6 Perbedaan KIS dan BPJS Serta Panduan Cara Mengecek Masih Aktif Atau Tidak

Saat kami membuka layanan konsultasi gigi banyak pertanyaan yang muncul

apakah perawatan cabut gigi ditanggung KIS?

apakah gigi palsu ditanggung oleh KIS?

dan sebagainya.

Dan karena pertanyaan itulah Dental ID ingin kemudian menelusuri dan merangkum tentang

apa sih sebenarnya KIS atau Kartu Indonesia Sehat ini?

apa perbedaan KIS dan BPJS??

apakah KIS harus membayar setiap bulan?

bagaimana acara mengecek KIS masih aktif atau tidak?

Silahkan disimak artikel berikut

Pengertian Kartu Indonesia Sehat

KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah program yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membuat rakyat lebih sehat dan sejahtera.

Kartu Indonesia Sehat

Namun disisi lain kehadiran KIS ini memang banyak membuat orang kebingungan karena saat KIS diluncurkan, sudah ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Akhirnya banyak yang menanyakan apa sebenarnya perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS ini? Simak terus ya..

Kartu Indonesia Sehat (KIS) sendiri adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Penggunanya dapat menggunakan fungsi KIS ini di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.

Sejak tahun 2018 Kartu KIS bukan hanya sebagai peserta BPJS PBI saja, namun juga digunakan sebagai Kartu Identitas yang digunakan oleh seluruh peserta BPJS baik PBI maupun Non PBI, yang sebelumnya memegang BPJS Kesehatan.

Pemegang Kartu KIS untuk peserta BPJS PBI adalah warga masyarakat yang dikategorikan warga miskin atau kurang mampu, mereka secara otomatis akan menjadi peserta BPJS PBI jika sudah terdata di Dinas Sosial. Kartu Indonesia Sehat akan didistribusikan langsung ke setiap desa atau kelurahan. Kepesertaan PBI akan selalu diperbaharui sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial setiap 6 bulan sekali. Untuk warga masyarakat yang awalnya memegang Kartu KIS yang sudah dikategorikan sebagai warga mampu maka Kartu PBI akan dinonaktifkan dan peserta harus daftar menjadi Peserta BPJS Mandiri.

Manfaat KIS

1. Pelayanan Kesehatan Umum

Anda bisa menggunakan KIS untuk berobat penyakit umum seperti flu, batuk, sakit gigi, dan sebagainya.

2. Biaya Operasi

Dalam beberapa kasus, penyakit yang diderita seseorang bisa memerlukan operasi. KIS dapat digunakan untuk menanggung biaya operasi tersebut.

3. Pemeriksaan & Biaya Melahirkan

Ibu hamil perlu menjalani pemeriksaan rutin setiap bulan untuk memastikan kesehatan bayi dan kandungannya. KIS juga dapat membantu menanggung biaya persalinan yang saat ini sudah cukup tinggi.

4. Pemeriksaan Rutin untuk Pencegahan Penyakit Kronis

Pencegahan penyakit kronis sangat penting, dan KIS dapat memberikan potongan biaya perawatan penyakit dari ringan hingga berat.

Perbedaan KIS dan BPJS

1. Konsep Layanan

KIS hanya diperuntukan bagi seseorang yang di mana kondisi ekonominya sangat lemah, sedangkan BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi setiap warga Negara Indonesia baik yang mampu atau pun tidak mampu termasuk Warga Negara Asing. Bagi rakyat yang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah.

2. Lokasi Layanan Kesehatan

Bagi Anda yang memiliki KIS, berhak mendapatkan layanan kesehatan pemerintah di mana saja, seperti di Puskesmas.

Sedangkan untuk BPJS hanya dapat digunakan sesuai dengan nama fasilitas kesehatan atau Faskes yang tercantum di kartu. Biasanya terbagi menjadi tiga kelas layanan, mulai dari kelas 1, 2, dan 3. Iuran dan manfaatnya setiap kelas juga akan berbeda.

3. Dari Segi Manfaat

KIS dapat digunakan tidak hanya untuk pengobatan saja, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan pencegahan. Sedangkan penggunaan BPJS hanya dapat digunakan jika kondisi kesehatan peserta sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.

4. Pembayaran Iuran

Bagi peserta KIS, tidak perlu melakukan pembayaran iuran setiap bulannya karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

Berbeda dengan BPJS yang mengharuskan pesertanya membayar iuran setiap bulan sesuai kelas Faskes yang didaftarkan. Namun jangan khawatir terkait pembayaran karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS. Adapun iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu.

5. Prosedur dan Layanan

Bagi peserta KIS, prosedur dan layanan kesehatannya tergolong terpadu dan setara. Sementara, peserta BPJS harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dari Faskes 1 jika membutuhkan perawatan yang lebih lanjut.

6. Fasilitas

Terkait fasilitasnya, untuk peserta KIS adalah fasilitas kesehatan pada tingkat pertama atau disebut dengan Faskes 1 yang dapat digunakan di Faskes di mana pun. Lain halnya dengan BPJS yang dapat menggunakan fasilitas kesehatan di Faskes yang hanya tercantum pada kartu.

Cara mengecek apakah KIS masih aktif atau tidak

Kepesertaan PBI akan selalu diperbaharui sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial setiap 6 bulan sekali. Untuk warga masyarakat yang awalnya memegang Kartu KIS yang sudah dikategorikan sebagai warga mampu maka Kartu PBI akan dinonaktifkan dan peserta harus daftar menjadi Peserta BPJS Mandiri.

Bagi warga yang kebetulan sudah lama menjadi pemegang Kartu PBI Gratis dari pemerintah maka sebaiknya warga selalu melakukan pengecekan aktif tidaknya kartu KIS warga sebelum digunakan kembali, karena bisa saja Kartu warga sudah dinonaktifkan tanpa sepengetahuan, karena warga sudah dikategorikan sebagai warga mampu.

Jika kartu sudah non aktif, artinya warga harus melakukan perubahan kepesertaan menjadi Peserta BPJS Mandiri atau Peserta BPJS Kesehatan Perusahaan.

Bagaimana cara cek Kartu Indonesia Sehat, Aktif atau Tidak?

1. Melalui SMS Gateway

KETIK NOMOR KARTU INDONESIA SEHAT WARGA DAN KIRIM KE NOMOR 087775500400 atau bisa juga dengan pilihan KETIK NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN ATAU NOMOR KTP DAN KIRIM KE NOMOR 087775500400

SMS Gateway diatas bisa anda contoh walaupun terkadang tidak bisa berjalan mungkin karena terlalu padat. Jika SMS Gateway tidak berjalan warga bisa menggunakan alternatif lain.

2. Melalui Aplikasi Android Mobile JKN

Silahkan buka Playstore dan download aplikasi Mobile JKN kemudian pasang di HP Android anda, lalu silahkan LOGIN di aplikasi Mobile JKN atau download DISINI

cara pindah faskes bpjs secara online 1

Selain warga bisa mendapatkan informasi aktif tidaknya kartu KIS warga, warga juga bisa melakukan perubahan Faskes Tingkat 1 dan melihat informasi lainnya terkait data kepesertaan.

3. Care Center BPJS di Nomor Telepon 1500400

Caranya langsung saja lakukan panggilan, kemudian utarakan perihal maksud anda, misalnya ingin mengetahui status kepesertaan aktif tidaknya Kartu Indonesia Sehat warga dengan Nomor sekian. sekian atas nama siwulan dan Pihak BPJS akan memberikan informasi yang warga minta.

Care Center BPJS bukan hanya bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan aktif tidaknya kartu warga, namun juga bisa digunakan mendapatkan informasi lainnya yang berkaitan dengan Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat, seperti keluhan ingin mendapatkan informasi tertentu dan lain sebagainya.

4. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Ini merupakan cara terakhir yang bisa warga gunakan yaitu mendatangi Kantor BPJS Kesehatan lalu tanyakan kepada Petugas BPJS mengenai status aktif tidaknya Kartu Indonesia Sehat milik warga.

Cara Daftar KIS Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI:

1. Lakukan pendaftaran di perangkat desa/kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Perangkat desa/kelurahan akan melakukan musyawarah dan mengirimkan usulan ke kepala desa/lurah.

3. Jika usulan disetujui, kepala desa/lurah akan meneruskannya ke Dinas Sosial.

4. Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke bupati/wali kota.

5. Usulan kemudian akan diteruskan oleh bupati/wali kota ke gubernur.

6. Gubernur akan meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Sosial.

7. Setelah data diverifikasi dan divalidasi, Menteri Sosial akan menetapkan anggota Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

8. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran anggota dan memberikan informasi kepada peserta.

Syarat Daftar BPJS PBI

Berikut adalah syarat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.

3. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Kalau sudah punya Kartu KIS apakah harus daftar BPJS?

Tidak perlu karena secara konsep sama yaitu layaknya asuransi kesehatan tetapi untuk pemegang kartu KIS tidak membayar apapun karena sudah disubsidi oleh pemerintah

Sumber :

1. https://dinsos.batangharikab.go.id/

2. https://dinsos.bulelengkab.go.id/

3. https://www.detik.com/

4. https://jatipurus.kec-poncowarno.kebumenkab.go.id/

5. https://umsu.ac.id/

6. https://umsu.ac. id/

7. https://bisnis.tempo. co