Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi
Sejak tahun 2013, telah disahkan regulasi mengenai kewajiban seorang dokter gigi baru untuk menjalani internsip selepas mengambil sumpah profesi dokter gigi. Namun pada kenyataannya, setelah sewindu disahkannya regulasi tersebut, program internsip dokter gigi Indonesia belum juga terlaksana. Isu ini selalu menjadi isu yang hangat, tidak hanya bagi regulator pendidikan kedokteran gigi, tetapi juga bagi mahasiswa kedokteran gigi.
Program internsip dokter gigi merupakan salah satu tahap lanjutan pendidikan
kedokteran gigi yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Menurut Permenkes No. 39 tahun 2017 pasal 1 ayat (1), internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Program internsip ini wajib diikuti seluruh dokter dan dokter gigi lulusan program profesi dokter dan dokter gigi dalam negeri maupun luar negeri yang akan berpraktik di Indonesia.
Sebelum menjalani program internsip, setiap peserta diharuskan telah mengangkat sumpah profesi dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Peserta juga diwajibkan untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP) internsip yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah lokasi penempatan.
Peserta internsip akan ditempatkan pada wahana internsip yang terdiri dari rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) serta jejaringnya paling lama satu tahun.
Menurut Ketua AFDOKGI, drg. Rahardyan Parnaadji, M.Kes., Sp.Pros., internsip dokter gigi akan diselenggarakan dalam jangka waktu enam bulan dengan pembagian empat bulan dilaksanakan di rumah sakit dan dua bulan dilaksanakan di puskesmas.
Program internsip merupakan bagian dari program penempatan wajib sementara yang bertujuan
1. untuk menjamin pemerataan lulusan dokter dan dokter gigi agar dapat terdistribusi dengan baik ke seluruh penjuru negeri.
Dengan diterapkannya program ini, para peserta internsip akan ditempatkan pada wahana internsip di seluruh wilayah Indonesia sehingga diharapkan dapat membantu optimalisasi layanan kesehatan.
2. memberikan timbal balik secara langsung bagi para peserta internsip.
Program ini akan memberikan tambahan pengalaman dan pengetahuan bagi dokter dan dokter gigi peserta internsip. Hal ini tercantum dalam pasal 8 ayat (2) PP No. 52 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa program internsip dokter gigi dilakukan dalam rangka penyesuaian dalam pemantapan kompetensi di wahana yang berbeda-beda dan/atau hubungan antar profesi.
Tujuan internsip dokter gigi tersebut berbeda dengan tujuan internsip dokter yang disebutkan pada PP No.52 tahun 2017 pasal 8 ayat (1) bahwa program internsip dokter dilakukan dalam rangka pemahiran dan pemandirian dokter.
Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan metode pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang telah dijelaskan sebelumnya. Lulusan dokter gigi dianggap sudah mahir karena pendidikan profesi dokter gigi memberikan lebih banyak kesempatan bagi calon dokter gigi untuk melakukan perawatan kepada pasien secara mandiri di bawah bimbingan konsulen mulai dari fase inisial hingga fase evaluasi.
Setelah perumusan yang panjang dan menuai polemik, akhirnya pemerintah menetapkan program internship bagi dokter gigi lulusan baru. Dalam keputusan terakhir, program internship dokter gigi akan dimulai pada akhir tahun ini.
Peserta yang dapat mengikuti Program Internship adalah mahasiswa pendidikan dokter gigi yang telah lulus UKMP2DG periode Agustus 2022 dan telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Internship yang terbit sebelum Oktober 2022. Berdasarkan sumber Dentamedia, rencananya pendaftaran Internship akan dibuka pada awal Oktober 2022 untuk November 2022.
Provinsi yang akan menjadi wahana Program Internship Dokter Gigi, adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, D.I Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan TImur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. Total terdapat 19 wahana yang tersebar di provinsi-provinsi tersebut yang bisa dipilih oleh peserta program Internship.
Dari 19 provinsi tersebut, para peserta Program Internship akan ditempatkan di rumah sakit yang memenuhi persyaratan serta Puskesmas yang memiliki peralatan kedokteran gigi standar. Internship untuk dokter gigi akan berlangsung selama enam bulan, dengan pembagian, 3 bulan di rumah sakit dan 3 bulan lagi di Puskesmas. Selama internship akan diberikan Bantuan Biaya Hidup (BBH).
Sumber :
1. http://www.dentamedia.id/2022/09/internship-dokter-gigi-segera-dimulai.html
