Terbaru 2023 : Tarif Kapitasi Dokter Gigi Rp 3000 Berdasar Permenkes 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN - Dental ID
Dental ID
Home Dokter Gigi Terbaru 2023 : Tarif Kapitasi Dokter Gigi Rp 3000 Berdasar Permenkes 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN

Terbaru 2023 : Tarif Kapitasi Dokter Gigi Rp 3000 Berdasar Permenkes 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN

Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Budi dalam keterangan, Ahad (15/1/2023).

Dalam penyesuaian tarif ini, sambung Budi  nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik. Diharapkan aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Download Permenkes 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan;

b. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan;

c. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15 ribu per peserta per bulan; dan

d. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5.000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta;

Baca  Universitas Kadiri Resmi Membuka Fakultas Kedokteran Gigi dan Program Studi Profesi Dokter Gigi

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤ 5.000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:> 5.000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:> 5.000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta;

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta; dan

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤ 5.000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12 ribu per peserta;

2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤ 5.000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10 ribu per peserta;

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:> 5.000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11 ribu per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:> 5.000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤ 5.000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:> 5.000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan. Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Sumber :

1. https://www.republika.co.id/

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 2,761 times, 2 visits today)

Comment
Share:

Ad