Panduan : Ini Kategori Gawat Darurat Versi BPJS Kesehatan Tanpa Melalui FASKES

Banyak di antara kita yang mungkin merasa ribet berobat dengan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, kita seringkali tidak bisa langsung ke rumah sakit, namun mesti ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 dulu tempat kita terdaftar.

Setelah Faskes 1 yang biasanya berupa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tidak bisa menangani, barulah kita dirujuk ke rumah sakit.

Masalahnya adalah bagaimana kalau sakit yang diderita masuk kondisi darurat?

Jika kita ke Faskes 1 dulu, tentu tidak efisien. Namun kalau langsung ke rumah sakit, kira-kira bakal dilayani tidak, ya?

Tentunya akan dilayani. Tapi ada syaratnya, yakni sakit yang diderita masuk dalam kondisi darurat versi BPJS. Berikut adalah kategori gawat darurat versi BPJS.

A. Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri

  • Anemia sedang/berat
  • Apnea/gasping (henti napas)
  • Bayi/anak dengan ikterus (bayi kuning)
  • Bayi kecil/prematur
  • Cardiac arrest / payah jantung
  • Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
  • Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair) baik dengan dehidrasi maupun tidak
  • Difteri (penyakit pernapasan dengan gejala demam, mual, muntah, nyeri tenggorokan, dll)
  • Murmur/bising jantung, Aritmia
  • Edema/bengkak seluruh badan
  • Epitaksis (mimisan), dengan tanda perdarahan lain disertai dengan demam/febris
  • Gagal ginjal akut
  • Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
  • Hematuria (gejala urin berwarna merah/cokelat)
  • Hipertensi berat
  • Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
  • Intoksikasi atau keracunan (misal: minyak tanah, atau obat serangga) dengan keadaan umum masih baik
  • Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
  • Kejang dengan penurunan kesadaran
  • Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) baik dengan dehidrasi maupun tidak
  • Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
  • Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis dengan retraksi hebat dinding dada/otot-otot pernapasan
  • Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
  • Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur, termasuk di dalamnya sindrom rejatan dengue
  • Tetanus
  • Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
  • Tifus abdominalis dengan komplikasi

B. Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)

  • Abortus (aborsi, keguguran)
  • Distosia (kesulitan melahirkan normal)
  • Eklampsia (keracunan kehamilan gejalanya tensi tinggi, bagian tubuh bengkak, sakit kepala, muntah, dll)
  • Kehamilan ektopik terganggu (KET) (hamil di luar kandungan)
  • Perdarahan antepartum
  • Perdaragan postpartum
  • Inversio uteri (kondisi rahim terbalik atau alami gangguan)
  • Febris puerperalis (peradangan di semua alat genitalia, suhu tubuh tinggi)
  • Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi (mual muntah parah, sering, dan tak kenal waktu)
  • Persalinan kehamilan risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit

C. Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah

  • Abses serebri
  • Abses submandibula
  • Amputasi penis
  • Anuria
  • Appendiksitis akut
  • Atresia Ani
  • BPH dengan retensi urin
  • Cedera kepala berat
  • Cedera kepala sedang
  • Cedera vertebra/tulang belakang
  • Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
  • Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di wajah
  • Selulitis
  • Kolesistitis akut
  • Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
  • Cardiovascular accident tipe perdarahan
  • Dislokasi persendian
  • Tenggelam (drowning)
  • Flail chest
  • Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
  • Gastroskisis
  • Gigitan hewan/manusia
  • Hanging (terjerat leher?)
  • Hematotoraks dan pneumotoraks
  • Hematuria
  • Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
  • Hernia inkarserata
  • Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
  • Penyakit Hirschprung
  • Ileus Obstruksi
  • Perdaraha Internal
  • Luka Bakar
  • Luka terbuka daerah abdomen/perut
  • Luka terbuka daerah kepala
  • Luka terbuka daerah toraks/dada
  • Meningokel/myelokel pecah
  • Trauma jamak (multiple trauma)
  • Omfalokel pecah
  • Pankreatitis akut
  • Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
  • Patah tulang iga jamak
  • Patah tulang leher
  • Patah tulang terbuka
  • Patah tulang tertutup
  • Infiltrat periapendikuler
  • Peritonitis generalisata
  • Phlegmon pada dasar mulut
  • Priapismus
  • Perdarahan raktal
  • Ruptur tendon dan otot
  • Strangulasi penis
  • Tension pneumotoraks
  • Tetanus generalisata
  • Torsio testis
  • Fistula trakeoesofagus
  • Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
  • Trauma tumpul abdomen
  • Traumatik amputasi
  • Tumor otak dengan penurunan kesadaran
  • Unstable pelvis
  • Urosepsi

D. Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)

  • Aritmia
  • Aritmia dan rejatan/syok
  • Korpulmonale dekompensata akut
  • Edema paru akut
  • Henti jantung
  • Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
  • Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
  • Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
  • Krisis hipertensi
  • Miokardititis dengan syok
  • Nyeri dada (angina pektoris)
  • Sesak napas karena payah jantung
  • Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung

E. Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata

  • Benda asing di kornea mata/kelopak mata
  • Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
  • Dakriosistisis akut
  • Endoftalmitis/panoftalmitis
  • Glaukoma akut dan sekunder
  • Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO, perdarahan vitreous)
  • Selulitis orbita
  • Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
  • Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, trauma tajam/tembus)
  • Trombosis sinus kavernosus
  • Tumor orbita dengan perdarahan
  • Uveitis/skleritis/iritasi

F. Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru

  • Asma bronkiale sedang – parah
  • Aspirasi pneumonia
  • Emboli paru
  • Gagal napas
  • Cedera paru (lung injury)
  • Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
  • Hemoptoe berulang
  • Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
  • Edema paru non kardiogenik
  • Pneumotoraks tertutup/terbuka
  • Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
  • Pneumonia sepsis
  • Pneumotorak ventil
  • Status asmatikus
  • Tenggelam

G. Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam

  • Demam berdarah dengue (DBD)
  • Demam tifoid
  • Difteri
  • Disekuilibrium pasca hemodialisa
  • Gagal ginjal akut
  • GEA dan dehidrasi
  • Hematemesis melena
  • Hematochezia
  • Hipertensi maligna
  • Keracunan makanan
  • Keracunan obat
  • Koma metabolik
  • Leptospirosis
  • Malaria
  • Observasi rejatan/syok

H. Kriterita Gawat Darurat Bidang THT

  • Abses di bidang THT-KL
  • Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
  • Benda asing di telinga dan hidung
  • Disfagia
  • Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
  • Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
  • Otalgia akut
  • Parese fasialis akut
  • Perdarahan di bidang THT
  • Syok karena kelainan di bidang THT
  • Trauma akut di bidang THT-KL
  • Tuli mendadak
  • Vertigo (berat)

I. Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf

  • Kejang
  • Stroke
  • Meningoensefalitis

Terima kasih :

http://intisari.grid.id

(Visited 3,256 times, 26 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.