Tukang gigi atau ahli gigi mungkin menjadi istilah yang tak asing di telinga Anda. Umumnya, mereka membuka kios di pinggir jalan untuk menawarkan jasanya. Pekerjaan ahli gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi. Baca detail permenkes DISINI
BACA DULU Sebelum Perawatan Gigi Di Tukang Gigi
Jika kita pelan-pelan menyusuri jalanan maka kita akan mendapati plang-plang bertuliskan “Tukang Gigi”
Tentu bagi yang benar-benar awam akan menjadi bertanya-tanya
Siapakah tukang gigi itu?
Apakah tukang gigi itu legal?
Apa perbedaan antara tukang gigi dan dokter gigi? Jadi saat sakit gigi, kita harus pergi ke tempat praktik dokter gigi atau tukang gigi?
Apa saja layanan yang bisa dilakukan oleh tukang gigi?
Dental ID merangkum berbagai artikel untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas. Sumber ditulis di akhir artikel.
Pengertian tukang gigi
Sama-sama di bidang kesehatan gigi, namun dua profesi ini memiliki ranah kerja yang berbeda.
Dalam pasal 1 angka 1 Permenkes 39/2014, tukang gigi dijelaskan sebagai setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa wewenang tukang gigi hanya terbatas pada pemasangan gigi palsu. Pekerjaan ini hanya meliputi pembuatan dan pemasangan gigi tiruan/palsu lepasan sebagian maupun penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic. Tentunya, bahan ini juga perlu memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan, yaitu dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Sudah paham ya tentang siapa tukang gigi itu. Jadi jika ada pertanyaan Apakah tukang gigi itu legal? Jawabnya legal karena ada Permenkes yang mengatur.
Namun permasalahan muncul ketika ada sebagian ahli gigi yang melakukan perawatan gigi di luar dari kewenangannya, seperti tambal dan cabut gigi, veneer gigi, hingga pasang behel.
Bahkan yang semakin mengkhawatirkan adalah berbagai perawatan gigi tersebut dipatok dengan harga miring sehingga sebagian orang memilihnya karena biaya konsultasi ke dokter gigi yang relatif mahal.
Nah, jika kamu melihat papan tukang gigi yang menawarkan jasa seperti di atas bisa dipastikan itu adalah praktik tukang gigi atau ahli gigi yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah alias oknum.
Lalu, mengapa masih banyak tukang gigi yang melakukan pekerjaan di luar aturan yang sudah ditentukan? Jawabannya, karena peminatnya yang banyak.
Yuk sekarang kita lanjut ke bagian perbedaan tukang gigi dan dokter gigi.
Perbedaan tukang gigi dan dokter gigi
Selama ini, bisa saja masyarakat mengira bahwa ahli gigi dan dokter gigi adalah dua profesi yang sama dan hanya berbeda dari segi harga dan fasilitasnya saja. Padahal kenyataannya sangat jauh berbeda. Apa saja perbedaan dokter gigi dan tukang gigi?
1. Pengertian
Sudah dijelaskan di atas bahwa tukang gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
Kalo dokter gigi sudah paham ya….
2. Kewenangan
Dalam pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014, tukang gigi atau ahli gigi punya kewenangan atau ruang lingkup pekerjaan yang terbatas, berupa:
- membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan, dan
- memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Sedangkan dokter gigi mempunyai kewenangan melakukan tindakan medis seperti cabut gigi, tambal gigi, veneer, memasang behel hingga operasi.
3. Sertifikasi
Ahli gigi bisa melakukan praktik bila telah melakukan sertifikasi kompetensi dan memperoleh izin usaha sesuai peraturan yang berlaku dan menjalankan profesi seperti di atas. Tetapi akhir-akhir ini ada oknum tukang gigi hanya bermodalkan seminar atau kursus singkat lalu melakukan praktik “nakal” di luar ketentuan tanpa ada kualifikasi maupun izin dan akhir-akhir ini bahkan berani membuka “praktek” melalui sosial media.
Sementara itu, dokter gigi didapat dari kuliah kedokteran gigi selama 4 tahun ditambah pendidikan profesi dokter gigi selama 2 tahun dan mendapatkan gelar dokter gigi (drg). Seorang dokter gigi juga tidak boleh asal membuka praktik.
Agar dapat berpraktik legal, dokter gigi harus mengikuti dan dinyatakan lulus dari Ujian Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI). UKDGI wajib diikuti sebagai standarisasi dokter gigi dari Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) mana pun memiliki kompetensi minimal yang sama.
4. Peralatan
Jika ditinjau dari peralatan, dokter gigi umumnya memiliki alat yang lebih canggih, bersih, dan tentunya aman. Hal ini yang kadang membuat biaya dokter gigi di klinik atau rumah sakit cenderung lebih mahal dibanding tukang gigi.
Pasalnya, dengan standar murah, tukang gigi tak akan mementingkan kebersihan maupun keamanan alat yang digunakan. Jangan sampai kamu malah mengalami permasalahan lainnya yang lebih berbahaya. Sebab, penggunaan alat tidak bersih atau steril dapat meningkatkan risiko infeksi hingga penyakit mulut menular.
Sudah paham ya perbedaan antara dokter gigi dan tukang gigi.
Trus berarti boleh donk memasang gigi palsu di tukang gigi? Jawabnya boleh. Bahkan antara tukang gigi dan dokter bisa menjadi partner. Kok bisa? Baca Prinsipnya Dokter Gigi dan Tukang Gigi Saling Bantu
Biaya pasang gigi palsu di tukang gigi
Salah satu yang menjadi perbincangan adalah adanya oknum tukang gigi yang membuka layanan perawatan di luar kewenangannya. Padahal kewenangan asli tukang gigi membuat dan memasang gigi palsu. Berapa sih biaya pasang gigi palsu di tukang gigi?
Sebagai informasi masyarakat banyak memilih tukang gigi daripada dokter gigi di Puskesmas atau rumah sakit karena harga lebih murah. Harga gigi palsu di dokter gigi berbahan fleksi kisaran Rp. 1 juta, berbahan akrilik kisaran Rp. 600 ribu. Sementara itu di tukang gigi, gigi palsu dipatok sekira Rp. 200 ribu/gigi, bahkan Rp. 1 juta/set gigi.
Bahaya perawatan di tukang gigi
Sekali lagi ditekankan bahwa ada banyak oknum tukang gigi yang membuka jasa di luar kewenangan yang sudah ditetapkan oleh permenkes dan jika anda tetap nekat melakukan perawatan di tukang gigi, maka anda berisiko mengalami gangguan gigi dan mulut seperti berikut ini.
1. Timbulnya infeksi gigi dan mulut
Penggunaan alat yang tidak lengkap dan tidak steril meningkatkan risiko infeksi gigi dan mulut. Ini biasanya ditandai dengan gejala berupa sakit gigi, bengkak pada pipi, dan demam.
Infeksi gigi juga bisa menyebar ke rahang, leher, kepala, dan bahkan seluruh tubuh. Jika tidak segera ditangani, infeksi bisa memicu masalah kesehatan serius.
2. Bentuk gigi palsu tidak pas
Meski hasilnya cepat dan harganya murah, gigi palsu buatan ahli gigi mungkin terasa kurang pas. Bolak-balik membetulkannya tanpa disadari bisa membuat pengeluaran membengkak.
Sementara pada pemasangan gigi palsu oleh dokter, dokter akan melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu.
Dokter juga akan menanyakan riwayat kesehatan gigi Anda, melakukan rontgen gigi, dan cabut gigi bila diperlukan sebelum membuat dan memasang gigi tiruan.
Anda disarankan untuk tidak sembarangan ke tukang gigi. Jika mengalami gangguan pada gigi dan mulut, sebaiknya periksa ke dokter gigi di puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
Sekadar informasi juga bahwa memasang gigi palsu sudah bisa menggunakan BPJS sesuai dengan syarat dan ketentuan. Simak selengkapnya di artikel berikut Pasang Gigi Tiruan Ditanggung BPJS Lho. Simak Prosedur Selengkapnya
Bagaimana jika tidak mempunyai BPJS? Simak artikel tentang Biaya Pasang Gigi Palsu Tidak Murah, Begini Cara Hematnya!
Sumber :
