3 Tahun Menjadi Dokter Gigi Palsu, Sarjana Peternakan Akhirnya Ditangkap

Nahas benar nasib RA, 27. Pemuda itu ditangkap Polisi karena menjadi dokter gigi gadungan. Dia membuka praktik di kediamannya di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Praktik dokter gigi gadungan itu, sudah dirintisnya selama tiga tahun terakhir. Secara pendidikan, RA bukanlah tamtan kedokteran gigi. Dia merupakan sarjana peternakan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan RA dilakukan, Sabtu (21/7). Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat soal dugaan malpraktik yang dilakukan RA.
“Jadi yang bersangkutan ini sudah tiga tahun berpraktik sebagai dokter gadungan. Kita mendapat laporan dari masyarakat dan langsung kita lakukan penyelidikan,” kata Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/8) petang.
Polisi kemudian mendatangi tempat itu. Mereka meminta informan menyamar sebagai salah satu pasiennya. Alasannya, pasien mengalami sakit di giginya.
Saat RA melakukan pemeriksaan gigi terhadap pasiennya, dokter gigi gadungan itu langsung ditangkap. Dari penangkapan itu, petugas menyita berupa, satu set TCD; satu set tool kit; satu kotak alginate; satu set mikro motor; satu kotak alat cetak; satu set scallet; dua buah kaca mata pasien; satu set suction; satu buah handuk alas; satu set Dental Unit dan satu set Bahan Gigi.
Selain itu, Polisi juga menyita dua ember, satu kotak masker karet warna hijau, satu kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut. “RA juga memakai gelar dokter gigi agar pelanggannya percaya,” katanya.
Pemeriksaan RA masih dilakukan hingga hari ini. RA terancam dikenakan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta
“Untuk tindak lanjut, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktek perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka; memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan; Mengundang Ahli dari IDI Cabang Medan,” tandasnya.
Sumber :