Perawatan Gigi Saat Puasa, Bolehkah?
Dental ID telah membahas salah satu hal yang paling banyak ditanyakan saat berpuasa yaitu kenapa saat berpuasa bau mulut dan bagaimana cara menghilangkannya. Teman-teman bisa membaca artikel lengkapnya di link berikut Kenapa Bau Mulut Saat Puasa Dan 5 Cara Menghilangkannya.
Dan di artikel tersebut tertulis salah satu cara mencegahnya adalah dengan melakukan perawatan gigi saat berpuasa.
Disini pasti banyak sekali timbul pertanyaan lanjutan seperti
Memangnya boleh saat berpuasa melakukan scaling gigi?
Apakah bleaching gigi saat berpuasa juga boleh?
Apakah cabut gigi membatalkan puasa?
Trus bagaimana hukumnya sikat gigi menggunakan pasta gigi saat puasa?
Dan pertanyaan lainnya.
Dental ID akan menjawab berbagai pertanyaan di atas ya. Simak terus artikelnya.
Pengertian puasa
Sebelum masuk ke pembahasan tentang perawatan gigi yang bisa dan tidak bisa dilakukan saat berpuasa, kita perlu tau definisi dari puasa itu sendiri.
Puasa adalah salah satu dari rukun Islam yang ketiga, setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan salat.
Dalam Bahasa arab, puasa disebut juga shaum atau shiam. Kata ini berasal dari kata shaamu, yashuumu dan shauman wa shiyaaman. Arti puasa menurut bahasa adalah menahan, yakni menahan diri dari melakukan sesuatu.
Secara etimologi, sebagaimana dalam kamus Al-‘Ayn karya Khalil bin Ahmad Al-Farahidi (718 – 789 M) shaum atau shiyam terbentuk dari akar kata yang berarti imsak (menahan), shamt (diam tidak bicara), rukud (diam tak bergerak), dan wuquf (berhenti).
Secara bahasa berarti meninggalkan atau tidak makan-minum, tidak bicara, dan tidak melakukan aktivitas apapun. Jadi puasa menurut syariat islam adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar (subuh) hingga terbenamnya matahari (Maghrib) dengan niat karena Allah disertai dengan syarat-syaratnya.
Asy Syaikh ‘Alwi dalam Mukhtashar Fiqh Shaum [1] menjelaskan mengenai beberapa hikmah puasa. Di antara hikmah puasa adalah untuk mengingatkan umat Islam agar bersyukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Selain itu, dengan berpuasa kita dituntut untuk dapat mengendalikan diri kita. Oleh karena itu, seorang muslim akan berusaha untuk menahan emosinya dan berpikiran jernih saat menjalani hari-harinya. Ibadah puasa memiliki keistimewaan di mana Allah mengkhususkan puasa untuk diri-Nya dan Allah Ta’ala sendiri yang akan membalas pahalanya [2].
عن أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.’” (HR. Bukhari no. 1761 dan Muslim no. 1946)
Hal yang membatalkan puasa
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum secara sengaja sebelum waktu berbuka puasa merupakan pembatal puasa. Sementara jika, seseorang melakukan makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa tidaklah membatalkan puasanya. Orang tersebut diperkenankan melanjutkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadist :
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).
Dan tidak ada kewajiban qodho bagi yang makan dan minum karena tidak sengaja
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)
2. Muntah secara Sengaja
“Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni & Hakim)
3. Mengeluarkan Mani
Baik laki-laki maupun perempuan ketika ia mencium pasangan, mendekap, memeluk dengan tangan atau lainnya, perbuatan semacam ini mamapu membatalkan puasa dan mengharuskan pelaku untuk mengqadha puasanya.
Tetapi bila keluar mani karena pikiran atau pandangan yang memunculkan nafsu syahwat, maka puasanya tidak batal melainkan pahalanya puasanya berkurang. Wallahu alam.
4. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Mulut
Jika seseorang memasukkan makanan atau minuman melalui saluran yang biasa untuk mengonsumsi sesuatu ke dalam perut. Bahkan jumhur ulama menyebut, mengemut garam sekali pun bisa membatalkan puasa, padahal garam tidak memberikan kekuatan pada badan.
5. Memang Berniat Membatalkan Puasa
Orang yang sedari awal sudah berniat membatalkan puasanya maka batal puasa itu, meski ia tidak melakukan perkara yang bisa membuat gagal puasanya. Hal ini karena setiap amalan tergantung niatnya.
6. Menduga Matahari Telah Terbenam sehingga Melakukan Hal yang Membatalkan Puasa
Misal terdapat seorang yang mengira matahari sudah terbenam dan waktu berbuka puasa telah lewat padahal belum, tetapi yang demikian membuatnya mengerjakan perkara yang membatalkan puasa, maka puasanya itu wajib diqadha menurut mayoritas ulama.
7. Haid dan Nifas
Walaupun seorang wanita mendapati haid dan nifasnya pada detik-detik terakhir waktu berbuka puasa, tetapi puasanya tetap batal dan ia wajib mengganti puasa tersebut.
8. Berobat dengan cara memasukkan sesuatu melalui dua lubang
Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. Ataupun suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan maka. Simak di bagian bawah artikel tentang suntikan yang membatalkan puasa dan suntikan yang tidak membatalkan puasa
9. Berhubungan seksual (jimak).
10. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun)
Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa saat sedang melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.
11. Murtad atau keluar dari agama Islam.
jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
Perawatan gigi yang boleh dan TIDAK boleh dilakukan saat berpuasa
Dokter gigi Rumah Sakit Islam (RSI) Yarsis Surakarta, Drg. Tri Iswati menjelaskan selama bulan puasa kita masih bisa melakukan perawatan gigi. Kunjungan ke dokter gigi juga tetap bisa dilakukan. Meskipun ada beberapa tindakan yang dikhawatirkan akan membatalkan puasa, namun hal tersebut bisa dihindari.
Mengacu dari Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi berikut pembahasan tentang perawatan gigi yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berpuasa (Download Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018)
1. Cabut gigi
Cabut gigi tidak membatalkan puasa.
Cabut gigi dengan menggunakan suntikan anestesi tidak membatalkan puasa

Mengutip dari web https://muslimafiyah.com/, ada pertanyaan yang diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
Jika seseorang mengalami sakit gigi kemudian pergi ke dokter gigi, dokter kemudian membersihkan dan mencabut salah satu giginya. Apakah berpengaruh terhadap puasanya? Seandainya dokter memberikan suntikan anestesi, apakah ada pengaruhnya terhadap puasa?
Jawabannya tidak ada dari apa yang engkau sebutkan yang bisa mempengaruhi sahnya puasa (membatalkan). Bahkah hal tersebut dimaafkan (diberi keringanan). Wajib baginya menjaga diri dari menelan sesuatu berupa obat atau darah. Demikian juga suntikan yang disebutkan, tidak ada pengaruhnya pada sahnya puasa. Karena statusnya bukan semakna dengan makan dan minum. Hukum asalnya adalah puasa sah dan selamat (dari pembatal).[1]
Dan dianjurkan juga sebaiknya memeriksakan diri ketika malam hari karena lebih selamat.
Pendapat yang sama juga diutarakan oleh Ust. Ahmad Sarwat dalam buku fiqih puasa yang menjelaskan bahwa ada dua jenis suntikan dalam dunia kedokteran yakni suntikan obat dan suntikan nutrisi/glukosa (infus).
Suntikan glukosa dapat membatalkan puasa karena orang tersebut seakan mendapat makanan dari suntikan yang diberikan, berbeda dengan suntikan obat yang tidak membatalkan puasa.
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya mencabut gigi meskipun mengeluarkan darah dan menggunakan obat/suntikan anestesi dalam prosesnya tidak membatalkan puasa seseorang.
Namun ada potensi seseorang “terpaksa” harus membatalkan puasanya paska pencabutan karena harus mengkonsumsi obat antisakit (analgesik).
Efek anestesi pada pencabutan gigi hanya berlangsung 1,5-2 jam sejak disuntikkan dan rangsangan sakit paska pencabutan sedikit demi sedikit akan terasa saat efek anestesi sudah hilang. Dalam kondisi sakit yang tidak tertahankan akibat efek anestesi yang sudah hilang, tentu meminum obat analgesik menjadi satu-satunya solusi dan hal tersebut jelas akan membatalkan puasa.
Baca tentang Memahami Bius Saat Cabut Gigi
Jika pencabutan gigi dilakukan pagi hari, maka terpaksa puasa dibatalkan, untuk meminum obat penahan sakit. Jadi kalau memungkinkan dan tidak ingin membatalkan puasa, sebaiknya pencabutan sebaiknya dilakukan antara pukul lima sore-waktu berbuka, atau selepas waktu berbuka. Sehingga bila bius habis, bisa meminum obat karena telah tiba waktu berbuka. Selengkapnya tentang pencabutan gigi saat puasa bisa dibaca di artikel berikut Cabut Gigi saat Puasa, Batalkah?
2. Scaling
Scaling gigi adalah prosedur pembersihan gigi yang mendalam, dirancang untuk menghilangkan plak gigi dan tartar yang menumpuk pada permukaan gigi dan di bawah garis gusi. Baca selengkapnya tentang scaling Scaling Gigi: Perawatan Penting untuk Kesehatan Gigi Anda
Jika dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan dan ternyata tertelan TIDAK membatalkan puasa
Jika dilakukan dengan serampangan dan berlebihan dan ternyata tertelan BATAL puasanya.
Jika saat proses scaling mengeluarkan darah TIDAK membatalkan puasa.

Yang perlu dipahami adalah proses pembersihan karang gigi, akan melibatkan banyak cairan di mulut untuk membersihkan karang gigi. Cairan untuk membersihkan gigi ini dikhawatirkan akan tertelan pada saat proses tindakan. Sebaiknya, langkah pembersihan karang gigi ini dilakukan setelah berbuka puasa. Atau idealnya karang gigi dibersihkan sebelum menjalankan ibadah puasa.
3. Gosok gigi menggunakan pasta gigi
Mengutip dari web https://www.nu.or.id/, Orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.
Baca 6 Langkah Cara Menyikat Gigi Yang Baik Dan Benar Serta Apa Saja Kesalahannya

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Untuk selengkapnya bisa membaca artikel berikut Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa
Itulah beberapa perawatan gigi yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan saat berpuasa.
Sumber :
