Oleh : Drg. Sri Asih Gahayu,M.Kes

( Ketua PDGI Pengurus Wilayah RIAU )

Organisasi PDGI yang menghimpun dokter gigi se Indonesia dan lahir di Bandung pada tanggal 22 januari 1950, merupakan organisasi dengan salah satu misinya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia melalui pelayanan profesional yang diberikan oleh para dokter gigi di seluruh Indonesia.

BACA : Era JKN : Dokter Gigi Hanya Dibayar Rp 2000

Dengan diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di tahun 2016 ini, diharapkan dokter gigi dapat berperan meningkatkan profesionalismenya untuk kepentingan kesehatan gigi mulut masyarakat.

Untuk itu dalam rangka Hari jadi PDGI ke 66 tahun, Pengurus Besar PDGI mengusung Thema : “ Peningkatan Profesionalisme Dokter Gigi di Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”

Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas.

Indonesia dan seluruh negara-negara ASEAN lainnya (9 negara lainnya) telah menyepakati perjanjian MEA tersebut atau yang dalam bahasa Inggrisnya adalah ASEAN Economy Community atau AEC.

Secara umum, MEA berarti masyarakat yang saling terintegrasi satu sama lain dalam negara ASEAN untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang lebih stabil, makmur dan kompetitif dalam pembangunan ekomoni yang adil dan merata serta dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Dokter gigi dan MEA

Indonesia harus mengejar kesiapan tenaga kerjanya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang sudah dimulai sejak 31 Desember 2015. Untuk menguatkan posisi Indonesia dalam persaingan MEA, ada 8 Bidang Profesi yang sudah wajib mendapatkan mutual recognation arrangement (MRA) atau pengaturan pengakuan kesetaraan, yaitu insinyur, arsitek, tenaga survei, dokter, dokter gigi, perawat, akuntan, dan tenaga pariwisata.

BACA : Dokter Gigi Profesi Mulia? Benarkah?

Pada tahap awal pelaksanaan MEA, arus bebas tenaga kerja dibatasi pada 12 sektor, yakni 5 sektor jasa yaitu pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, telematika, dan transportasi udara, serta 7 sektor produk yaitu pertanian, perikanan, karet, kayu, otomotif, elektronik, dan tekstil.

Baca  Tukang Gigi : Door to Door Tawarkan Gigi Palsu Seharga 500 Ribuan Hingga Pasien dari Inggris

Dokter gigi sebagai salah satu profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dalam Era MEA, tentu harus berbenah diri, meningkatkan profesionalismenya dengan cara menambah pengetahuan dan keterampilannya di bidang kedokteran gigi.

Selain tentunya secara administratif harus memiliki Sertifikat Kompetensi Dokter gigi, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) dalam melakukan praktek kedokteran gigi kepada masyarakat.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dalam hal ini sudah mengaturnya dalam suatu aturan yang mengikat, bahwa setiap dokter gigi wajib memiliki 3 jenis surat yang seperti disebutkan diatas baru bisa berpraktek.

Selain tentunya untuk menambah pengetahuan dan keterampilan dibidang kedokteran gigi yang terus berkembang, seorang dokter gigi wajib mengikuti seminar maupun kursus kursus dibidang kedokteran gigi yang diadakan oleh PDGI. Secara administratif hal ini dibuktikan dengan sertifikat hasil mengikuti seminar maupun kursus tersebut. Dokter gigi yang tidak mau mengikuti peraturan ini tentu akan ketinggalan dan tidak akan mampu bersaing di era MEA ini.

Hal ini menjadi suatu tantangan besar bagi seorang dokter gigi, bahwa mereka harus mampu bersaing di era pasar bebas MEA ini dengan tenaga asing nantinya di negeri sendiri.

BACA : Nilai SKP Beberapa Sertifikat Dalam Satu Acara Tidak Bisa Diakumulasikan Lho

Bagi Masyarakat, hal ini tentu menjadi suatu keuntungan karena akan mendapatkan pelayanan dari dokter gigi yang kompeten dan handal. Dalam beberapa waktu PDGI dalam kegiatan rutinnya 2 – 3 kali dalam setahun juga melakukan Bakti Sosial ke masyarakat.

Hal ini sudah menjadi kewajiban di organisasi PDGI, artinya seorang dokter gigi untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) dalam 5 tahun sekali idealnya harus memiliki sertifikat bakti sosial.

Baca  Fakta Dari Universitas Osaka Jepang : Coklat Tidak Merusak Gigi

Tentunya PDGI setempat harus membuat kegiatan bakti sosial. Kegiatan bakti sosial ini antara lain : Pemeriksaan/pengobatan gigi gratis, penyuluhan kesehatan gigi, sikat gigi masal anak sekolah sampai dengan pembagian sikat gigi gratis ke masyarakat maupun anak sekolah.

Kegiatan bakti sosial ini diberikan kepada masyarakat untuk mendekatkan diri dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut. PDGI membantu pemerintah dalam salah satu tujuannya yaitu meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat.

BACA : Begini Tata Cara Perpanjangan STR

Masyarakat tidak perlu takut ke dokter gigi, karena datang berobat ataupun kontrol kedokter gigi bukanlah suatu hal yang menakutkan, seperti mitos yang sering kita dengar. Silahkan datang memeriksakan giginya ke dokter gigi minimal 6 bulan sekali untuk kelangsungan kesehatan gigi yang ada di rongga Mulut.

Beberapa penyakit sistemik seperti penyakit Diabetes melitus, penyakit darah (leukemia, anemia, dll), tumor atau kanker, penyakit ginjal, maupun penyakit pada saluran pencernaan kadang kala terdeteksi dari rongga mulut pasien. Kebersihan dan kesehatan diri seseorang bisa dilihat dari kondisi Rongga Mulutnya.

BACA : Simak Berbagai Macam Penyakit Karena Gigi

Semua penyakit gigi seperti gigi berlobang, gusi berdarah maupun karang gigi bisa dicegah dengan tehnik dan frekwensi menyikat gigi yang baik dan benar.

Seorang dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi mulut selalu memberikan Patient Friendly dan Tooth Friendly. Patient Friendly yaitu mengajarkan kepada masyarakat bagaimana mengetahui adanya risiko gigi berlubang sehingga masyarakat akan berusaha mencari pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Sedangkan Tooth Friendly yaitu yaitu memberikan perawatan gigi berlubang dengan intervensi perawatan gigi yang seminimal mungkin, sehingga tidak memberikan efek takut kepada klien ( pasien ).

Baca  Data 2013 : Jumlah Dokter Gigi di Indonesia Belum Ideal

Pendekatan pelayanan dokter gigi kekelompok kelompok tertentu seperti sekolah, keluarga, lembaga lembaga dan langsung turun ke masyarakat dapat mempercepat peningkatan derajat kesehatan gigi mulut masyarakat.

Kegiatannya adalah membuat masyarakat mandiri dalam upaya pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut melalui pelayanan dokter gigi secara efisien, efektif, adil, merata, aman dan bermutu.

Untuk itulah dengan adanya dokter gigi yang selalu mengedepankan prinsip pencegahan penyakit gigi pada masyarakat Indonesia, kondisi kesehatan gigi mulut semakin membaik dan meningkat.

Besar harapan agar seluruh masyarakat Indonesia khususnya Riau dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut terbaik dari para dokter gigi. Pada Prinsipnya dokter gigi harus mengedepankan upaya promotif dan preventif (pencegahan penyakit gigi) dalam memberikan pelayanannya, menjunjung tinggi prinsip pemerataan dan berkeadilan sesuai dengan tujuan pembangunan kesehatan agar berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat dan mampu bersaing di Era MEA ini.

BACA : Menkes : Dokter Gigi Tidak Ada Yang Mau Ke Daerah

Itulah dampak positif atau manfaat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Semoga tulisan singkat ini bisa memberikan tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan kepada para pembaca sekalian khususnya seputar Masyarakat Ekonomi ASEAN bagi dokter gigi dan Masyarakat.

Selamat Hari Ulang Tahun PDGI, semoga PDGI semakin jaya dan mempunyai kontribusi besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Sumber tulisan :

https://www.facebook.com/notes/sri-asih-gahayu

 

(Visited 47 times, 1 visits today)

Share:

admin

Admin website https://dental.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.