Dental ID
Home Berita 3 Hal Yang Bisa Dilakukan Menyikapi Praktek Tukang Gigi Ilegal By drg. Sitirahma Desmarleni

3 Hal Yang Bisa Dilakukan Menyikapi Praktek Tukang Gigi Ilegal By drg. Sitirahma Desmarleni

image from www.republika.co.id

Penulis : drg. Sitirahma Desmarleni

Dokter Gigi PTT Kemenkes di Puskesmas Napal Putih, Bengkulu Utara.

gambar 1Beberapa hari yang lalu, grup alumni angkatan dipenuhi oleh diskusi teman-teman mengenai praktik-praktik kedokteran gigi ilegal oleh orang yang tidak berkompetensi. Salah satunya oleh akun media sosial Instagram @jambishopmurah. Akun tersebut secara gamblang melakukan promosi perawatan gigi seperti melakukan veneer, behel gigi dan skalling. Sebuah video memperlihatkan praktek penambalan gigi dengan menggunakan mini drill yang biasa digunakan untuk pekerjaan bangunan.

Tak hanya dijambi, Salon Vanessa d Semarang dengan berani mempromosikan perawatan veneer gigi Kelinci lewat facebook. Tak tanggung-tanggung, akun facebook tersebut juga melakukan pencurian karya cipta berupa foto hasil perawatan veneer. Ini dilakukan agar calon pasien percaya dengan promosi salon tersebut.

gambar 2Tak dapat dipungkiri, Media Sosial banyak berperan dalam fenomena menjamurnya praktek-praktek kedokteran gigi ilegal. Promosi perawatan gigi ilegal ini dilakukan di media sosial tanpa ada batasan dan pihak yang dapat menghentikannya. Tidak sedikit rekan sejawat dokter gigi yang merasa geram dengan ulah oknum-oknum tukang gigi ilegal ini, mencoba memberikan penjelasan dan edukasi kepada masyarakat.

Tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait seperti pembiaran membuat praktek ilegal ini semakin menjamur diberbagai daerah di Indonesia. Bahwa @jambishopmurah dan Vanessa salon adalah 2 dari sekian banyak praktek tukang gigi ilegal yang ada saat ini.

Selain itu, proses pembelian alat dan bahan kedokteran yang dinilai sangat mudah, juga menjadi faktor semakin berkembangnya fenomena tukang gigi ilegal.

Kita bisa menemukan ratusan supplier alat dan bahan berjualan online lewat media sosial tanpa ada pengawasan terhadap para pembelinya. Bisnis praktek kedokteran gigi ilegal ini memang sangat menggiurkan, selain tidak perlu sekolah dan punya kompetensi, peminatnya sangat banyak.

Baca  Prinsipnya Dokter Gigi dan Tukang Gigi Saling Bantu

Penulis katakan demikian karena sebagian besar pasien yang melakukan perawatan ilegal adalah pasien yang melakukan perawatan estetis dan kecantikan. Pasien dengan penuh kesadaran lebih memilih merawat giginya di praktek ilegal dibandingkan ke Dokter Gigi karena tergiur oleh biaya perawatan yang lebih murah. Tentu saja lebih murah, karena tidak punya kompetensi.

Rasanya jengkel sekali ketika mendapati pasien yang telah menjadi korban tukang gigi akhirnya datang juga ke dokter gigi dalam keadaan kondisi mulut yang sudah parah dan kompleks.

Banyak pihak yang meminta agar PDGI menindak dan melaporkan para tukang gigi ilegal tersebut. Akan tetapi, perlu kita pahami terlebih dulu, apa dan bagaimana sebenarnya tugas dan kewenangan Organisasi Profesi ini?

Menurut AD ART Organisasi PDGI Hasil Kongres XXIV tahun 2011, salah satu wewenang PDGI yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya, dalam hal ini adalah Dokter Gigi. Jadi jelas bahwa ahli gigi, tukang gigi atau siapapun yang melakukan praktek selain dokter gigi tidak dapat ditindak dan dibina oleh PDGI. Namun disisi lain, PDGI juga wajib memberikan perlindungan dan perlindungan terhadap hak dan kepentingan anggotanya. PDGI tentu dapat melakukan sesuatu guna memberikan melindungi hak dan kepentingan para dokter gigi yang merasa dirugikan oleh keberadaan orang-orang tidak berkompeten yang melakukan praktek tersebut.

Apakah Tukang Gigi itu legal?

Jika merujuk kepada dasar hukum, pada dasarnya keberadaan Ahli Gigi dan Tukang Gigi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Tukang Gigi.  Kewenangan ini sangat terbatas, karena hanya tukang gigi yang mempunyai kemampuan yang bisa membuat dan memasang Gigi Tiruan Lepasan. Tukang Gigipun wajib memiliki Izin Tukang Gigi yang berlaku selama 2 tahun (Pasal 2 ayat (1) Permenkes 39/2014). Selain itu, juga terdapat sederet persyaratan dan aturan bagi Tukang Gigi salah satunya tidak boleh menutupi sisa akar gigi. Selain hal tersebut, Tukang Gigi DILARANG melakukan pekerjaan diluar kewenangannya.

Baca  Tidak Berkompetensi Namun Tetap "Jualan" By drg. Jane K, MKes

Menyikapi masalah ini, apakah cukup bagi kita untuk berkeluh kesah saja? Apakah tidak ada tindakan nyata yang dapat dilakukan? Penulis mencoba merangkum 3 poin penting terkait apa yang bisa kita lakukan,

  1. Mendorong Pasien/Korban untuk melaporkan tindakan Tukang Gigi tersebut kepada Polisi dan menempuh jalur hukum. Apabila ada pasien yang datang kepada kita dan mengaku mejadi korban tukang gigi, kita perlu meng-edukasi Pasien selaku konsumen dapat meminta pertanggung jawaban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi, yang bisa membuat delik aduan adalah korban dengan melaporkan tindakan tersebut kepada Pihak Berwajib.
  2. Meskipun Organisasi PDGI tidak dapat menindak dan membina para Tukang Gigi, namun Organisasi berkewajiban untuk melindungi hak dan kepentingan anggotanya. Menurut hemat penulis, PDGI dapat memberikan somasi dan/atau memberikan rekomendasi kepada pihak terkait dalam hal ini, Dinas Kesehatan, untuk melakukan penertiban praktek-praktek kedokteran gigi ilegal dan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  3. PDGI, Dinas Kesehatan dan Kepolisian harus bekerjasama melakukan koordinasi dalam upaya pencegahan agar tidak muncul lebih banyak lagi pasien-pasien yang menjadi korban oknum-oknum yang melangggar hukum karena bekerja tidak sesuai kompetensinya.

Untuk ke depannya, Penulis merasa pemerintah perlu membuat regulasi terkait perdagangan alat dan bahan kedokteran gigi, khususnya menyikapi tren jualan online di media sosial saat ini.

 

(Visited 182 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad