Apakah Dokter Umum Boleh Melayani Pasien Gigi? Dan Apakah Dokter Punya Hak Menuntut Pasien? - Dental ID
Dental ID
Home Umum Apakah Dokter Umum Boleh Melayani Pasien Gigi? Dan Apakah Dokter Punya Hak Menuntut Pasien?

Apakah Dokter Umum Boleh Melayani Pasien Gigi? Dan Apakah Dokter Punya Hak Menuntut Pasien?

Assalamualaikum dok maaf mengganggu kesibukan nya ..

saya izin konsultasi kedokter ,begini dok saya seorang dokter umum di klinik faskes yg bekerjasama dengan bpjs,

singkat cerita ada seorang pasien datang berobat ke saya dengan keluhan nyeri gigi,dan meminta saya utk mengobati nya, pertama sekali saya jelaskan saya bukan seorang dokter gigi dan bukan kompetensi saya utk mengobati nya,tapi beliau tetap ngotot dan meminta saya utk tetap mengobati nya dengan alasan hari minggu tidak ad dokter gigi ,saya jelas kan lg ini bukan ranah saya ,dan saya tidak tahu diagnosa apa2 ttg penyakit gigi karna bukan domain saya,alhasil saya terpaksa memberi anti nyeri karna malas berdebat kusir dengan pasien,tapi pasien itu meminta obat antibiotik juga utk tambahan obat dan saya tegas menolak,karna bukan kompetensi saya, dy malah marah2 dan mengancam mengadu ke kantor bpjs dan hrd perusahaan tempat dy bekerja,

 

Yang saya tanyakan dok ada tidak nya kewajiban atau legal standing saya dokter umum memeriksa pasien gigi saat poli gigi tidak ada,dan apa hak saya sebagai dokter faskes bpjs jika ingin balik menuntut pasien tersebut,trims dok ,semoga berkenan menjawab pertanyaan saya

Jawab :

Waalaikumsalam,
Terima Kasih atas pertanyaannya:

Menurut undang-undang praktik kedokteran nomor 29 tahun 2004 pasal 1 butir 11 : “Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.”

Bab II pasal 2 :
“Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.”

Pasal 51 butir a dan b :
“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau
kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan”

Maka bisa dimaknai bahwa tindakan dokter utk mengobati pasien dgn keluhan gigi terhadap pasien adalah Memang tidak sesuai kemampuan maupun kompetensi Dokter yang sudah terstandar di Indonesia. Karena, berdasarkan standar keilmuan berada dalam kompetensi dokter gigi.

Adapun standar pelayanan dokter gigi menurut Permenkes nomor 512 tahun 2007 pasal 19  adalah :

a) Dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki serta kewenangan lainnya yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia

b) Dokter dan dokter gigi, dalam rangka memberikan pertolongan gawat darurat guna penyelamatan jiwa atau pencegahan kecacatan, dapat melakukan tindakan kedokteran dan kedokteran gigi di luar kewenangannya sesuai dengan kebutuhan medis

c) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan standar profesi

Dalam buku Panduan Praktik Bagi Dokter di FKTP 2014 Dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.02.02/Menkes/514/2015 ttg Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP, Pelayanan Gigi tdk termasuk dalam Kompetensi IV bagi Dokter (umum).

Dari peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dokter (umum) hanya boleh melakukan semua tindakan yang memang menjadi kompetensinya di area yang menjadi standar kerjanya. 

Di luar itu semua, maka dokter (umum) harus menyerahkan tindakan pada tenaga medis lain yang lebih kompeten (merujuk). Namun, dalam keadaan gawat darurat, dokter gigi boleh melakukan intervensi lebih jauh tanpa
merujuk terlebih dahulu.

Baca  6 Perbedaan KIS dan BPJS Serta Panduan Cara Mengecek Masih Aktif Atau Tidak

Di bidang pelayanan kesehatan di Rumah sakit ada 3 (tiga) pelaku utama yang berperan, yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Ketiga pelaku utama tersebut adalah Pasien, Dokter dan Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas

Pengaturan hak dan kewajiban tersebut, telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain :

1. 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran,
2. 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan,
3. 3. Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit,
4. 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit dan
5. 5. Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Mengacu kepada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah seharusnya pelaku utama pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yaitu Pasien, Dokter dan Rumah Sakit secara terbuka mengetahui hak dan kewajibannya.

Berikut Hak dan Kewajiban tersebut:

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN 

1. 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
2. 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 
3. 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4. 4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur; 
5. 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 
6. 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7. 7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8. 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun luar Rumah Sakit;
9. 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
10. 10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 
11. 11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12. 12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13. 13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
14. 14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15. 15. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16. 16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17. 17. Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18. 18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN
1. 1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit;
2. 2. Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya; 
3. 3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat;
4. 4. Melunasi/ memberikan imbalan jasa atas pelayanan rumah sakit/ dokter;
5. 5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
HAK DOKTER

1. 1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur.
2. 2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar pelayanan.
3. 3. Bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak otonomi.
4. 4. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
5. 5. Menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien kepada dokter lain.
6. 6. Berhak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan). 

7. 7. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
8. 8. Berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
9. 9. Berhak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.
10. 10. Menerima imbalan jasa.

Baca  Bali : BPJS Amburadul, Pemprov Menggunakan Sistem Ciptaan Sendiri

KEWAJIBAN DOKTER
1. 1. Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter dengan rumah sakit.
2. 2. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis pasien.
3. 3. Merujuk pasien ke dokter atau dakter gigi lain, yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan. 
4. 4. Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
5. 5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
6. 6. Melakukan pertolongan darurat atas dasar peri kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bertugas dan mampu melakukannya.
7. 7. Memberikan informasi yang adekwat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya. 
8. 8. Membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
9. 9. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedakteran atau kedokteran gigi.
10. 10. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
11. 11. Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
12. 12. Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.

Kecuali dalam kondisi DARURAT, Ternyata Rumah Sakit/ Dokter boleh menolak pasien, dalam hal (lihat Permenkes 36/2015 ttg Fraud dlm JKN)

1. 1. Pasien tidak dapat menunjukkan bukti kepesertaan Asuransi yang sah (berupa kartu asli yang diterbitkan Pihak Asuransi Kesehatan, kecuali apabila Pihak RS/ Dokter telah mendapat informasi sebelumnya dari Pihak Asuransi mengenai kepesertaan Peserta) dan pasien tidak bersedia membayar tagihan secara pribadi (umum)
2. 2. Pihak RS/ Dokter telah diberitahukan secara tertulis bahwa kepesertaan pasien dalam Program Asuransi RS/Dokter telah dihentikan atau sedang dihentikan sementara waktu dan pasien tidak bersedia membayar pribadi (umum)
3. 3. Pasien tidak bersedia menandatangani Formulir Pelayanan Medis dan atau Informed Consent yang dipersyaratkan
4. 4. Pasien meminta Pihak RS/ Dokter untuk mengubah tanggal perawatan, diagnose medis dana tau informasi apapun yang akan diserahkan kepada Pihak Asuransi/ Perusahaan
5. 5. Pasien berinisiatif meminta layanan kesehatan yang tidak perlu secara medis atau tidak berhubungan dengan perawatan yang harus dijalani, seperti tes laboratorium dan test diagnostik
6. 6. Pasien meminta layanan kesehatan diberikan kepada orang lain yang namanya tidak tertulis/ tidak sesuai pada kartu Asuransi ataupun Formulir Rawat Inap/ Rujukan
7. 7. Memberikan gratifikasi kepada Pihak RS/ Dokter agar bersedia memberi pelayanan yang tidak sesuai/ tidak ditanggung
8. 8. Pasien pengguna asuransi/perusahaan terbukti menjual kembali obat dan atau alat kesehatan yang diresepkan

Baca  Inilah Hebatnya Layanan Rumah Sakit Di Jepang Bagi Warga Tak Berpenghasilan

Mengenai Apa hak anda sebagai dokter faskes bpjs jika ingin balik menuntut pasien tersebut?

Sesuai dengan Hak & Kewajiban Dokter yang diatur dalam Perundang-undangan, Dokter memiliki hak sesuai dengan SE Dirjen Yandik, yaitu :

1. 1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur.
2. 2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar pelayanan.
3. 3. Bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak otonomi.
4. 4. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
5. 5. Menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien kepada dokter lain.
6. 6. Berhak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
7. 7. Berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
8. 8. Berhak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien. 

Apabila Pasien/Keluarga melakukan Pengancaman maka dapat dilakukan Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

Pasal 368 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasanuntuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”

Ancaman tsb jelas bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri dan ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut.
Selain itu, jika Pasien/Keluarga secara melawan hak memaksa dokter untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atas pengaduan korban dengan Ancaman Pidana Penjara Paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus.

Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi.

Untuk pasien dapat diproses pidana, dokter sebagai korban pengancaman dapat menyampaikan pengaduannya kepada pihak kepolisian setempat untuk dapat segera ditindaklanjuti. Namun saran saya sebaiknya hal ini dapat diselesaikan melalui jalur Organisasi Profesi, TKMKB (Tim Kendali Mutu & Kendali Biaya) dan/atau TPK-P (Tim Pertimbangan Klinis Propinsi). Seorang dokter dalam melakukan Praktik Kedokteran dan Standar Profesi berhak mendapat pembinaan dan perlindungan hukum melalui BHP2A IDI Cabang/Wilayah (BHP2A = Biro Hukum Pembinaan & Pembelaan Anggota). Salah satu Tugas TPK-P adalah Menyelesaikan sengketa antara Faskes dengan Peserta JKN (Permenkes No 5/2016 ttg Pertimbangan Klinis)

 

Demikian, semoga dapat dipahami…

dr. Beni Satria,M.Kes
Kajian dan Diseminasi Isu Strategis Bidang Kesehatan PB IDI
Kajian Hukum Kesehatan Masyarakat MHKI SUMUT
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit Sarah
Pengurus PERSI SUMUT
Pengurus PB IDI
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 1,828 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad