Seorang dokter gigi lahir setelah mengikuti pendidikan jenjang S-1 dan jenjang Profesi. Banyak mahasiswa kedokteran gigi menyebut jenjang S-1 tersebut sebagai masa preklinik, yang akan ditempuh selama 3,5 tahun (rata-rata). Dan jenjang profesi biasa pula disebut sebagai masa klinik atau koas, yang akan ditempuh selama 1,5-2 tahun (rata-rata). Jadi, sekiranya butuh 5 sampai 6 tahun untuk mencetak seorang dokter gigi. Sekali lagi, itu semua baru rata-rata, berarti bisa lebih daripada itu.
Dimulai dari mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi. Proses seleksi masuk fakultas kedokteran gigi tidak jauh berbeda dengan seleksi masuk ke fakultas lainnya, yang berbeda biasanya hanya passing grade dan biaya awal/uang pembangunan (ada beragam istilahnya). Prosesnya sendiri ada yang melalui PBUD (penelusuran bibit unggul daerah), SNMPTN (seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri), jalur khusus, dll.
Setelah lulus teman-teman nantinya akan menjadi mahasiswa baru. Seperti ribuan orang lain di jurusan manapun, kita semua mengikuti masa orientasi kampus, sebut saja ospek. Setelah diperkenalkan dengan miniatur kehidupan kampus, barulah kita dilepas, menjadi seorang Mahasiswa.
Kuliah Sarjana
Sistem perkuliahan di kedokteran gigi saat ini menggunakan sistem KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), saat kuliah nantinya calon2 dokter akan mengikuti kuliah pakar, tutorial, skill lab, praktikum, dan ujian. Tutorial sendiri merupakan suatu metode belajar kelompok (10-15 mahasiswa) yang dibimbing oleh seorang tutor (dosen).

Profesi (Koas)
Setelah lulus sarjana (mendapat gelar S.KG “sarjana kedokteran gigi”), seorang calon dokter gigi untuk mendapatkan titel dokter (drg.) harus melaksanakan profesi atau istilahnya menjadi seorang koas (istilah kerennya dokter muda). Proses ini merupakan proses yang tersulit dan paling berkesan bagi calon dokter gigi. Proses ini dilaksanakan di rumah sakit pendidikan selama minimal 1,5 tahun. Tahap ini merupakan tahap pengaplikasian ilmu kedokteran yang telah dimiliki selama kuliah kepada pasien sebenarnya. Jadi pada tahap ini calon dokter sudah bertindak sebagai dokter namun masih di bawah pengawasan pembimbingnya.
Ujian Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI)
Setelah menyelesaikan profesi, seorang dokter muda tadi akan di yudisium sebagai tanda sah mengenakan titel dokter gigi (drg.). Namun nggak sampai di situ, dokter tadi nggak bisa langsung bebas melaksanakan praktek kedokterannya. Dokter tersebut harus mengikuti UKDI atau ujian kompetensi dokter indonesia. Ujian ini dilaksakan 4x setahun, dan serentak di seluruh Indonesia. Jadi sebagai standarisasi bahwa semua dokter dari FKG manapun memiliki kompetensi minimal yang sama. Jadi UKDGI ini ibarat UN (Ujian Nasional) kalau bagi anak SMA. UKDGI ini terdiri dari ujian teori (disebut CBT) yang berjumlah 200 soal dan ujian praktek (disebut OSCE) yang terdiri dari 12 station.
BACA : #UKDGI 1 : Masih Banyak Dokter Gigi Yang Tidak Lulus UKDGI
Jika lulus UKDGI, dokter gigi tadi akan diperbolehkan mengurus STR (surat tanda registrasi) sebagai tanda dia sudah legal berpraktek di Indonesia. Nah, jika belum lulus UKDGI, dokter yang bersangkutan harus mengikuti lagi UKDGI ini 3 bulan kemudian, dan tentunya harus membayar lagi biaya administrasinya.
Nah, kira-kira gitulah jenjang masa menjadi seorang dokter gigi.
BACA JUGA :
APA YA DOKTER GIGI DINOMORDUAKAN?

sumber tulisan dan gambar:
- http://hai-online.com/Kampus/Profile/Dokter-Gigi-Profesi-Yang-Gampang-Gampang-Susah
- gambar 1 http://acronymsandslang.com/
- gambar 2 http://niefah.tumblr.com/
- gambar 3 http://fkg.unpad.ac.id/?p=581
- gambar 4 http://puskesmasnangapinoh.blogspot.co.id/