Bupati Gowa : Karena Ada Kata "Wajib", Maka Kami Keluar Dari BPJS - Dental ID
Dental ID
Home Umum Bupati Gowa : Karena Ada Kata “Wajib”, Maka Kami Keluar Dari BPJS

Bupati Gowa : Karena Ada Kata “Wajib”, Maka Kami Keluar Dari BPJS

Pemerintah Kabupaten Gowa memutuskan kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2017. Kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, dalam keterangan pers di kantornya, di Sungguminasa, Rabu (4/1/2017), menyebutkan alasan keluar dari integrasi 119 ribu warga miskin Gowa yang sebelumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan kategori Kelas III ini demi efisiensi anggaran daerah Gowa.

BACA JUGA : BALI : BPJS AMBURADUL, PEMPROV MENGGUNAKAN SISTEM CIPTAAN SENDIRI

“Sejak tahun 2009 kami sudah menyelenggarakan sistem jaminan kesehatan gratis bagi warga miskin di Gowa. Saat ini kita kembali ke Perda, sesuai RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), efisiensi anggaran, besarnya anggaran jaminan, masih banyak prioritas lainnya, pemotongan anggaran yang memaksa kepala daerah melakukan inovasi, salah satu inovasinya adalah keluar dari BPJS,” ungkap Adnan.

Adnan menyebutkan, untuk 2016, Pemda Gowa mengalokasikan dana sekitar Rp 26 miliar untuk menanggung 119 ribu warga miskin di Gowa. Sedangkan jika dibandingkan dengan sistem pelayanan kesehatan gratis sebelum kerja sama dengan BPJS, Pemda Gowa hanya menggelontorkan dana Rp 14 miliar bagi 119 ribu warga miskin di Gowa. Untuk 2017, Pemda Gowa mengalokasikan dana kesehatan gratis Gowa sebesar Rp 17 miliar.

Adnan menyebutkan pihaknya telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji dan RSUD Haji yang dibawahkan oleh Pemprov Sulawesi Selatan sebagai rumah sakit rujukan. Setelah dua rumah sakit itu, pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan rumah sakit regional RS Dr Wahidin Sudirohusodo di Makassar.

Baca  Rumah Sakit : Ada Untung Dibalik Pasien BPJS

Sebelumnya, Adnan mengajukan uji materi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Sebab, UU itu dinilai membebani masyarakat karena harus membayar iuran, padahal kesehatan adalah hak setiap warga negara. Adnan mempersoalkan kata ‘wajib’ dalam UU BPJS tersebut.

BACA JUGA : DR. RUSLI ARMAYANI : PAK PRESIDEN, BUBARKAN SAJA BPJS

Adnan bertindak sebagai pemohon mengajukan uji ma­teri Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 UU BPJS. Pasalnya, UU itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang te­lah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015. Pasal 4 huruf g UU 24/2011 menyatakan BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip ke­pesertaan bersifat wajib. Selanjutnya, dalam Pasal 4 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilak­sanakan secara bertahap.

“Syukur sudah ada penyampaian bahwa gugatan saya akan disidangkan, saya memprotes adanya frasa ‘wajib’. Seharusnya ada fleksibilitas bagi tiap daerah serta besarnya iuran tidak boleh disamakan bagi semua daerah karena APBD dan besar UMP tiap daerah berbeda, jangan samakan besar APBD Gowa dengan APBD Kutai Kartanegara, yang jumlahnya sampai Rp 7 triliun, sementara penduduknya sedikit,” pungkas Adnan.

BANTAHAN KERAS (DIREKTUR BPJS SALAHKAN DOKTER PUSKESMAS. 71% HANYA PEGANG-PEGANG SAJA)

kontroversi bpjs

Terima kasih

https://news.detik.com

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 36 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad