Dental ID
Home Umum 4 Peraturan Penting Seputar BPJS Kesehatan yang Sering Dilupakan Banyak Orang

4 Peraturan Penting Seputar BPJS Kesehatan yang Sering Dilupakan Banyak Orang

Daftar bpjs kesehatan –  bpjs-online.com

BPJS Kesehatan adalah sebuah program jaminan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. Dibandingkan dengan asuransi yang ditawarkan perusahaan swasta, asuransi ini terbilang lebih banyak diminati dan dipilih oleh masyarakat di awal-awal peluncurannya hingga saat ini.

Hal ini tentunya cukup wajar mengingat BPJS Kesehatan dapat memberikan layanan kesehatan yang memadai dengan premi yang cukup terjangkau bila dibandingkan dengan asuransi swasta. Sayangnya, karena kurangnya sosialisasi, banyak masyarakat yang masih mengalami sejumlah kendala saat menggunakan layanan tersebut, terutama terkait dengan ketentuan yang diterapkan di dalamnya.

Oleh sebab itu, penting untuk memahami semua aturan yang ada untuk menghindari masalah-masalah saat mengakses layanan BPJS Kesehatan. Nah, berikut adalah empat peraturan penting di dalam BPJS Kesehatan yang kerap dilupakan banyak orang.

1. Wajib Mendaftarkan Seluruh Anggota Keluarga yang Ada di Dalam Kartu Keluarga

Daftar bpjs kesehatan – ceeta.files.wordpress.com

Menurut Undang-Undang Dasar No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, seluruh penduduk Indonesia wajib mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarga yang ada pada Kartu Keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini sebenarnya sudah secara otomatis berlaku ketika peserta melakukan pendaftaran perorangan secara online tanpa melalui perusahaan.

Saat daftar BPJS Kesehatan, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga. Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan data seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam KK. Untuk info selengkapnya mengenai pendaftaran BPJS Kesehatan, cek saja informasi pendaftaran BPJS Kesehatan di Traveloka.

Baca  Tambal Gigi Ditanggung BPJS? Berapa Lama Tambal Gigi Harus Diganti?

2. Berlaku Setelah 14 Hari Pendaftaran

Perlu Anda ketahui, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan begitu Anda selesai melakukan pendaftaran. Setelah mendaftar dan mendapatkan nomor virtual account, Anda perlu menunggu 14 hari untuk bisa membayarkan iuran pertama. Jika sudah membayar iuran pertama, barulah Anda bisa mendapatkan kartu peserta BPJS dan menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Hal ini sering kali menjadi masalah karena banyak orang baru mendaftar sebagai peserta BPJ Kesehatan setelah sakit dan membutuhkan perawatan medis. Untuk itu, bagi Anda yang belum menjadi peserta BPJS, ada baiknya jika Anda segera daftar BPJS Kesehatan.

3. Bayi yang Masih di Dalam Kandungan Sudah Bisa Didaftarkan oleh Orang Tuanya

Daftar bpjs kesehatan –  bpjs-online.com

 

Meskipun bayi masih berada di dalam kandungan, orang tua sudah bisa mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini tentu sangat membantu saat bayi sudah lahir karena pastinya ia akan membutuhkan sejumlah perawatan. Pendaftaran bayi yang masih belum lahir ini bisa Anda lakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Bayi yang masih ada di dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan sejak terdeteksi adanya detak jantung dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan
  • Dokter atau bidan yang boleh memberikan surat keterangan tersebut adalah dokter atau bidan yang bekerja di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Iuran pertama dari bayi yang masih ada di dalam kandungan dapat dibayarkan oleh orang tuanya paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 hari kalender sejak hari perkiraan lahir
  • Jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan berlaku sejak bayi dilahirkan
Baca  Dokter dan Keselamatan Pasien

4. Apabila Terkena PHK, BPJS Masih Bisa Digunakan Sampai 6 Bulan

Daftar bpjs kesehatan – futuready.com

Jenis kepesertaan BPJS terbagi menjadi beberapa golongan, salah satunya adalah Peserta Penerima Upah (PPU). Iuran peserta yang termasuk golongan PPU ini dibayarkan sebagian oleh perusahaan tempatnya bekerja dan sebagian lagi oleh dirinya sendiri. Nah, apabila suatu saat peserta mengalami PHK dan iuran tersebut tidak lagi dibayarkan, peserta masih bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan sampai enam bulan sejak dirinya mengalami PHK.

Itulah empat peraturan penting seputar BPJS Kesehatan yang sering kali dilupakan. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, pastikan Anda memahami semua aturan yang ada agar tidak mengalami kesulitan atau kendala saat menggunakan layanan tersebut. Semoga bermanfaat!

(Visited 85 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad