Negara Tak Punya Uang, KPK: Mustahil Dokter/ Dokter Gigi Tolak Sponsorship Perusahaan Farmasi - Dental ID
Dental ID
Home Berita Negara Tak Punya Uang, KPK: Mustahil Dokter/ Dokter Gigi Tolak Sponsorship Perusahaan Farmasi

Negara Tak Punya Uang, KPK: Mustahil Dokter/ Dokter Gigi Tolak Sponsorship Perusahaan Farmasi

Sponsorship dari perusahaan farmasi kepada para dokter tidak mungkin dihapus. Pasalnya, dokter serta dokter gigi harus terus meng-up grade ilmu pengetahuannya melalui satuan kredit profesi (SKP). Pengumpulan SKP dibutuhkan untuk memperbaharui sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Berdasarkan kajian yang dilakukan Deputi Pencegahan KPK, dalam satu tahun seorang dokter harus mengumpulkan 20 kredit. Kredit tersebut bisa diperoleh dengan mengikuti berbagai seminar. Satu seminar nilainya 3 sampai 5 kredit. Itu artinya, dalam satu tahun, seorang dokter harus mengikuti 10 seminar. Jika biaya untuk satu seminar Rp 3 juta, maka dokter harus mengeluarkan Rp 30 juta setiap tahun.

“Jadi 1 dokter butuh 30 juta untuk dapat kredit,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Karena biaya mahal, perusahaan farmasi terkadang memberikan fasilitas sponsorship kepada para dokter tersebut dan sejauh ini dilakukan secara langsung. Mengapa tidak bisa ditolak? Kata Pahala, negara sejauh ini tidak bisa memfasilitasi karena dana yang dibutuhkan sangat besar.

Jumlah dokter di Indonesia saja saat ini sekitar 126 ribu dokter yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Ada 126 ribu dokter dan masing-masing butuh 30 juta per tahun. Negara belum bisa menyediakan (dana) makanya kalau sponsorship datang tidak mungkin ditolak,” kata Pahala.

Agar kegiatan sponsorship itu tidak menimbulkan konflik kepentingan, KPK memandang perlu untuk mengaturnya. Untuk itu, hari ini telah disepakati antara KPK dengan pemangku kepentingan agar sponsorship diatur oleh rumah sakit atau perhimpunan dokter. Tidak terkecuali dokter yang berstatus pegawi negeri sipil, dokter swasta juga ikut di dalamnya.

Ke depannya, sponsorship seperti seminar akan dilempar ke rumah sakit atau perhimpunan dokter. Kemudian organisasi tersebut yang akan memutuskan siapa dokter yang mendapatkannya.

Baca  Tukang Gigi : Antara Jaminan, Biaya Lebih Murah Dan Risiko Yang Mengintai

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Prof Dr dr Bambang Supriyatno, menyambut baik aturan baru tersebut.
Menurut Bambang, pendidikan berkelanjutan memang wajib untuk dokter dan dilakukan secara elegan.

“Maka kesepakatan ini buat kita aman, dan nyaman menjalankan profesi. Tentu kesepakatan ini akan disebarkan ke teman-teman semua,” kata Bambang pada kesempatan yang sama.

Aturan secara rinci mengenai sponsorship itu akan diterbitkan Kementerian Kesehatan dalam waktu sepekan ke depan dan akan dievaluasi dalam 30 hari. Pada kesempatan tersebut hadir antara lain Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Irjen Kemenkes Purwadi, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Prof Dr dr Bambang Supriyatno, Sekretaris Utama BPOM Dra Reri Indriani,Sekjen IDI Adib Khumaidi dan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi Darodjatun Sanusi dan International Pharmaceutical Manufacturer Group.

Sumber tulisan :

http://www.tribunnews.com/

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 62 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad