Dilema Permenkes 39, PDGI Setujui Internsip - Dental ID
Dental ID
Home Berita Dilema Permenkes 39, PDGI Setujui Internsip

Dilema Permenkes 39, PDGI Setujui Internsip

Sumber gambar: http://bakp.petra.ac.id/

Selasa siang (15/8) di sebuah pelataran Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Hasanuddin (UNHAS), beberapa mahasiswa dan dosen melingkar melakukan diskusi. Topik yang diangkat adalah soal internsip dokter gigi sehubungan dengan terbitnya Permenkes 39 tahun 2017.

Perihal yang didiskusikan adalah seputar layak atau tidaknya para mahasiswa kedokteran gigi melaksanakan internsip. Beberapa mahasiswa dan dosen saling membagikan pengalamannya. Salah satunya adalah Ammar. Ketua Dewan Mahasiswa Profesi FKG UNHAS ini mengutarakan,

“Peraturan ini pastinya sangat tidak adil bagi dokter gigi. Kurikulum yang berbeda dalam menjalani pendidikan profesi menjadi alasan paling mendasar terkait penolakan terhadap peraturan ini.”

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa para lulusan dokter gigi untuk menjalani internship selama 6-12 bulan setelah menyelasaikan studi di fase pre-klinik dan klinik. Peraturan ini dianggap oleh mahasiswa tidak adil lantaran pendidikan kedokteran gigi mengharuskan merawat pasien secara mandiri dan memenuhi kebutuhan kasus di bawah bimbingan atau pengawasan

“Hal ini tidak jauh berbeda dari tujuan internship yang katanya untuk meningkatkan skill lulusan dokter gigi, apalagi perjalanan menjadi dokter gigi sudah sangat terjal,” lanjut Ammar.

Gaung protes juga terdengar di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas YARSI. Bertanggal 16 Agustus, dilaksanakan diskusi publik mengangkat tema, “Internsip Kedokteran Gigi, Masalah atau Solusi?” yang menghadirkan drg. Usman Sumantri, M.Sc dari Kepala Badan PPSDM Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut banyak mahasiswa yang kemudian dengan kritis mempertanyakan mengenai Permenkes dan perlunya internsip. Pertanyaan tersebut ditujukan setelah sebelumnya salah seorang dosen FKG YARSI, drg. Agus Ardinansyah, SH. MPd. Ked melayangkan penolakannya atas Internsip.

“Intinya mahasiswa membutuhkan kemudahan dalam pendidikan, apalagi jumlah dokter gigi di Indonesia tidak mampu mengimbangi jumlah penduduk yang rentan mengalami problem gigi dan mulut,” ungkap drg. Agus saat dihubungi oleh dental.id (17/8).

Baca  Ellie Jones : Operasi Rahang Dan Gigi Membuatku Menjadi Diri Sendiri

Tidak Melibatkan PDGI dan AFDOKGI

Adanya Permenkes ini cukup mengagetkan pihak organisasi profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi (AFDOKGI) yang seharusnya dilibatkan dalam penyusunan peraturan tersebut.

“Kita cukup kaget juga,” ungkap drg. Baharuddin Thalib selaku anggota AFDOKGI saat dihubungi via telepon (16/8)

Dekan FKG UNHAS itu kemudian mejelaskan bahwa tentang Internsip dokter gigi belum diberlakukan karena belum ada pengaturan pekaksanaanya karena itu harus digodok lebih dalam. Terutama untuk semua pendamping dan buku kerja yg disepakati semua stakeholder. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PDGI, drg. Hananto Seno, Sp. BM.

Menurutnya internsip dokter gigi. sangat kompleks, pemerintah harus mempersiapkan alat kesehatan gigi yg cukup banyak sekitar 1500-1800 buah untuk lulusan tiap tahun. Lanjtunya, perlu pembimbing yang dilatih, sehingga perlu biaya yang cukup tinggi.

“Kementerian Kesehatan sendiri belum siap menyiapkan bahan dan alat tersebut,” lanjutnya.

Ketika ditanya soal advokasi Permeneks Internsip untuk dokter gigi, Ketua PDGI periode 2017-2019 ini mengungkapkan,

“Permenkes 39/2017, tidak begitu berpengaruh terhadap dokter gigi. Karena internsip tersebut pada umumnya mengatur dokter umum, jadi untuk dokter gigi akan dikeluarkan Permenkes baru.”

Menurut Seno (panggilan Hananto Seno), sebenarnya internsip tidak perlu, karena dokter gigi sudah memiliki kemampuan dan kompetensi untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat.

Namun ketika ditanya lebih lanjut apakah PDGI akan menolak internsip, dokter gigi kepresidenan ini menandaskan,

“Karena UU Pendidikan Dokter mewajibkan adanya internsip untuk dokter gigi, maka kami akan membuat pola yang beda yang tidak sama dengan dokter.”

Hingga saat ini, Seno mengatakan organisasi PDGI bersama AFDOKGI sedang melakukan perencanaan untuk menggodok rancangan Permenkes untuk internsip dokter gigi.

Baca  Dari Gigi untuk Negeri

Berbeda dengan PDGI yang menerima keberadaan Internsip karena sudah ditetapkan Undang Undang Pendidikan Dokter. Drg. Agus Ardinansyah sendiri menganggap hal itu dapat diadvokasi oleh organisasi profesi dan mahasiswa.

“Salah satunya adalah melakukan judicial review,” tutupnya.

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 111 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad