Kemenkes: Dokter Tanpa SIP Bisa Ditangkap Polisi


Kementerian Kesehatan meminta polisi tak segan menangkap dokter yang tak memiliki surat izin praktek. Tujuannya agar ada efek jera bagi dokter yang tak mau praktek di rumah sakit pemerintah dengan alasan honor rendah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Chairul Rajab Nasution mengatakan hingga saat ini masih banyak dokter spesialis yang enggan mengurus surat izin praktek (SIP) di rumah sakit pemerintah. Umumnya mereka berdalih telah memiliki SIP di tiga rumah sakit swasta.
“Saya minta polisi menangkap dokter yang berpraktek tanpa SIP,” ujarnya saat mendampingi Menteri Kesehatan Nina Moeloek di Rumah Sakit Umum Daerah dr Iskak Tulungagung.
BACA JUGA : Bupati Gowa : Karena Ada Kata “Wajib”, Maka Kami Keluar Dari BPJS
Peringatan itu disampaikan, kata Chairul, untuk menyikapi banyaknya keluhan rumah sakit pemerintah yang kesulitan memiliki dokter spesialis. Hal ini terkait dengan mekanisme pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tak bisa bekerjasama dengan dokter tak ber-ISP. Akibatnya, klaim yang diajukan pihak rumah sakit ditolak oleh BPJS hingga berdampak defisitnya keuangan rumah sakit.
Menteri Kesehatan Nina Moeloek meminta seluruh direktur rumah sakit untuk tegas dengan mewajibkan semua dokternya memiliki SIP. Hal ini untuk meningkatkan tanggungjawab mereka terhadap pasien, sehingga tak hanya memposisikan diri sebagai dokter tamu. “Para direktur harus tegas soal ini,” katanya.
Di lain pihak, upaya rumah sakit pemerintah untuk ‘memaksa’ para dokter spesialis bekerja di rumah sakit pelat merah cukup berat. Sebab pemerintah belum mampu mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil dan masih berstatus honorer. Menurut catatan Kementerian Kesehatan, saat ini terdapat 1.200 dokter spesialis yang berstatus calon pegawai negeri.
BACA JUGA : SISTEM BPJS KESEHATAN : DOKTER YANG TEKOR DAN TANGGAPAN DINGIN BU MENKES
Tingginya kebutuhan dokter spesialis ini melatarbelakangi Kementerian Kesehatan membuka beasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) setiap tahunnya. Setiap calon peserta didik diwajibkan mengikuti seleksi akademik terlebih dulu secara ketat sebelum berhak mengikuti program tersebut. Rekrutmen ini bersifat terbuka bagi seluruh dokter di Indonesia.
BACA JUGA : MENKES SARANKAN DOKTER GENDUT DIET DAN MEMPERBAIKI PENAMPILAN
Sumber tulisan :