
Salah satu amanat Rapat Kerja Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) pada tanggal 3-4 Oktober 2015 adalah penyusunan “Pedoman Pengajuan Kewenangan Klinis Dokter Gigi di Rumah Sakit”. Pedoman ini sangat diperlukan agar ada pengangan bagi para dokter gigi rumah sakit ketika harus mengajukan kewenangan klinis ke Komite Medik.
Dalam rangka menyusun pedoman tersebut, pada tanggal 5 Februari 2016 bertempat di Kantor KDGI telah dilakukan curah mendapat guna menampung berbagai usulan terkait pembuatan pedoman tersebut. Hadir dalam pertemuan perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan, serta beberapa dokter gigi yang kebetulan menjadi Direktur rumah sakit umum atau anggota Komite Medik rumah sakit.
Sebagai hasil pertemuan, KDGI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 31/SK-KDGI/V/2016 tentang Pedoman Pengajuan Penugasan Klinis Bagi Dokter Gigi di Rumah Sakit dengan mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia yang telah disahkan oleh Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2015.
Pedoman ini digunakan untuk keperluan dokter gigi pada saat akan menyusun kewenangan klinis dan mengajukan penugasan klinis di rumah sakit, sementara penetapan kewenangan klinis telah diatur dalam Permenkes Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 berada di tangan pimpinan rumah sakit atas usulan dari komite medik.