Berapa Gaji Dokter Gigi Di Puskesmas Atau Rumah Sakit Atau Klinik? - Dental ID
Dental ID
Home Dokter Gigi Berapa Gaji Dokter Gigi Di Puskesmas Atau Rumah Sakit Atau Klinik?

Berapa Gaji Dokter Gigi Di Puskesmas Atau Rumah Sakit Atau Klinik?

image from http://www.alodokter.com

Artikel ini merupakan rangkuman dari beberapa website. Untuk sumber kami tulis di akhir artikel.

Besaran gaji selalu menjadi salah satu poin penting seseorang untuk mengambil kuliah. Walopun ada yang memang menyukai jurusan tersebut bukan karena faktor gajinya di kemudian hari.

Kali ini Dental ID merangkum besaran gaji seorang dokter gigi yang muncul dari berbagai pertanyaan seperti

Berapa gaji seorang dokter gigi?

Berapa gaji dokter gigi di rumah sakit?

Berapa gaji dokter gigi di puskesmas?

Yuk disimak selengkapnya.

Profesi dokter adalah profesi yang mulia karena dapat menolong sesama manusia. Tentu saja jalan untuk menjadi seorang dokter gigi juga tidak mudah.

Menjadi dokter gigi berarti kita harus siap berdedikasi pada pendidikan yang sulit dan memakan waktu cukup lama, kemudian juga mengabdi pada kemanusiaan. Waktu yang panjang untuk mempersiapkan diri menjadi dokter juga memakan biaya yang tidak sedikit.

Namun, profesi dokter juga menjanjikan karena kesehatan manusia akan selalu memerlukan perhatian sehingga dokter akan selalu dibutuhkan.

Dokter gigi adalah dokter yang memfokuskan diri di bidang perawatan kesehatan gigi, gusi, dan daerah mulut.

Pendidikan dokter gigi berbeda dengan pendidikan dokter umum karena dipandang sebagai disiplin ilmu yang berbeda. Untuk menjadi seorang dokter gigi, kira-kira kamu harus menempuh pendidikan dan jenjang profesi atau co-ass selama total 5 tahun

Nah berikut ini sedikit gambaran gaji seorang dokter gigi di berbagai tempat kerja

1. Dokter Gigi Puskesmas

Berapa gaji dokter gigi di puskesmas?

Gaji dokter gigi di puskesmas terbilang cukup menjanjikan.

Secara umum, dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan masyarakat umum akan memperoleh penghasilan mulai dari Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan.

Baca  Health Care Dominates U.S. News & World Report's 2016 '100 Best Jobs' List

Biasanya, mereka yang bekerja di puskesmas adalah fresh graduate yang baru memperoleh sumpah dokter.

2. Dokter Gigi PNS

Jika ada yang bertanya apakah dokter gigi PNS? Ya bisa. Dokter gigi bisa menjadi PNS dengan mendaftar dan bekerja di fasilitas kesehatan daerah, khususnya di puskesmas atau rumah sakit.

Khusus gaji dokter gigi PNS disetarakan dengan gaji dokter PNS lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan daerah. Perhitungan untuk dokter gigi PNS disetarakan dengan golongan PNS sesuai aturan ASN.

Golongan dokter tersebut yang dimulai dari golongan III-B yakni Dokter Pertama, Dokter Muda, Dokter Madya, Dokter Utama.

Dokter PNS juga tidak hanya memperoleh honor sebagai dokter saja, melainkan juga hak yang melekat selama bertugas di rumah sakit.

3. Dokter Gigi Klinik

Dokter yang bekerja di klinik akan memperoleh penghasilan sesuai dengan jam masuk kerja (uang duduk). Per harinya, mereka dapat memperoleh Rp250.000 hingga Rp500.000 per pasien untuk satu kali pertemuan.

Namun, nominal tersebut akan disesuaikan kembali dengan besar kecilnya klinik tempat bekerja. Semakin terkenal klinik, maka semakin besar pula penghasilan seorang dokter.

Sedangkan, jika dokter gigi bekerja di klinik BPJS Kesehatan, akan memperoleh upah sesuai jumlah pasien.

Umumnya, untuk pasien BPJS Kesehatan, seorang dokter akan memperoleh nominal Rp5.000 hingga Rp15.000 per pasien.

Baca : 5 Tahun BPJS Kesehatan, Ini Suka Duka Dokter Gigi

4. Dokter Gigi Rumah Sakit Swasta

Rumah sakit swasta akan memberikan gaji pokok, jasa medis, uang kehadiran, dan uang masuk kerja (uang duduk) bagi para dokter.

Menurut Kementerian Kesehatan, penghasilan dokter gigi di rumah sakit swasta sebesar Rp12 juta untuk dokter umum dan Rp30 juta untuk dokter spesialis.

Baca  Universitas Kadiri Resmi Membuka Fakultas Kedokteran Gigi dan Program Studi Profesi Dokter Gigi

5. Dokter Gigi Mandiri

Jika dibandingkan dengan gaji dokter gigi di rumah sakit maupun klinik milik perusahaan atau pemerintah, penghasilan dokter gigi yang membuka praktik mandiri memang tidak pasti.

Namun demikian, jika seorang dokter memiliki pelanggan tetap dan kinerja atau klinik yang didirikannya sudah dikenal masyarakat, penghasilan dokter gigi mandiri pun pasti akan sangat tinggi.

Bahkan, nominalnya bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap tindakan medis.

6. Dokter gigi Nusantara sehat

Mengutip dari https://id.quora.com/, gaji untuk Nusantara sehat berdasar kriteria lokasi penempatan, dari lokasi Biasa, Terpencil, dan Sangat Terpencil. Tentunya gaji lokasi yang sangat terpencil jauh lebih besar daripada 2 lokasi lainnya. Untuk insentif daerah, itu tergantung dari kebijakan masing2 daerah, ada daerah yang memberikan insenda ada juga yang tidak memberikan insenda

Sumber :

1. https://berita.99.co/

2. https://www.cnbcindonesia.com/

3. https://buku.kompas.com/

4. https://id.quora.com/

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 5,517 times, 4 visits today)

Comment
Share:

Ad