Apakah Tukang Gigi Ilegal? - Dental ID
Dental ID
Home Berita Apakah Tukang Gigi Ilegal?

Apakah Tukang Gigi Ilegal?

image from www.republika.co.id

Penulis : https://www.facebook.com/Irwan.dent

*Melacak “jenis kelamin” dari suatu istilah profesi yang disebut TUKANG GIGI*

Meninjau judul diatas, nampak nya akan sedikit kontrovertif terutama bagi rekan-rekan yang bekerja sebagai Tukang gigi. Namun janganlah terburu-buru “meledak” karena dengan membaca tuntas maka kita akan sedikit bisa berkepala dingin dalam memandang suatu persoalan terutama menghadapi konflik DOKTER GIGI Vs Tukang Gigi.

Dalam dunia kesehatan khususnya kesehatan gigi, terdapat beberapa profesi kesehatan yang formal. Profesi kesehatan formal ini memiliki dasar hukum yang jelas, standar kompetensi yang jelas, jenjang pendidikan formal yang jelas serta memiliki organisasi profesi kesehatan yang diakui pemerintah sebagai 1 organisasi profesi yang membidangi profesi kesehatan tersebut.

Profesi kesehatan gigi tersebut adalah :

1. Dokter gigi/ dokter gigi spesialis, dasar hukum nya adalah UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran, ada Konsul Kedokteran Indonesia ada Fakultas Kedokteran Gigi di Universitas serta Organisasi Profesi PDGI ( Persatuan Dokter Gigi Indonesia)

2. Perawat Gigi/ Terapis Gigi dan MUlut Indonesia, Dasar Hukumnya adalah UU Tenaga Kesehatan 2014 , Permenkes 58 Tahun 2012, ada kampus pendidikan Poltekkes, Stikes yang menyelenggarakan pendidikan keperawatan gigi. Dahulu profesi ini bernama perawat gigi dengan PPGI (Persatuan Perawat Gigi Indonesia) sebagai organisasi profesinya, namun sejak 2014 UU tenaga kesehatan mengubah jenis profesi ini bernama terapis gigi.

3. Tenaga Teknisi Lab Gigi/ Tekniker Gigi. Dasar hukumnya adalah UU tenaga kesehatan tahun 2014 dan Permenkes 32 Tahun 2015. Tekniker gigi ini bekerja di dalam laboratorium dental dan bekerja menerima pesanan gigi palsu dan beragam jenis pekerjaan lab dari dokter gigi.. Kampus pendidikan formal nya mayoritas dalam tingkatan akademi.

Baca  (Update ) Poster Edukasi Tukang Gigi + Link Cek Dokter Gigi DI Indonesia

lalu.. DI MANA POSISI TUKANG GIGI????

Oleh karena tukang gigi tidak masuk dalam kelompok resmi tenaga kesehatan gigi formal

Mari kita menelaah lebih dalam tentang suatu profesi yang disebut tukang gigi.

Tukang gigi sudah ada sejak jaman dahulu sebelum profesi dokter gigi lahir. Namun hingga saat ini dalam profesi tukang gigi tidak ada institusi pendidikan formal yang menjadi berkembang nya profesi tukang gigi ini.

Ilmu yang di dapatkan turun temurun bahkan di era digital sekarang seseorang yang belajar dari platform video online seperti youtube bisa mendadak “pintar/hebat” bahkan mengklaim lebih pintar dari seorang dokter gigi atau terapis gigi mulut.

LEGAL STANDING TUKANG GIGI

Seperti sudah bahas dalam tulisan saya sebelumnya, bahwa tukang gigi memperoleh kedudukan di mata hukum dalam UU No. 29 Praktik Kedokteran tahun 2004 yang sudah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013.

Namun sayangnya dalam UU no.29 tahun 2004 tesersebut tidak menjelaskan secara rinci posisi tukang gigi apakah termasuk profesi kesehatan ataukah bukan??

Jika menilik UU N0.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan kita akan menemukan di pasal 11 tentang jenis-jenis tenaga kesehatan, ada dokter , perawat, terapis gigi mulut, teknisi gigi dll. Namun sekali lagi kita tidak menemukan secara jelas tentang profesi tukang gigi di pasal 11 tersebut.

Apakah profesi ini adalah sesuatu yang “ghaib” dalam perspektif hukum di negara kita?

Dalam pandangan saya, tentu saja tidak sepenuhnya seperti itu. Jika kita menelaah pasal 11 UU tenaga kesehatan no 36 2014 kita memang tidak akan menemukan istilah “tukang gigi” disitu. Namun dalam poin “m” pasal 11 tersebut menyebutkan

Baca  Cabut Di Dokter Gigi, Bikin Gigi Palsu Di Tukang Gigi

” m. Tenaga Kesehatan lain,”

selanjutnya di pasal 11 itu pula di ayat 14 di jelaskan

” (14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.”

maka merujuk pada dasar hukum Peraturan Menteri Kesehatan no.39 tahun 2014 tentang tukang gigi bisa di simpulkan bahwa :

“Jenis Kelamin” istilah profesi TUKANG GIGI adalah TENAGA KESEHATAN LAIN dengan kewengan terbatas yaitu : membuat dan memasang gigi tiruan akrilik heat curing.

maka sudah sepantasnya TUKANG GIGI bersyukur dengan posisinya sebagai TENAGA KESEHATAN dengan bekerja sesuai kewenangannya dan tidak mengambil pekerjaan dokter gigi hanya karena alasan “pemenuhan isi perut”

Dokter gigi sejatinya bukanlah musuh tukang gigi, begitu juga sebaliknya jika masing-masing pihak berada dalam koridor hukum yang tepat.

Namun jangan sampai karena berstatus TENAGA KESEHATAN LAIN lantas tukang gigi bisa dengan seenaknya berperan seperti layaknya DOKTER GIGI bahkan sampai menambah masalah baru bagi profesi dokter gigi.

JIka demikian hal nya yang terjadi maka jangan disalahkan akan ada perseteruan panjang DOKTER GIGI Vs Tukang Gigi yang bahkan bisa berujung pidana dan penjara bagi tukang gigi itu sendiri.

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 563 times, 1 visits today)

Comment
Share:

1Comment

  1. Tenaga Kesehatan Lain?? Tidak juga bila kita menilik pada pasal 1 ttg maksud Tenaga kesehatan..disitu tertulis keterangan …melalui pendidikan dibidang kesehatan… tukang gigi..biasanya warisan atau autodidak..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad