Iuran BPJS Per Bulan Yang Harus Dibayar Di Tahun 2024? - Dental ID
Dental ID
Home Berita Iuran BPJS Per Bulan Yang Harus Dibayar Di Tahun 2024?

Iuran BPJS Per Bulan Yang Harus Dibayar Di Tahun 2024?

Sumber : https://kilasjatim.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20201228-WA0022.jpg

Kategori BPJS

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, Peserta iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu

  1. peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),
  2. peserta Pekerja Penerima Upah (PPU),
  3. serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran BPJS Tahun 2024

Saat ini sudah memasuki tahun 2024 dan berikut ini rincian iuran BPJS tahun 2024 yang kami kutip dari web BPJS Kesehatan 11 Januari 2024 :

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

PBI adalah warga masyarakat yang dikategorikan warga miskin atau kurang mampu, mereka secara otomatis akan menjadi peserta BPJS PBI jika sudah terdata di Dinas Sosial.

Kepesertaan PBI akan selalu diperbaharui sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial setiap 6 bulan sekali.

Untuk warga masyarakat yang awalnya memegang Kartu KIS yang sudah dikategorikan sebagai warga mampu maka Kartu PBI akan dinonaktifkan dan peserta harus daftar menjadi Peserta BPJS Mandiri. Simak selengkapnya 6 Perbedaan KIS dan BPJS Serta Panduan Cara Mengecek Masih Aktif Atau Tidak

2. Iuran BPJS bagi Peserta Pekerja Penerima Upah

Bagi kategori kedua ini yaitu peserta pekerja penerima upah yang bekerja di

  • Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara,
  • Pegawai pemerintah non pegawai negeri
  • BUMN, BUMD dan Swasta

iuran BPJSNya sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

Sudah terjawab ya berapa persen potongan BPJS dari gaji. Sekarang kita lihat detail contoh perhitungannya :

Baca  Ellie Jones : Operasi Rahang Dan Gigi Membuatku Menjadi Diri Sendiri

Bapak Agus mendapat gaji sebesar Rp 10.000.000 maka perhitungan iuran BPJSnya

Pemberi kerja 4% x 10.000.000 = 400.000

Penerima upah 1% x 10.000.000 = 100.000

Maka total iuran BPJSnya Rp 500.000. Dan tentu saja potongan BPJS Pak Agus per bulan hanya Rp 100.000 karena Rp 400.000 ditanggung perusahaan atau tempat kerjanya.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Jadi jumlah anak yang ditanggung BPJS Kesehatan ada 4

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

3. Iuran peserta bukan pekerja

Iuran bagi peserta bukan pekerja atau yang sering disebut dengan iuran mandiri besarannya sebagai berikut

iuran BPJS
Sumber : https://kilasjatim.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20201228-WA0022.jpg
  • Sebesar Rp. 42.000, – (empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian iuran Rp 35.000, dibayar sendiri dan Rp 7.000, dibantu pemerintah dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sumber :

https://umsu.ac. id

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 389 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Ad