Polsek Katingan Hilir Tangkap Dokter Gigi Gadungan

Praktik illegal dokter gigi gadungan kembali terbongkar. Kali ini pelakunya adalah seorang perempuan yang hanya tamatan SMA.
Puriwati (50), warga yang ber-KTP Jakarta ini ditangkap polisi saat melayani pasiennya di salah salah satu kamar losmen atau penginapan di Kota Kasongan.
Butuh waktu tiga hari bagi pihak Polsek Katingan Hilir untuk mengungkap dugaan prakti ilegal untuk pemasangan behel atau kawat gigi, pasang gigi palsu dan pencabutan gigi ini.
Baru, Senin (10/10) sore pihak kepolisian langsung melakukan penyergapan, ketika Purwati melayani pasien yang ingin memasang gigi palsu.
Informasi yang dihimpun Kalteng Pos, terbongkarnya kedok yang dilakukan oleh dokter gigi gadungan ini bermula, ketika Puriwati datang ke Kota Kasongan untuk melayani sejumlah pasiennya, saat itu Puriwati menginap di salah satu losmen di Jalan Bukit Raya Kota Kasongan.
Ketika datang ke Kasongan, polisi mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan praktik ilegal yang dilakukan oleh Puriwati.
Mendapat informasi itu, petugas dari Polsek Katingan Hilir dan melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap aktivitas yang dimaksud.
Selama tiga hari, petugas secara terus menerus mengintai tempat tersangka melakukan praktik yang dilakukan di salah satu kamar Losmen itu.
Selanjutnya di hari ketiga, tepatnya pada Senin (10/10) itulah, petugas melihat ada pasien yang datang berobat.
Jajaran Kepolisian dari Polsek Katingan Hilir mengamankan seorang dokter gigi gadungan, Puriwati (50), yang melakukan praktek di Losmen Citra Katingan, Senin lalu (10/10).
Pelaku warga Jalan Metro Jaya I No 17 RT 004 RW 007 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulk Gadung Kota Jakarta Timur.
Kronologis, anggota Posek Katingan Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang mal praktek Kedokteran dan setelah itu, Kapolsek beserta anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi menemukan pelaku sedang melakukan kegiatan atau pemeriksaan gigi terhadap dua pasiennya yakni Normalia (48) warga Bukit Batu (Losmen Citra Katingan) RT 014 RW 003 Keluarahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir.
Dan Kadariansyah (53) warga Jalan Eboni RT 013 RW 003 Kelurahan Kasongan Lama.
Kemudian Kapolsek, Iptu Setyo Sidik Pramono SH meminta sang dokter praktek untuk memperlihatkan izin praktek kedokteran dan tak bisa menunjukkan.
Atas semua itu, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 77 dan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran,’’ ucap Kapolsek, kepada Wartawan Rabu (12/10).
Terima kasih :