Kontroversi Uang Kapitasi : Untuk Dokter Atau Instansi? - Dental ID
Dental ID
Home Umum Kontroversi Uang Kapitasi : Untuk Dokter Atau Instansi?

Kontroversi Uang Kapitasi : Untuk Dokter Atau Instansi?

image from http://www.beritasatu.com

Pemahaman terhadap sistem pembayaran, khususnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu dengan menggunakan sistem kapitasi memang memerlukan sosialisasi yang intensif, karena isu ini sangat penting untuk dipahami oleh pimpinan FKTP kepada seluruh SDM di FKTP, termasuk dokter, agar para pemberi pelayanan kesehatan tersebut memiliki pemahaman yang tepat.

Sejumlah dokter sempat memprotes program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikarenakan BPJS Kesehatan hanya membayar mereka Rp 2.000 per pasien. (Baca juga : Era JKN : Dokter Gigi Hanya Dibayar Rp 2000) Namun tampaknya masih terdapat kesalahpahaman, khususnya bagi dokter di FKTP terkait dengan hal tersebut.

Tenaga kesehatan bisa mendapatkan uang kapitasi di 1 (satu) puskesmas sampai Rp 734 juta per bulan dari BPJS Kesehatan.

image from http://www.beritasatu.com
image from http://www.beritasatu.com

Menanggapi isu dokter dibayar Rp 2.000 per pasien, Elfanetti, kepala Departemen Manfaat dan Kemitraan Fasilitas Kesehatan Primer BPJS Kesehatan pada acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Center of Social Security Studies di Jakarta, Rabu (30/9), menyatakan hal itu kurang tepat.

Ini merupakan kekurangpahaman terhadap konsep kapitasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa mekanisme pembayaran terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti klinik pratama, dokter praktik perorangan, dan puskesmas, adalah dengan sistem kapitasi.

“Angka tersebut adalah angka kapitasi per jiwa per bulan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKTP, dalam hal ini salah satunya puskesmas. Untuk puskesmas, besaran kapitasinya adalah Rp 3.000 sampai Rp 6.000, dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana, dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan,” kata Elfanetti.

Baca  BPJS Palsu #4 : Jangan Malas Untuk Mengurus Kartu BPJS Sendiri Daripada Akhirnya Tertipu Calo

Jadi, tambah Elfanetti, jika FKTP, misalnya Puskesmas Kecamatan Cengkareng per Juli 2015 terdaftar peserta 122.414 orang dikalikan Rp 6.000, maka dalam satu bulan puskesmas tersebut memperoleh kapitasi Rp 734.484.000. Kapitasi tersebut dibayar rutin oleh BPJS Kesehatan setiap bulannya di muka. Dalam peraturan juga ditetapkan, 60 persen angka kapitasi digunakan untuk jasa medis/jasa pelayanan kesehatan, sisanya untuk operasional puskesmas.

Baca Juga : 

“Sampai Juli 2015, puskesmas yang memperoleh angka kapitasi terbesar hampir mencapai Rp 734 juta per bulan, yaitu Puskesmas Kecamatan Cengkareng, dan angka ini harus dapat dipertanggungjawabkan kemanfaataannya. Ini menjadi tanggung jawab bersama, bagaimana efektivitas dan kualitas pelayanan yang diperoleh peserta dari kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan setiap bulannya kepada FKTP. Jadi sangatlah tidak mungkin dokter hanya dibayar Rp 2.000 per pasien,” papar Elfanetti.

Dengan adanya pemahaman yang benar, diharapkan SDM dapat mengubah mindset, sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat memberikan kepuasan kepada pasien. Lewat sistem kapitasi, FKTP dituntut bukan hanya mengobati peserta BPJS Kesehatan, tetapi juga memberikan pelayanan promotif dan preventif atau pencegahan. Pembayaran kapitasi BPJS Kesehatan selama tahun 2014 mencapai Rp 8,7 triliun untuk sekitar 18.000 FKTP.

Baca Juga : Dr. Rusli Armayani : Pak Presiden, Bubarkan Saja BPJS

Sumber tulisan :

http://www.beritasatu.com

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 227 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad