Bekerja Tanpa STR (Surat Tanda Registrasi), Perawat Bisa Didenda 200 Juta - Dental ID
Dental ID
Home Umum Bekerja Tanpa STR (Surat Tanda Registrasi), Perawat Bisa Didenda 200 Juta

Bekerja Tanpa STR (Surat Tanda Registrasi), Perawat Bisa Didenda 200 Juta

image from http://www.jabarmerdeka.co/

Surat Tanda Registrasi (STR) bagi perawat adalah diwajibkan jika ingin menerapkan ilmunya dalam praktik keperawatan. Hal ini sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP), Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di Instansi pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat tanda registrasi sesuai bidang kompetensinya.

BACA : Surat Edaran Tata Cara Pembayaran STR Mulai 21 Agustus 2017

“Ini sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Tenaga Kesehatan no 36 tahun 2014, wajib hukumnya bagi tenaga kesehatan untuk memiliki STR. Selain itu, kepada tenaga kesehatan juga harus meiliki surat ijin praktek (SIP) dan Surat ijin Kerja (SIK).

Hal ini berlaku untuk profesi yang baru akan mengajukan kerja dan syarat untuk menjadi PNS. Namun untuk tenaga kesehatan yang sudah PNS tetap boleh saja bekerja, namun tidak dapat melakukan praktik kesehatan,”ujar Siraid kepada ppnisultra.com saat ditemui pada kegiatan pertemuan seluruh organisasi Profesi di salah satu Hotel Kendari, Selasa (11/04/2017) seperti dikutip ppnisultra.com

Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementrian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Nomor HK.03.03./MENKES/537/2015 tentang penggunaan keterangan pengurusan STR untuk kepentingan permohonan penerbitan surat izin praktek (SIP) tenaga kesehatan.

BACA : Perawat = Pembantu Dokter?

Ketua MTKP Sultra, Ir. Barwik Siraid, M.Si, MPH mengatakan, tenaga kesehatan yang kedapatan tidak memiliki STR terancam akan diberhentikan dari tempatnya bekerja.

Sementara itu, Siraid menjelaskan berdasarkan pasal 85 dan 86 UU tenaga Kesehatan. Apabila dalam melakukan pelayanan kesehatan diketahui tidak memiliki STR dan SIP, maka akan dipidana Rp 200 juta.

“Sebaliknya Instansi pelayanan kesehatan yang memperkerjakan seseorang sebagai tenaga kesehatan tanpa memiliki seperti syarat yang diatas, maka Direktur atau pimpinan instansi pelayanan kesehatan tersebut juga akan terancam pidana,”jelas pria asal Medan ini.

Baca  11 Tanda Jika Puskesmas “SAKIT”, Yuk Cek Puskesmas Kita?

Sejak diberlakukannya UU Tenaga Kesehatan terkait STR, tidak ada kebijakan atau tawar menawar terkait tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR.

“Jadi berdasarkan UU jelas bahwa hal ini merupakan suatu yang wajib harus dipenuhi. Karena ini perintah UU maka harus dilaksanakan. Hanya ada satu cara agar tidak terkena sanksi, yakni miliki STR tersebut sesuai dengan jalurnya,”ungkapnya.

BACA : drg. Pasri : Dari Perawat Gigi Menuju Dokter Gigi

Terima kasih

https://senyumperawat.com

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 1,266 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad