsip kedokteran gigi diperlukan?

Mahkamah Konstitusi dalam penjelasan yang bersamaan dengan amar putusan penolakan permohonan Uji UU Pendidikan Kedokteran oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) pada awal Desember 2015, menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kemahiran dan kemandirian pendidikan kedokteran, maka memang perlu dilaksanakan program internsip yang merupakan bagian dari program penempatan wajib sementara. Program penempatan wajib sementara bertujuan untuk menjamin pemerataan lulusan terdistribusi ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut telah bersesuaian dengan amanat yang ditentukan dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945. Seperti yang telah kita pahami bersama, suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat diuji kembali jika bertentangan dengan UUD 1945.

Baca  Desain Interior Smiles by Dr Cecile : Ramah & Hangat

Berkenan atau tidak, nampaknya internsip dalam pendidikan kedokteran gigi sudah menjadi suatu hal yang pasti. Lantas, komponen apa lagi yang bisa menjadi nilai tambah dalam program internsip? Menurut hemat kami, terdapat beberapa nilai yang kemudian juga menjadi solusi untuk permasalahan kedokteran gigi di Indonesia saat ini, salah satu diantaranya adalah tidak meratanya dokter gigi di Indonesia.

 Pada kajian bertajuk “Potret Ketersediaan dan Kebutuhan Tenaga Dokter Gigi” oleh Research and Development Team HPEQ pada tahun 2011, disebutkan bahwa 70% dokter gigi umum Indonesia ternyata bekerja di Pulau Jawa, baru sisanya 30% tersebar di berbagai wilayah lain Indonesia. Bahkan untuk dokter gigi spesialis kondisinya lebih parah lagi karena hanya ada 7% dokter gigi spesialis yang bekerja di luar Pulau Jawa, sisanya sebanyak 93% berdesakan di Pulau Jawa. Pada tahun 2013, berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sebagian besar dokter gigi berada di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan DI Yogyakarta. Data terakhir dari KKI pada tahun 2015 menyebutkan terdapat 26.908 dokter gigi dan 2.728 dokter gigi spesialis teregistrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. 85% dokter gigi dan 93% dokter gigi spesialis teregistrasi berada di wilayah Indonesia bagian barat, dan mayoritas terkonsentrasi pada pulau Jawa. Kondisi distribusi dokter gigi dan dokter spesialis yang tidak merata ini akan menghambat upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia.

 Dengan menempatkan para dokter gigi yang telah lulus ujian kompetensi di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali, berarti permasalahan pemerataan dokter gigi Indonesia dapat teratasi. Hal ini tentu juga harus didukung dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Kesejahteraan para dokter gigi ini pun harus menjadi prioritas utama.

 Solusi potensial lain yang dapat dikembangkan melalui internsip kedokteran gigi adalah peran aktif dokter gigi dalam merencanakan dan mengimplementasikan program pelayanan kesehatan yang bersifat preventif, promotif, serta kuratif dengan berlandaskan penelitian epidemiologi atau data-data statistik dari suatu wilayah. Hal ini guna menjadi solusi dari angka kejadian penyakit kesehatan gigi dan mulut yang cenderung stagnan dari tahun ke tahun. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar, pada tahun 2007 indeks DMF-T Indonesia sebesar 4,85, kemudian pada tahun 2013 sebesar 4,6. Hal ini menunjukkan bahwa kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Kita mengetahui bahwa jumlah institusi pendidikan kedokteran gigi, baik yang sudah menjadi fakultas ataupun yang masih berupa program pendidikan, semakin bertambah dari masa ke masa.  Saat ini, berdasarkan data yang dimiliki Konsil Kedokteran Gigi, terdapat 30 institusi pendidikan kedokteran gigi. Hal ini menunjukkan bahwa sebaran lulusan dokter gigi Indonesia masih belum cukup efektif dan efisien dalam menanggulangi permasalahan-permasalahan terkait kesehatan gigi dan mulut di Indonesia.

ANALISA INTERNSIP KEDOKTERAN GIGI

Analisis SWOT di bawah ini merupakan analisis teknis-konseptual dari rencana internsip kedokteran gigi yang dapat menjadi pertimbangan sikap terhadap rencana internsip ini.

Strength. Internsip merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada bangsa dan membantu pemerintah untuk pemerataan dokter gigi di Indonesia, agar dokter-dokter yang telah lulus tidak banyak berdomisili di kota besar. Tidak hanya itu saja, internsip juga membantu dokter gigi dalam mencari pengalaman menangani pasien secara langsung dengan kondisi pasien yang berbeda-beda sesuai epidemologinya.

Weakness. Dokter internsip akan rentan terhadap penyakit karena tugasnya yang berhadapan dengan orang sakit, dan mereka bekerja tanpa dilengkapi asuransi kesehatan. Mekanisme internsip yang kurang jelas juga menyebabkan dokter internsip merasa bingung untuk menjalankannya. Kemudian, kemungkinan terjadinya back-log  atau penumpukan peserta internsip KG.

Baca  Dokter Gigi Selalu Menjadi Orang Kedua?

Opportunity. Memberikan kesempatan kepada dokter gigi yang baru lulus untuk memahirkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, sehingga didapatkan pematangan untuk dokter gigi dalam melanjutkan kompetensi selanjutnya.

Treath. Kesejahteraan dokter yang kurang baik, yang notabene tidak sesuai dengan biaya hidup di daerah pelosok yang berbeda-beda.

Berdasarkan analisis diatas, dapat disimpulkan bahwa Internsip KG sangat mungkin untuk dilakukan, namun haruslah didahului dengan persiapan yang matang. Persiapan tersebut mencakup teknis penyebaran dokter gigi serta wilayah penyebaran, sarana dan prasarana KG di daerah Internsip, kesehatan dan keselamatan kerja serta kesejahteraan dokter gigi internsip.

INTERNSIP KEDOKTERAN GIGI IDEAL

Berdasarkan fakta-fakta dan analisis yang kami lakukan, terdapat beberapa rekomendasi yang kemudian kami ajukan sebagai model ideal dari Internsip KG. Internsip KG adalah program pendidikan lanjutan yang wajib dijalani dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan profesi, yang berfokus pada upaya pemerataan dan pengabdian masyarakat selama 6 bulan dan dianggap sebagai wajib kerja sementara setelah lulus uji kompetensi dan mendapat STR sementara. Artinya, dokter gigi tersebut dapat mengajukan SIP untuk melakukan praktik dimana saja sesuai dengan SIP namun di 6 bulan awal setelah dinyatakan lulus uji kompetensi, dokter gigi tersebut harus menjalankan praktik wajib kerja sementara tersebut sebagai implementasi program internsip KG, baru kemudian mendapatkan STR penuh. Dokter gigi akan dikelompokkan dan ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia sesuai dengan wilayah regional.

Internsip KG yang kami rekomendasikan adalah program yang berlandaskan pengabdian masyarakat dan upaya pemerataan tenaga kesehatan, dalam hal ini dokter gigi. Poin pemerataan dapat diimplementasikan dengan menempatkan dokter gigi di seluruh Indonesia tanpa terkecuali (secara regional) dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan dokter gigi dan kepadatan distribusi dokter gigi dalam suatu wilayah.

Poin pengabdian masyarakat diimplementasikan dengan tugas dokter gigi tersebut di daerah penempatan, antara lain : melayani masyarakat yang membutuhkan perawatan gigi dan mulut, memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, lalu merencanakan dan melaksanakan program pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, berdasarkan penelitian epidemiologis atau data statistik dari daerah dimana dia ditempatkan. Penelitian epidemiologi dapat memberikan gambaran bagi dokter gigi internsip mengenai permasalahan yang dimiliki masayarakat, kemudian dapat digunakan sebagai modal untuk merencanakan intervensi yang tepat terhadap faktor-faktor resiko yang ada.

Internsip KG yang kami rekomendasikan bersifat time-based dan bukan requirement-based. Hal ini bermakna bahwa internsip KG dinilai telah selesai ketika dokter gigi yang menjalani program internsip telah melalui masa 6 bulan yang ditentukan, bukan dari koleksi kasus atau perawatan yang telah dilakukan. Masa 6 bulan kami nilai cukup relevan untuk program internsip KG, selain menghindari back-log atau penumpukan antrian peserta internsip, juga cukup untuk proses pemahiran dari dokter gigi tersebut. Selama dalam masa internsip, dokter gigi wajib mengisi absensi harian, melakukan pengisian boring kasus, diskusi kasus, dan presentasi kasus, seperti halnya yang dilakukan peserta internsip kedokteran umum. Dokter gigi internsip berada dalam pengawasan dokter gigi Puskesmas.

Internsip KG haruslah didukung dengan sarana dan prasarana praktik kedokteran gigi yang memadai sesuai dengan standarnya, serta menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, dan kesejahteraan dokter gigi yang ditempatkan di pelosok Indonesia. Internsip KG tidak boleh dipandang sebagai upaya mengeksploitasi dokter gigi yang baru saja lulus dengan ditempatkan di pelosok-pelosok Indonesia, namun secara positif dimaknai sebagai proses yang mampu memberikan kebermanfaatan, baik kepada dokter gigi, dan lebih luas lagi, untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sumber tulisan :

Home

(Visited 637 times, 1 visits today)

Share:

admin

Admin website https://dental.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.