Dental ID
Home Berita Ketua PDGI : Hanya 2 Ini Kewenangan Dari Tukang Gigi

Ketua PDGI : Hanya 2 Ini Kewenangan Dari Tukang Gigi

image from www.republika.co.id

Keberadaan tukang gigi kini telah diakui oleh pemerintah untuk bekerja. Namun tentu saja tugas tukang gigi berbeda jauh dengan dokter gigi. Tukang gigi hanya bertugas untuk membuat gigi tiruan lepasan dan melakukan pemasangan.

Artikel Tentang Tukang Gigi :

Berawal Dari Asisten Dokter Gigi, Pria Ini Nekat Menggantikan Dokter Gigi Yang Sudah Meninggal

(Update) Selain Cuma Belajar Lewat Youtube, Dokter Gigi Gadungan Ini Hanya Lulusan SMA

drg. Pasri : Dari Perawat Gigi Menuju Dokter Gigi

Apa Saja Sih Pelayanan Kesehatan Gigi Yang Ditanggung BPJS?

(Visited 83 times, 1 visits today)

Baca  Era JKN : Dokter Gigi Hanya Dibayar Rp 2000
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad