“ Dalam rangka Hari Ulang Tahun Persatuan Dokter Gigi Indonesia

( HUT PDGI ) ke 67 tahun “

22 Januari 2017

Oleh : drg. Sri Asih Gahayu,M.Kes

(Ketua PDGI Pengurus Wilayah RIAU )

Organisasi PDGI yang menghimpun dokter gigi se Indonesia dan lahir di Bandung pada tanggal 22 januari 1950, merupakan organisasi dengan tujuannya adalah menyumbangkan darma baktinya untuk kepentingan bangsa dan negara, meningkatkan derajat kesehatan gigi dan kesehatan umum masyarakat dalam rangka kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Untuk itu dalam rangka Hari jadi PDGI ke 67 tahun, Pengurus Besar PDGI mengusung Thema :

Memberdayakan Dokter Gigi dalam rangka memberikan  Perlindungan Kepada Masyarakat

Dokter gigi memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan kompetensi yang dimilikinya di dapat dari pendidikan minimal selama 3 tahun di Strata 1 Fakultas Kedokteran Gigi ( FKG ) dan tingkat profesi dokter gigi minimal 2 tahun. Setelah lulus S1 dan tingkat profesi diwajibkan ujian Kompetensi dokter gigi serta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR ) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia ( KKI ). Sedemikian sulitnya untuk mendapatkan gelar profesi dokter gigi ini, karena 5 – 7 tahun menggapainya. Sementara diluar sana ada banyak orang yang berpura pura jadi dokter gigi dan bebas berpraktik layaknya seorang dokter gigi tanpa melalui pendidikan kedokteran gigi.

Maraknya belakangan ini berita tentang praktik illegal dokter gigi ataupun dalam bidang kesehatan gigi sangat membuat organisasi profesi ini merasa perlu ikut untuk turun tangan memberikan masukan dan melindungi masyarakat dari hal hal yang illegal untuk tidak merugikan masyarakat itu sendiri.

Praktik pelayanan kesehatan gigi oleh pemberi layanan yang menamakan salon kecantikan gigi, ahli gigi, tukang gigi, bidan gigi semakin merebak akhir akhir ini. Mereka berpromosi melalui poster poster di pinggir jalan dan lebih marak lagi melalui akun media sosial. Facebook, Instagram, Path, Twitter dan sebagainya. Pelayanan yang tidak memenuhi standar pelayanan dan keilmuan serta tenaga yang tidak kompeten akan membawa dampak kerugian pada konsumen, disamping juga akan berdampak pada peningkatan jenis dan jumlah penyakit atau kelainan yang timbul. Hal ini tentuakhirnya akan menjadi tanggungan dari penjamin pembiayaan ( BPJS, Asuransi, dll ), Pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan dan pasien sendiri.

Baca  drg. Farichah Hanum, M. Kes, Srikandi PDGI dari Semarang

Apa yang dimaksud praktik illegal ?

Praktik illegal adalah praktik yang tidak memenuhi mengikuti ketentuan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berujud Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) maupun ketentuan Undang Undang ( UU ) yang berhubungan dengan penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia. Secara garis besar ketentuan tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia diatur oleh UU Kesehatan, yang wajib dipatuhi oleh masyarakat penyelenggara maupun penerima layanan kesehatan. Dari hasil pengamatan di lapangan, tindakan yang dibuat para penyelenggara praktek illegal ini sering mengatas namakan Salon gigi, dan ahli gigi.Mereka berpraktik layaknya dokter gigi, menggunakan alat alat medis kedokteran gigi tanpa didasari keilmuan. Pemasangan behel gigi paling sering ditemukan, bahkan ada juga yang melakukan pencabutan, penambalan gigi  dan skeling karang gigi.

Hal ini tentu membuat para dokter gigi merasa sangat miris melihat kondisi negatif yang sudah merebak di kalangan masyarakat. Sudah sangat banyak masyarakat yang menjadi korban praktik illegal ini, berbagai penyakit maupun kelainan yang sering dijumpai dari pasien korban praktik illegal ini adalah : terjadinya kelainan rahang, infeksi gusi, infeksi gigi, jamur pada gigi, tumor jinak / ganas di rongga mulut, dll. Dokter gigi jadinya hanya menampung kondisi akhir / penyakit yang sudah parah akibat praktik illegal ini.

Untuk mendapatkan informasi tentang maraknya praktik illegal ini sangat gampang sekali di era digital ini. Mencoba mesin pencari google atau istilahnya googling ketik “ Behel shop” maka akan ditemukan para pemberi jasa ataupun penjual behel illegal ini sebanyak 1.970.000 web. Jika ingin mendapatkan berita tentang “ korban behel palsu “ alias tidak di pasang oleh orang yang kompeten sebanyak 29.600 buah. Yang paling mengenaskan adalah apabila ada tukang gigi yang melakukan pekerjaan diluar kewenangannya yaitu mencetak dan memasang gigi palsu lepasan, seperti pemasangan behel, pencabutan, penambalan, skeling karang gigi dll, Ketik “korban tukang gigi” maka akan didapatkan 480.000 beritanya. Dengan beberapa gambar penyakit dan kelainan rongga mulut yang mengerikan orang yang melihatnya.

Sangat mengenaskan!!!

Baca  IDEC 2017 Resmi Dibuka Dan Apresiasi Ketua PDGI Agar Alat Dan Bahan Bisa Lebih Murah

Diskusi yang dilakukan dokter gigi dalam beberapa grup kecil maupun melalui organisasi PDGI sering dilakukan, namun sayangnya dokter gigi tidak bisa begitu banyak berbuat karena untuk melakukan penertiban adalah bukan tugas pokok / wewenang PDGI, tapi adalah pemerintah daerah setempat. Namun para dokter gigi di bawah naungan PDGI bisa diajak kerjasama menjadi narasumber ahli dalam hal ini dan siap untuk membantu pemerintah.

Beberapa waktu lalu, ditemukan kasus ditangkapnya dokter gigi illegal yang berpraktik selayaknya dokter gigi di Kota Pekanbaru. Berita ini menjadi viral dikalangan dokter gigi dan dikalangan para penyelenggara praktik illegal. PDGI sangat berperan disini, karena si dokter gigi mengaku tamatan Fakultas kedokteran gigi ternama di Sumatera dan seorang spesialis orthodonti. Si dokter gigi illegal berpromosi di media sosial Facebook dan Instagram, meng upload beberapa foto dan video hasil pekerjaannnya yang jauh dari standar kesehatan gigi. Organisasi PDGI Cabang Pekanbaru dan PDGI Wilayah Riau menjadi terusik, karena tidak merasa punya anggota dengan nama seperti promosinya di media sosial. Kita langsung cek lokasi / berdialog dengan yang bersangkutan dan memang positif ini adalah praktek dokter gigi illegal. Dengan menggaet Dinas Kesehatan dan kepolisian akhirnya penggerebekan dan penangkapan dilakukan. Saat ini si dokter gigi illegal ini masih menjalani masa persidangan. Akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat yang sudah tertipu dengan pengakuan dan prakteik illegalnya. Semoga ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat.

Dokter gigi sebagai salah satu profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dalam Era Masyarakat Ekonomi Asean, tentu harus berbenah diri, meningkatkan profesionalismenya dengan cara menambah pengetahuan dan keterampilannya di bidang kedokteran gigi. Selain tentunya secara administratif harus memiliki Sertifikat Kompetensi Dokter gigi, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) dalam melakukan praktek kedokteran gigi kepada masyarakat.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dalam hal ini sudah mengaturnya dalam suatu aturan yang mengikat, bahwa setiap dokter gigi wajib memiliki 3 jenis surat yang seperti disebutkan diatas baru bisa berpraktek.

Selain tentunya untuk menambah pengetahuan dan keterampilan dibidang kedokteran gigi yang terus berkembang, seorang dokter gigi wajib mengikuti seminar maupun kursus kursus dibidang kedokteran gigi yang diadakan oleh PDGI. Secara administratif hal ini dibuktikan dengan sertifikat hasil mengikuti seminar maupun kursus tersebut.

Baca  Dilema Permenkes 39, PDGI Setujui Internsip

Bagi Masyarakat, hal ini tentu menjadi suatu keuntungan karena akan mendapatkan pelayanan dari dokter gigi yang kompeten dan handal. Dalam beberapa waktu PDGI dalam kegiatan rutinnya 2 – 3 kali dalam setahun juga melakukan Bakti Sosial ke masyarakat. Kegiatan bakti sosial ini antara lain : Pemeriksaan/pengobatan gigi gratis, penyuluhan kesehatan gigi, sikat gigi masal anak sekolah sampai dengan pembagian sikat gigi gratis ke masyarakat maupun anak sekolah.

Kegiatan bakti sosial ini diberikan kepada masyarakat untuk mendekatkan diri dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut. PDGI membantu pemerintah dalam salah satu tujuannya yaitu meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat.

Masyarakat tidak perlu takut ke dokter gigi, karena datang berobat ataupun kontrol kedokter gigi bukanlah suatu hal yang menakutkan, seperti mitos yang sering kita dengar. Silahkan datang memeriksakan giginya ke dokter gigi minimal 6 bulan sekali untuk kelangsungan kesehatan gigi yang ada di rongga Mulut.

Kebersihan dan kesehatan diri seseorang bisa dilihat dari kondisi Rongga Mulutnya. Beberapa penyakit sistemik seperti penyakit Diabetes melitus, penyakit darah (leukemia, anemia, dll),tumor atau kanker, penyakit ginjal, maupun penyakit pada saluran pencernaan dapat dilihat dari kondisi rongga mulut.

Besar harapan agar seluruh masyarakat Indonesia khususnya Riau dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut terbaik dari para dokter gigi.

Semoga tulisan singkat ini bisa memberikan tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan kepada para pembaca sekalian.

Selamat Hari Ulang Tahun PDGI, semoga PDGI semakin jaya dan mempunyai kontribusi besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

(Visited 101 times, 1 visits today)

Share:

admin

Admin website https://dental.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.