Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS Tapi Cuma Subsidi
Ada 2 hal yang sering ditanyakan saat kami membuat layanan konsultasi gigi yaitu
- apakah pembuatan gigi palsu/ tiruan ditanggung BPJS
- mengapa gigi anak saya tumbuh di atas gusi.
Untuk artikel yang gigi anak sudah kami bahas di artikel ini “Dok, Anak Saya Tumbuh Gigi Yang Depan Atas…Tapi Diatas Gusi…”
Nah di artikel ini kami akan membahas tentang gigi palsu, harga gigi palsu dan apakah gigi palsu ditanggung BPJS
Mengenal gigi palsu
Gigi palsu atau yang sering juga disebut dengan gigi tiruan adalah suatu protesa (tiruan/palsu), terdiri dari gigi dan gusi yang dibuat dari bahan resin atau logam untuk dipasangkan ke dalam rongga mulut, untuk menggantikan gigi maupun gusi yang telah hilang sehingga dapat menggantikan fungsi gigi dan gusi asli.
Pembuatan gigi palsu ini sangat penting. Silahkan dibaca terus ya artikelnya.
Mereka biasanya terbuat dari akrilik (plastik), nilon atau logam, dan bisa kamu lepas.
Gigi palsu bisa kamu pasang tepat di atas gusi sebagai pengganti gigi yang hilang dan untuk mencegah masalah yang bisa terjadi akibat celah dari gigi yang hilang.
Nah, ada dua jenis gigi palsu yang tersedia:
- Gigi palsu lengkap, bisa kamu gunakan ketika semua gigi hilang. Hal itu berarti satu set lengkap untuk semua gigi atas atau bawah.
- Gigi palsu sebagian, hanya menggantikan satu atau beberapa gigi yang hilang.
Tujuan pembuatan gigi palsu
Pembuatan gigi palsu adalah tindakan tambahan yang dilakukan setelah dilakukan pencabutan gigi. Tujuannya adalah:
– memperbaiki penampilan
– menggantikan gigi yang telah dicabut untuk mengembalikan fungsinya terutama untuk makan dan lainnya.
– agar tidak terjadi pergeseran pada gigi yang tersisa disekitar gigi tanggal tersebut.
3 Jenis gigi tiruan
Gigi Tiruan Cekat
Gigi tiruan cekat adalah gigi tiruan yang tidak dapat dilepas-pasang sendiri oleh pasien secara langsung, karena dilekatkan secara permanen pada gigi asli atau akar gigi yang merupakan pendukung utama dari gigi tiruan tersebut tersebut.

Kondisi seseorang yang dapat menggunakan gigi tiruan cekat antara lain, gigi sudah erupsi penuh dimana usia pasien berupa 20-45 tahun, menggantikan hanya beberapa gigi yang hilang (1-2 gigi yang hilang), kondisi tulang rahang (alveolaris) sehat dan baik serta yang paling penting memiliki gigi penyangga (abutment) yang kuat agar dapat menahan tekanan yang diterima oleh gigi pengganti.
Contoh penggunaan gigi tiruan cekat misalnya pada kasus kehilangan satu gigi yakni geraham besar rahang bawah. Maka gigi tiruan cekat dibuatkan dengam melekatkan gigi secara permanen pada dua gigi tetangganya yakni pada gigi bagian depan dan belakang dari gigi geraham yang hilang tersebut.
Gigi Tiruan Sebagian Lepasan
Gigi tiruan sebagian lepasan adalah gigi tiruan yang menggantikan satu atau lebih gigi -tetapi tidak semua gigi asli – yang hilang dari satu atau kedua rahang yang gigi tersebut dapat dipasang dan dilepas secara langsung oleh pasien.

Gigi tiruan sebagian lepasan mendapat dukungan penyangga dari gigi asli yang masih ada, jaringan lunak (mukosa) mulut, atau dukungan kombinasi dari mukosa dan gigi. Kondisi seseorang yang dapat menggunakan gigi tiruan sebagian lepasan yakni kondisi hilang satu gigi atau lebih (tapi tidak semua gigi) serta memiliki gigi pegangan yang sehat dan kuat.
Secara umum kondisi seseorang yang dapat dirawat dengan gigi tiruan cekat dapat pula dirawat dengan gigi tiruan sebagian lepasan. Akan tetapi, kondisi seseorang yang dapat dirawat dengan gigi tiruan sebagian lepasan belum tentu dapat dirawat dengan gigi tiruan cekat.
Gigi Tiruan Lengkap
Gigi tiruan lengkap adalah gigi tiruan yang dibuat untuk mengganti semua gigi asli beserta jaringan pendukung gigi yang hilang. Hal ini tentu saja digunakan oleh seseorang yang sudah kehilangan semua giginya atau seseorang yang masih mempunyai sedikit gigi tapi tidak memungkinkan untuk digunakan sebagai penyangga bagi gigi tiruan sebagian lepasan.

Kondisi seperti ini biasanya ditemui pada seseorang dengan usia lanjut. Tujuan pembuatan gigi tiruan lengkap sangat penting untuk merehabilitasi seluruh gigi yang hilang sehingga dapat memperbaiki atau mengembalikan fungsi bicara, pengunyahan, dan estetis.
Gigi palsu ditanggung BPJS
Biaya pemasangan gigi palsu ini lumayan menyedot anggaran. Untung saja layanan pemasangan gigi tiruan ini dicover oleh BPJS walopun memang tidak semua.
Dan ternyata banyak orang yang belum tahu bahwa pasang gigi palsu dengan BPJS gratis bisa dilakukan siapa saja dan kapan pun saja.
Pemasangan gigi palsu masuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di faskes pertama dan rujukan tingkat lanjutan. Tindakan ini dijalankan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi dan memiliki prosedur dan syarat tertentu.
Ketentuannya adalah
– TIDAK SEMUA BIAYA PEMBUATAN GIGI PALSU DITANGGUNG OLEH BPJS. Lebih tepatnya tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, dan hanya berupa subsidi dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang diatur, tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.
– dapat dilakukan bagi semua orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai prosedur dan syarat yang berlaku.
Berikut ini detail layanan dan biayanya
1. Pelayanan pasang gigi palsu bisa dicover oleh BPJS Kesehatan dan diberikan di fasilitas kesehatan (faskes), tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
2. Protesa gigi atau gigi palsu diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.
3. Tarif maksimal pengganti protesa gigi atau gigi palsu adalah sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.
- Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.
- Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.
Bagi yang ingin mengklaim pelayanan gigi palsu harus memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sedang dalam status aktif.
Sumber :
