
Sebelum melakukan cabut gigi bungsu atau tindakan medis lainnya, dokter biasanya meminta Anda untuk melakukan rontgen gigi terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan agar dokter mengetahui tindakan yang tepat untuk mengatasi permasalahan gigi Anda.
Apa itu Rontgen?
Rontgen adalah tindakan medis yang menggunakan radiasi gelombang elektromagnetik untuk melihat bagian dalam tubuh dan mendiagnosa penyakit di dalamnya.
Efek Samping Rontgen
Meski tidak selalu, namun radiasi yang digunakan dalam tindakan rontgen berpotensi memicu pertumbuhan sel-sel kanker di dalam tubuh. Tetapi, risiko tersebut kemungkinannya sangat rendah dan masih dalam kondisi aman. Selain itu, beberapa efek samping lain yang bisa terjadi pada pasien adalah.
- Terasa logam di dalam mulut.
- Pusing dan mual.
- Diare.
- Gatal dan bercak-bercak merah pada kulit.
- Sesak nafas.
Apakah rontgen gigi ditanggung BPJS? Rontgen gigi bisa ditanggung BPJS alias gratis dengan indikasi medis dan pemeriksaan yang sesuai prosedur. Baca : Terbaru 2023 : Ini 9 Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS Dan 5 Perawatan Yang TIDAK Ditanggung BPJS
Jenis Rontgen Gigi yang Ditanggung BPJS
Berikut ini beberapa jenis rontgen gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS:
- Rontgen gigi untuk operasi gigi bungsu (Baca tentang operasi gigi bungsu)
- Rontgen gigi untuk cabut gigi sulung atau permanen
- Rontgen gigi untuk pasang gigi palsu
- Rontgen gigi untuk kondisi gigi kegawatdaruratan oro-dental (sakit akibat radang syaraf, radang tulang, bengkak karena infeksi, dan sebagainya)
Selain menyesuaikan dengan kondisi medis gigi, ada hal lain yang perlu diperhatikan agar biaya rontgen bisa ditanggung oleh BPJS. Salah satunya adalah faskes tempat Anda melakukan rontgen. Agar biaya rontgen ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, Anda perlu datang ke Rumah Sakit atau Klinik sesuai rujukan Faskes Tingkat Pertama BPJS Anda.
Tetapi jika faskes pertama tidak bisa melayani rontgen gigi, pasien bisa di rujuk ke fasilitas kesehatan lebih tinggi dengan syarat :
- Pasien membutuhkan pelayanan dengan dokter spesialis atau sub spesialis
- Tidak adanya fasilitas atau peralatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien
- Adanya keterbatasan dalam hal SDM, sarana dan prasarana dari fasilitas kesehatan
Dokumen yang harus disiapkan saat membuat surat rujukan :
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Karti BPJS asli dan fotokopi
- Surat rujukan dari faskes sebelumnya
- Kartu berobat
Mengenai info lebih lanjut untuk melakukan rujukan kembali ke rumah sakit yang tersedia rontgen gigi, dianjurkan menanyakan lebih lanjut ke rumah sakit sebelumnya
Tidak semua rontgen gigi ditanggung BPJS. Berikut ini beberapa jenis rontgen gigi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Rontgen Gigi Untuk Pasang Behel (Kawat Gigi)
Sebelum pemasangan behel atau kawat gigi, biasanya Dokter akan meminta pasien untuk melakukan rontgen gigi terlebih dahulu. Tujuannya agar dokter mengetahui bentuk susunan gigi sehingga pemasangan behel hasilnya lebih maksimal.
Namun rontgen gigi untuk pemasangan behel tidak dijamin BPJS. Hal tersebut dikarenakan pasang behel gigi tidak tidak termasuk layanan gigi yang ditanggung BPJS, sehingga biaya rontgen nya ditanggung sendiri oleh pasien.
Rontgen Gigi Tanpa Indikasi
Biaya rontgen gigi yang tidak ditanggung BPJS selanjutnya adalah rontgen tanpa diagnosa.
Jika rontgen gigi yang Anda lakukan tanpa analisa atau rujukan dari dokter, maka biaya rontgen gigi tersebut tidak ditanggung oleh BPJS.
Karena rontgen gigi yang dicover BPJS hanya untuk indikasi dan kondisi medis sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lalu berapa biaya untuk rontgen gigi?
Rontgen gigi yang dilakukan di klinik atau rumah sakit membutuhkan biaya sekitar Rp. 120.000 – Rp. 350.000 untuk sekali pemeriksaan.
Sumber :
1. https://pemerintahkota.com/apakah-rontgen-gigi-ditanggung-bpjs/
2. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/09/20/biaya-rontgen
3. https://www.sehatq.com/forum/rontgen-gigi-q58763