Apa Saja Yang Ditanggung BPJS Untuk Ibu Hamil?

Jika teman-teman bertanya kenapa ada pembahasan kehamilan di web Dental ID maka jawabnya adalah karena kehamilan sangat erta dengan kesehatan gigi.

Bahkan seharusnya sebelum merencanakan kehamilan, pasangan suami istri harus memeriksakan giginya terlebih dahulu karena jika ibu mengalami sakit gigi saat kehamilan maka bahayanya akan mengancam ibu dan calon buah hati.

Simak beberapa artikel tentang kehamilan di bawah ini

Obat Sakit Gigi untuk Ibu Hamil & Perawatan Gigi Yang WAJIB Diketahui Selama Kehamilan

Stunting : Penyebab Dan Hubungannya Dengan Kesehatan Gigi

Gigi Berlubang Sejak Menyusui Dan Semakin Parah. Bagaimana Solusinya?

Yuk lanjut membaca tentang cover BPJS untuk ibu hamil

Apa saja yang di cover BPJS untuk ibu hamil?

1. Pemeriksaan kehamilan atau perawatan antenatal (ANC)

BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan atauĀ antenatal careĀ (ANC) sebanyak tiga kali, yaitu

  1. 1x pada trimester 1,
  2. 1x pada trimester 2, dan
  3. 2x pada trimester 3.

Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan pemeriksaan setelah melahirkan (postnatal care / PNC) sebanyak 3x, dan pelayanan KB.

2. USG Gratis

USG sekarang ini sudah menjadi hal WAJIB bagi para ibu hamil. Tapi USG pake BPJS apakah gratis?

Ya. Anda bisa USG secara gratis namun tidak semua USG akan dibiayai oleh BPJS.

Layanan USG yang ditanggung BPJS hanyalah USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter atau mendapat surat rujukan dari faskes 1. Hal ini tentu akan diberikan jika janin memiliki masalah perkembangan atau kelainan tertentu selama kehamilan.

Jadi, kalau Anda ingin melakukan USG karena keinginan sendiri, maka hal ini tidak akan dibiayai oleh BPJS alias harus dibayar sendiri.

3. Persalinan normal

BPJS Kesehatan juga mencakup biaya persalinan normal. Biaya melahirkan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk persalinan pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit tipe D.

Sebenarnya melahirkan di rumah sakit tanpa rujukan bisa namun dengan catatan ada keadaan darurat.

4. Operasi caesar

Jika diperlukan sesuai dengan rujukan dokter, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya operasi caesar dan ERACS.

Operasi caesar termasuk salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS. Meski begitu, tidak semua operasi caesar akan dibiayai oleh BPJS, lho. Ya, hal ini tergantung pada alasan dilakukannya operasi caesar itu sendiri.

Operasi caesar akan dibiayai oleh BPJS jika Anda mendapatkan rujukan dari dokter. Hal ini biasanya dilakukan pada ibu hamil yang berisiko tinggi, misalnya mengalami perdarahan, preeklampsia, plasenta previa, atau kondisi darurat lainnya.

Klaim operasi caesar harus didasarkan pada surat rujukan dari dokter. Jika permintaan operasi caesar dilakukan tanpa rujukan dokter, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan.