Dental ID
Home Umum Mungkinkah Tercapai “Universal Coverage” BPJS Kesehatan tahun 2019?

Mungkinkah Tercapai “Universal Coverage” BPJS Kesehatan tahun 2019?

Ditulis Oleh : Ahmad Ridwan

Pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah memasuki tahun ketiga. Jika mengacu pada target awal pemerintah, maka tersisa waktu sekitar 2 tahun untuk menerapkan cakupan jaminan kesehatan secara menyeluruh (universal health coverage). Melirik lagi perjalanan BPJS Kesehatan 3 tahun terakhir dengan segala permasalahannya tentu timbul pertanyaan di benak kita semua, mampukah target tersebut tercapai?

 

Universal-Health-Coverage(sumber : http://mediakom.sehatnegeriku.com)

 

Universal Health Coverage  (UHC) menurut WHO terdiri dari 3 dimensi yakni, cakupan peserta yang dijamin, cakupan pelayanan yang dijamin, dan proporsi biaya yang dijamin. Mengenai jumlah peserta yang dijamin, beberapa sumber menyebutkan bahwa indikatornya mutlak seluruh penduduk, namun beberapa sumber lainnya menyebutkan sudah tercapai apabila sejumlah 80% penduduk telah bergabung. Namun, nampaknya kedua indikator tersebut tetap sulit untuk dicapai secara nasional dalam 2019.

Pada tahun 2014, di awal implementasi kebijakan BPJS Kesehatan ada sebuah penelitian menarik oleh Prof. Laksono Trisnantoro dan kawan-kawan yang mencoba membuat skenario perjalanan BPJS Kesehatan menuju UHC. Dalam penelitiannya, pelaksanaan BPJS menuju UHC dibagi menjadi katergori “optimis” dan “pesimis”. Daerah yang termasuk kategori “optimis” bisa melaksanakan UHC pada 2019 antara lain DKI, DIY, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, sebagian Kabupaten/Kota di Jawa Barat, sebagian kabupaten/kota di Jawa Tengah dan sebagian di Sulawesi Selatan. Sedangkan daerah yang tergolong pesimis antara lain NTT, Kalimatan Timur, sebagian Kab/Kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

Beberapa alasan yang mendasari penggolongan skenario tersebut antara lain ketersediaan rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya; ketersediaan dan pemerataan SDM kesehatan; kemampuan dana investasi pemerintah untuk penyeimbangan; dan kemungkinan fraud dalam sistem jaminan kesehatan. Menurut Prof Laksono dkk. skenario “optimis” dan “pesimis” dapat terjadi karena ada daerah yang akan mencapai akses dan manfaat pelayanan secara baik, namun ada yang tidak/belum. Selain itu, sebuah kesimpulan lain yang dapat kita ambil dari penelitian tersebut adalah bahwa jika semua berjalan sesuai skenario, keadaan UHC secara nasional tidak tercapai meskipun beberapa provinsi sudah.

Baca  Menjadi Dokter Gigi Kidal

Selang beberapa waktu, penelitian oleh Teguh Dartanto dkk. di akhir 2015 menjelaskan sebuah kondisi yang menjadi tantangan bagi pencapaian UHC terkhusus kaitannya dengan dimensi pertama yakni, kesulitan mengajak penduduk yang bekerja di sektor informal seperti pelaku usaha kecil dan mikro, petani, tukang becak, supir angkot dan sebagainya untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik 2012 pekerja sektor informal ini justru mendominasi jumlah penduduk dengan presentase 60,14%.

Dartanto dkk. menyebutkan tantangan ini dapat terjadi dikarenakan belum adanya peraturan yang mewajibkan pekerja sektor informal ini untuk begabung dengan BPJS Kesehatan. Hal ini berarti bahwa bergabungnya pekerja sektor informal ke BPJS Kesehatan selain bagi mereka yang mendapat bantuan pemerintah (peserta PBI) adalah murni inisiatif pribadi. Permasalahanya kemudian adalah masih kurangnya motivasi pekerja sektor informal ini mendaftar ke BPJS Kesehatan dikarenakan beberapa alasan seperti penghasilan yang relatif kecil dan tidak tetap, besarnya iuran yang harus dibayar, serta minim atau jauhnya fasilitas kesehatan di daerah tempat seseorang tersebut tinggal sehingga sulit untuk memanfaatkannya.

Selain itu, sebuah alasan menarik dipaparkan Dartanto dkk. bahwa kurangnya keinginan untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan adalah karena kurangnya pengetahuan akan BPJS Kesehatan sebagai sebuah program pemerintah dan sebagai sebuah program asuransi yang bersifat pra-bayar dengan konsep “gotong royong”. Sehingga dalam pelaksanaannya jika sudah membayar maka uangnya tidak dapat dikembalikan atau ditarik meskipun tidak digunakan atau tidak sakit sebagaimana yang diharapkan sebagian masyarakat.

Baca  Iuran BPJS Naik 1 April, Ini Tarif Yang Baru

Dalam penelitian lain dengan tema yang sama Prof. Laksono dkk. menjelaskan bahwa meskipun masih menjadi tantangan untuk mencakup kepesertaan secara keseluruhan, sistem BPJS Kesehatan sebenarnya telah meningkatkan kepesertaan sektor informal dalam sistem jaminan kesehatan jika dibandingkan masa pra-BPJS Kesehatan. Namun, pekerja informal yang bergabung masih didominasi oleh mereka yang sakit sehingga menimbulkan kejadian adverse selection yakni bergabungnya seseorang ke BPJS hanya karena kebutuhan akibat ”sakit” yang saat itu dialami. Disisi lain, mereka yang sudah bergabung juga banyak yang menunggak pembayaran iuran. Data BPJS 2014 menyebutkan 44% pekerja sektor informal menunggak iuran BPJS.

    peserta-bpjs

(sumber : www.infobpjs.net)

Pada Januari 2015 menurut data BPJS jumlah pekerja informal yang tergabung BPJS Kesehatan sekitar 9,8 juta penduduk. Pada Maret 2016 jumlahnya meningkat namun tidak banyak, hanya bertambah sekitar 6 juta menjadi 15,9 juta penduduk. Sedangkan jika dikonversikan presentase 60,14% itu sekitar 150 juta penduduk. Dengan pola penambahan kepesertaan yang rendah tanpa ada perbaikan dari penyebab-penyebab masalah tersebut menurut Dartanto dkk. ada kemungkinan UHC dari dimensi kepesertaan ini baru tercapai setelah tahun 2034, berjarak sekitar 15 tahun dari target 2019.

Data terbaru berdasarkan keterangan dari website www.bpjs-kesehatan.go.id di akhir 2016 memang sudah ada 4 provinsi yang mencapai kategori UHC dengan cakupan > 95 % yakni DKI Jakarta, Aceh, Papua Barat, dan Gorontalo. Dari sumber lain didapatkan keterangan cakupan provinsi DIY yang sudah mencapai 75,78% walaupun baru sekitar 65% pekerja sektor informal yang bergabung, sebagaimana kita tahu DIY dan DKI Jakarta termasuk dalam skenario kategori “optimis”.

Baca  Swamedikasi Obat Oleh Masyarakat (Self-Medication)

Dari keterangan tersebut artinya masih ada sekitar 30 provinsi lagi yang belum mencapai itu termasuk beberapa provinsi dalam kategori “pesimis”. Selain itu, sebagaimana dijelaskan sebelumnya mayoritas yang belum bergabung adalah pekerja sektor informal yang mendominasi jumlah penduduk.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka tetap menjadi tantangan yang berat untuk pemerintah menerapkan UHC secara Nasional di 2019. Untuk itu perlu upaya yang kuat dari pemerintah apabila ingin mencapai target atau paling tidak mempercepatnya dari prediksi Dartanto dkk. yang bisa mencapai 2034. Pemerintah dapat menjadikan implementasi kebijakan di daerah-daerah yang telah mencapai UHC tersebut sebagai sebuah contoh yang baik bagi daerah yang belum, selain secara nasional melahirkan kebijakan yang dapat mempercepat proses UHC. Penyelesaian permasalahan dimensi kepesertaan menjadi penting karena konsep “gotong royong”  sebagaimana yang dipahami selama ini dalam sistem asuransi kesehatan baru benar-benar tercapai apabila seluruh penduduk bergabung dengan BPJS.

(Visited 41 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad