“Fatwa untuk BPJS Kesehatan: Sikap dan Dinamikanya” - Dental ID
Dental ID
Home Berita “Fatwa untuk BPJS Kesehatan: Sikap dan Dinamikanya”

“Fatwa untuk BPJS Kesehatan: Sikap dan Dinamikanya”

Ditulis Oleh : M. Fahmi Alfian

Kebijakan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat memang sudah sepatutnya didukung dengan tinjauan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Indonesia yang memiliki populasi umat muslim terbesar di dunia tentu menjadi tantangan tersendiri bagi implementasi JKN yang diharapkan dua tahun kedepan sudah berjalan penuh.

Akhir – akhir ini media dihiasi dengan adanya berita mengenai tenaga kesehatan yang menolak untuk memberikan pelayanan kesehatan pada pasien yang mengikuti asuransi ‘ribawi’. Alasannya adalah tenaga kesehatan tersebut memilih untuk menghindari riba karena konsep asuransi tersebut yang menarik premi setiap bulan dari gaji karyawan.

 

Hal ini tentu menjadi polemik tambahan terhadap isu BPJS Kesehatan lainnya yang telah menimbulkan pro dan kontra serta berkembang di masyarakat dan praktisi medis.

Perkembangan Fatwa BPJS

Ketentuan Hukum oleh MUI mengenai panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tentang Masalah Strategis Kebangsaan pada tanggal 7 – 10 Juni 2015 [1], telah menyebutkan bahwa:
Ketentuan Hukum dan Rekomendasi Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan pelayanan prima.

Rekomendasi agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya; agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Keluarnya Putusan dan Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan antara MUI yang telah berdiskusi dengan pihak terkait (OJK, Pemerintah, BPJS, dsb) tertanggal 4 Agustus 2015. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman pembahasan lebih lanjut mengenai putusan dan rekomendasi dengan membentuk tim bersama antar pihak yang terlibat.

Hasil lainnya adalah tidak ada kosakata “haram” tentang Penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, diskusi tersebut juga membuahkan rekomendasi bahwa perlu adanya penyempurnaan BPJS supaya mampu memfasilitasi konsep syariah bagi masyarakat yang membutuhkan [2].

BPJS Berbenah

Salah satu indikator yang kemudian memicu potensi adanya riba adalah penerapan denda administratif yang diberlakukan apabila terlambat membayar selama 3 bulan maka statusnya akan di-nonaktif-kan dan dikenakan denda 2% per bulan.

Baca  Pemerintah : Tahun Ini Konsil Kedokteran Akan Kami Lebur

Namun hal tersebut telah diubah sejak berlakunya Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 yang tertuang dalam pasal 17A.1. Maka bagi peserta yang menunggak apabila ingin mengaktifkan statusnya kembali harus membayar iuran tertunggak tanpa dikenakan denda.

Pengenaan denda justru ditetapkan pada peserta dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali dan mendapat pelayanan kesehatan rawat inap.

Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan denda tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 [3].
Peraturan tersebut ditetapkan kemungkinan untuk menghindari peserta yang hanya mau membayar ketika ingin membutuhkan pelayanan kesehatan saja.

Hal tersebut berkaitan dengan salahsatu pilar sistem jaminan sosial yaitu Asuransi Sosial. Sistem tersebut merupakan sistem pengumpulan dana (risk pooling) dengan mekanisme transfer risiko yang wajib diikuti oleh semua penduduk.

Oleh karena itu iuran wajib harus berjalan untuk menyokong pilar dalam pelaksanaan sistem tersebut.

Setelah adanya perubahan tersebut, hingga hari ini belum ada perkembangan atas informasi dan sikap lanjutan dari Fatwa MUI mengenai BPJS serta kinerja hasil dari pembentukan tim bersama yang telah dicanangkan.

JKN dan Hukum Islam

Pandangan Prof. Hasbullah Thabrany (Guru Besar FKM UI) justru secara terang menyatakan bahwa JKN sejalan dengan hukum Islam. Selain itu Jaminan Kesehatan Nasional itu bukan Asuransi, sehingga tidak dapat disamakan dengan asuransi bisnis dalam bentuk syariah maupun lainnya.

Pendapat tersebut dikuatkan dengan parameter terhadap tiga hal, yaitu : konsep asuransi dalam Islam, akad jual beli dan investasi syariah [4].

Konsep Islam mengajarkan bahwa dalam hidup bermasyarakat harus saling tolong menolong (Taawanuu) dan saling mencukupi (takaful). Hal ini juga berlaku di dunia Arab sejak abad ketiga dengan istilah Kafalah atau saling menjamin, saling mencukupi.

Pada zaman dahulu ketika para kafilah berdagang melewati gurun pasir yang penuh resiko, maka mereka mengumpulkan uang untuk diberikan kepada ahli waris dari anggota kafilah yang hilang atau meninggal dalam perjalanan.

Pengumpulan uang tersebut merupakan hal yang sama dengan konsep asuransi modern yang disebut premi asuransi. Bahkan bagi yang memahami tata bahasa arab (nahwu dan shorof) maka akar kata ‘kafalah’, ‘kafilah’ dan ‘takaful’ adalah sama, dari akar kata ‘kafala’. Sehingga sesungguhnya konsep asuransi sudah dikenal sedari dulu dan telah diterapkan oleh umat Islam.

Baca  Video : Roro Fitria Permak Gigi Hingga 200 Juta

Program JKN juga hadir untuk membebaskan masyarakat dari beban finansial ketika sakit, tetapi masyarakat yang cukup mampu wajib membayar ketika sehat.

Inilah konteks keadilan yang sesungguhnya dengan pengelolaan dana kombinasi bantuan sosial (dana pajak/APBN) dan iuran peserta, khususnya dialokasikan untuk membantu menjamin masyarakat yang membutuhkan (PBI/Penerima Bantuan Iuran).

Hal ini berbeda dengan pandangan awam bahwa kesehatan harus dijamin gratis ke semua orang tanpa melihat kemampuan membayar, justru hal tersebut akan menjadi tidak adil.

Apalagi dalam konsep asuransi syariah (Takaful) tidak dapat menjamin keadilan sosial, hal ini karena yang dijamin hanyalah yang mau dan mampu membeli asuransi takaful saja.

Jadi, sistem JKN ini lebih tepat sasaran karena mampu menanggung bersama (share responsibility) dan implementasi gotong royong di sistem kesehatan untuk menjamin semua golongan masyarakat.

Akad jual beli yang sering dipermasalahkan dalam asuransi Islam juga perlu ditinjau dalam JKN. Dalam konsep Takaful akadnya adalah hibah bersama dan hal tersebut juga sama dengan konsep JKN melalui transaksi wajib.

Oleh karena itu, dana yang terkumpul dalam skema SJSN disebut Dana Amanat. Dana tersebut bukan hak pemegang saham karena dalam konsep JKN, BPJS adalah milik semua peserta. Konsep tersebut sama dengan konsep dana zakat atau dana wakaf yang menjadi milik umat.

Selain itu, konsep investasi yang dikhawatirkan tidak islami dapat diatur dengan pertumbuhan perbankan dan investasi deposito atau sukuk (investasi angka panjang yang islami).

Harmoni BPJS Islami

Fenomena mengenai BPJS yang dipertentangkan dengan konsep agama tersebut sesungguhnya mengungkapkan fakta bahwa pelaksanaannya masih diragukan bagi sebagian kalangan.

Hal ini tentunya perlu disikapi secara serius, khususnya menyangkut agama sebagai keyakinan individu khususnya Islam yang dipeluk secara mayoritas di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu adanya sikap resmi yang disampaikan oleh berbagai pihak terkait dalam memandang permasalahan ini.

Mungkin apabila diperlukan bisa dilakukan dengan memberikan fatwa atau keputusan lanjutan mengenai BPJS Kesehatan.

Fatwa yang akan hadir diharapkan nantinya dapat memberikan titik terang atas simpang siur konteks BPJS ini dilihat dari sudut pandang secara islami.

Harmoni tersebut harus dapat diwujudkan semata agar program yang sudah dirancang dan membawa misi mulia bagi masyarakat Indonesia ini bisa berjalan dengan optimal dan sesuai cita besar bersama.

Baca  Warga Blora Masih Mempunyai Masalah Gigi Berlubang

Pandangan dari organisasi muslim terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, mungkin bisa menjembatani pemahaman agama dan peran BPJS Kesehatan. NU memandang bahwa BPJS tergolong dalam konsep Syirkah Ta’awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang juga mendapat fatwa haram oleh NU.

Konsep Syirkah Ta’awwun tersebut hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga masyarakat harus ikhlas dalam membayar. Konsep tersebut sudah seharusnya disebarluaskan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak menganggap BPJS sebagai asuransi.

Pelaksanaan BPJS Kesehatan diikuti dengan tiga rekomendasi yakni tidak ada pemaksaan, status peserta BPJS yang selalu update dan manfaat gotong royong untuk saling membantu harus disosialisasikan secara terus menerus [5].

Di sisi lain, sebagai seorang dokter maupun dokter gigi merupakan profesi yang terikat secara utuh pada etika kedokteran. Salah satunya adalah prinsip Beneficence atau berbuat baik. Hal tersebut diterapkan dengan mencegah kerugian pada pihak lain dan mengutamakan kepentingan pasien.

Harapannya dengan adanya pandangan hukum secara agama yang disempurnakan dengan penerapan etika kedokteran secara penuh, maka kasus pasien yang merasa dirugikan akibat sistem ini tidak dapat kembali terulang.

 

 

Sumber Referensi :

[1] Anonim, 2015, Hasil Pertemuan Antara BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK sehubungan dengan Putusan dan Rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Oleh BPJS Kesehatan, (http://www.ojk.go.id/Files/201508/BPJSKesehatan_1438742395.pdf, diakses pada tanggal 26 Mei 2017)

[2] Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tentang Masalah Strategis Kebangsaan (Masail Asasiyah Wathaniyah)

[3] Peraturan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

[4] Thabrany, H., 2015, Jaminan Kesehatan Nasional, Rajawali Pers, Jakarta.

[5] Anonim, 2015, Ini Keputusan NU Soal BPJS, (http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/08/03/nsim5u330-ini-keputusan-nu-soal-bpjs, diakses pada tanggal 26 Mei 2017)

Gambar:
https://kreditgogo.com/img/u/Asuransi-Kesehatan-dan-Jiwa/polemik-haram-halal-bpjs-main.266253164.png

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 126 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad