Menkes : Pasien Dilarang Menjadi Objek Praktik Mahasiswa Kedokteran - Dental ID
Dental ID
Home Umum Menkes : Pasien Dilarang Menjadi Objek Praktik Mahasiswa Kedokteran

Menkes : Pasien Dilarang Menjadi Objek Praktik Mahasiswa Kedokteran

Sumber foto : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/
Sumber foto : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/

Undang-undang Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004 dan perkembangan global dalam etika praktik kedokteran mensyaratkan pasien tidak boleh dijadikan objek praktik mahasiswa kedokteran. Hal tersebut bertujuan untuk menghormati hak asasi pasien.

Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek mengatakan selama masa kepaniteraan klinik, mahasiswa tidak lagi menangani pasien secara mandiri tanpa supervisi yang ketat. Tanggung jawab mutu pelayanan dan legal aspek selama kepaniteraan klinik berada pada pembimbingnya.

“Untuk meningkatkan kemahiran, kinerja, dan pemandirian, serta menerapkan standar kompetensi yang dicapai selama pendidikan, diperlukan proses pelatihan keprofesian pra-registrasi,” kata Menkes Nila pada pengukuhan anggota Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI), Senin (18/12) di gedung Kemenkes, Jakarta.

Proses pelatihan keprofesian pra-registrasi menjadi syarat sebelum mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia. Proses tersebut dikenal sebagai program internship. Penyelenggaraan program internship dokter ini berdasarkan UU nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter.

“Ini adalah pendidikan, artinya intership ini adalah berdasarkan undang-undang, ada hak asasi manusianya. Jadi tidak boleh langsung meyentuh pasien,” kata Menkes Nila.

Sementara itu, pelaksanaannya mengacu pada Permenkes No 39 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internship Dokter dan Dokter Gigi. Sampai Desember 2017, sebanyak 43.316 dokter telah mengikuti program internship berasal dari 75 fakultas kedokteran yang penempatannya di 34 provinsi di Indonesia.

Wahana program internship sebanyak 1.530 wahana terdiri dari 753 rumah sakit, 777 Puskesmas; dan 2.152 dokter pendamping. Program ini menempatkan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan yakni rumah sakit dan Puskesmas.

“Saya minta agar saudara (anggota yang dikukuhkan) dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran yang diamanatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya yakin dan percaya bahwa Saudara dapat melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” kata Nila.

Baca  Vaksin Palsu #2 : Ini Trik Distributor Menyusupkan Vaksin Palsu ke Rumah Sakit

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013

Sumber : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 21 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad