Dental ID
Home Perawatan Gigi Cabut Gigi saat Puasa, Batalkah?

Cabut Gigi saat Puasa, Batalkah?

image from https://www.deherba.com

Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang didalamnya terdapat perintah wajib berpuasa di siang hari bagi umat muslim. Sebagai sebuah ibadah wajib, puasa mendapat ganjaran pahala apabila dikerjakan dan berdosa apabila ditinggalkan.

Oleh sebab itu, perkara-perkara mengenai tata aturan ibadah puasa penting untuk diketahui seorang muslim agar puasanya sah dan diterima. Perkara-perkara tersebut dapat kita temukan dalam banyak referensi mengenai fiqih puasa, yang berisi apa saja yang boleh dan apa saja yang tidak boleh atau dapat membatalkan apabila dikerjakan saat berpuasa.

BACA : Fatwa Kedokteran Gigi By MUI Kota Bandung : Tindakan Kedokteran Gigi Saat Puasa

Di dunia kesehatan gigi salah satu perkara yang dianggap dapat membatalkan puasa adalah mencabut gigi saat puasa. Hal tersebut dikarenakan dalam proses pencabutan gigi digunakan obat/suntikan anestesi (penghilang sakit) yang dimasukkan ke dalam tubuh dan karena adanya darah yang keluar dari bekas pencabutan gigi tersebut.

image from https://www.deherba.com

Ada anggapan bahwa suntikan anestesi yang dimasukkan ke dalam tubuh sama seperti masuknya makanan dan minuman kedalam tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Sedangkan darah yang keluar saat pencabutan gigi disamakan dengan darah yang keluar saat berbekam yang dapat membatalkan puasa sebagaimana hadis nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “orang yang membekam dan dibekam batal puasanya”.

Benarkah kalau begitu mencabut gigi dapat membatalkan puasa?

BACA : Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa

Berikut ini fatwa ulama mengenai hal tersebut. Pertama, fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin saat ditanyakan mengenai perkara ini. Beliau menyebutkan bahwa “keluarnya darah tidak mempengaruhi puasa sedikitpun. Namun, wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk menjaga agar darah tidak masuk ke perutnya. Namun jika darah tersebut masuk tanpa sengaja maka itu tidak mengapa”.

Baca  Gusi Sering Berdarah Saat Menyikat Gigi Ini Alasannya

Menurut Syaikh al Utsaimin, mengeluarkan darah saat mencabut gigi berbeda dengan mengeluarkan darah saat berbekam. Berbekam mengeluarkan banyak darah sehingga menyebabkan tubuh lemas dan dapat menjadi sebab orang tergoda untuk makan agar tenaganya pulih kembali. Sedangkan darah yang keluar saat pencabutan gigi tidak sebanyak itu sehingga efeknya pun tidak sama.

Di sisi lain, dalam buku fiqih puasa ustad Ahmad Sarwat Lc menjelaskan bahwa hukum mengenai berbekam membatalkan puasa ternyata merupakan ikhtilaf (diperselisihkan) para ulama. Sebagian berpendapat bekam membatalkan puasa, sebagian lagi berpendapat tidak membatalkan puasa.

BACA : Menghindari Bau Mulut Selama Berpuasa, Ini Tipsnya

Mereka yang berpendapat bahwa berbekam itu tidak membatalkan puasa menjawab bahwa benar pada awalnya berbekam itu membatalkan puasa. Namun setelah itu hukumnya dinasakh dan diganti dengan yang baru sebagaimana hadist yang diriwayatkan Ad-Daruquthny “namun dikemudian hari beliau memberi keringanan dalam masalah bekam bagi yang berpuasa. Dan Anas berbekam dalam keadaan puasa”.

Penjelasan serupa disebutkan ustad Muhammad Abduh Tuasikal dalam buku Panduan Ramadhan bahwa berbekam atau donor darah dibolehkan selama puasa selama tidak membuat lemas.

Fatwa kedua, dari syaikh Abdul Aziz bin Baz yang menyebutkan bahwa keluarnya darah saat mencabut gigi tidak membatalkan puasa. Namun, wajib baginya menjaga diri dari menelan sesuatu berupa obat atau darah.

Demikian juga suntikan (anestesi) yang disebutkan, tidak ada pengaruhnya pada sah tidaknya puasa karena bukan semakna dengan makan dan minum.

Baca  Ini Lho Penjelasan Tentang Plak Gigi Dan 6 Cara Menghilangkannya

Berkaitan dengan hukum penggunaan suntikan ini, Ahmad Sarwat dalam buku fiqih puasa juga menjelaskan bahwa ada dua jenis suntikan dalam dunia kedokteran yakni suntikan obat dan suntikan nutrisi/glukosa (infus).

Suntikan glukosa dapat membatalkan puasa karena orang tersebut seakan mendapat makanan dari suntikan yang diberikan, berbeda dengan suntikan obat yang tidak membatalkan puasa.

BACA : 9 Tips Ala Rumahan Untuk Atasi Bibir Kering Dan Pecah-Pecah Saat Puasa

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya mencabut gigi meskipun mengeluarkan darah dan menggunakan obat/suntikan anestesi dalam prosesnya tidak membatalkan puasa seseorang.

Namun, ada hal lain yang perlu diperhatikan terutama berkaitan dengan keadaan paska pencabutan gigi. Meskipun proses pencabutannya tidak membatalkan puasa, namun ada potensi seseorang “terpaksa” harus membatalkan puasanya paska pencabutan karena harus mengkonsumsi obat antisakit (analgesik).

Efek anestesi pada pencabutan gigi hanya berlangsung 1,5-2 jam sejak disuntikkan dan rangsangan sakit paska pencabutan sedikit demi sedikit akan terasa saat efek anestesi sudah hilang. Dalam kondisi sakit yang tidak tertahankan akibat efek anestesi yang sudah hilang, tentu meminum obat analgesik menjadi satu-satunya solusi dan hal tersebut jelas akan membatalkan puasa.

Kesimpulan penting dari hal ini adalah jika memungkinkan pencabutan gigi dapat ditunda pada waktu setelah berbuka. Penundaan tersebut memungkinkan pasien untuk bisa minum obat beberapa jam setelah pencabutan.

Selain itu, sebaiknya mengkonsumsi obat analgesik dengan durasi efek yang panjang yang dapat dikonsumsi sehari sekali karena rasa sakit biasanya masih terasa hingga 1-3 paska pencabutan. Penggunaan obat tersebut agar efek obat dapat bekerja selama waktu puasa dan hanya dikonsumsi saat sudah berbuka.

Baca  Mengapa Bau Mulut Saat Bangun Tidur?

Semoga bermanfaat.

Dirangkum oleh : Ahmad Ridwan

Sumber :

  1. Sarwat, A., 2011, Seri Fiqih Kehidupan 5 : Puasa, DU Publishing, Jakarta
  2. Tuasikal, M.A., 2014, Panduan Ramadhan : Meraih Ramadhan Penuh Berkah, Pustaka Muslim, Yogyakarta
  3. Ust Raehanul bahraen, Hukum Berobat Ke Dokter Gigi Ketika Puasa, https://muslimafiyah.com/hukum-berobat-ke-dokter-gigi-ketika-puasa.html
  4. Yulian Purnama, Fatwa Ulama : Cabut Gigi Ketika Puasa,  https://muslim.or.id/28296-fatwa-ulama-cabut-gigi-ketika-puasa-apakah-puasa-batal.html
(Visited 242 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad