#Tax Amnesty : Sri Mulyani Coba Rayu Dokter dan Pemilik Rumah Sakit Ikut Tax Amnesty - Dental ID
Dental ID
Home Umum #Tax Amnesty : Sri Mulyani Coba Rayu Dokter dan Pemilik Rumah Sakit Ikut Tax Amnesty

#Tax Amnesty : Sri Mulyani Coba Rayu Dokter dan Pemilik Rumah Sakit Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak profesi dokter serta pengelola Rumah Sakit (RS) untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasalnya dari 177.588 dokter yang tersebar di seluruh Indonesia menurut data Konsil Kedokteran Indonesia, baru sekitar 7.125 dokter atau setara dengan 4% yang mengikuti program amnesti pajak.

Sedangkan dari 2.583 Rumah Sakit yang tercatat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru 140 RS dan 70 orang Direktur RS yang mengikuti tax amnesty. Minimnya tingkat partisipasi Wajib Pajak (WP) yang memiliki profesi dokter, termasuk dokter gigi, serta Rumah Sakit termasuk pengelola dan pemilik, mendorong Menkeu Sri Mulyani untuk mengajak seluruh dokter dan seluruh professional di bidang kesehatan jangan ragu ikut amnesti pajak.

“Sasaran utama pemerintah dalam program ini (Tax Amnesty) adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan mulai menjalankan kewajiban perpajakan sebagai kontribusi bagi pembangunan Indonesia,” ucap Sri Mulyani pada keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

BACA JUGA :

#TAX AMNESTY : HANYA 3% DOKTER GIGI YANG IKUT TAX AMNESTY

image from http://www.alodokter.com
image from http://www.alodokter.com

Ajakan Menteri Keuangan juga pernah disampaikan dalam acara Seminar Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia di Jakarta Convention Center pada Sabtu 22 Oktober 2016. Lebih lanjut ditegaskan bahwa Amnesti Pajak periode kedua yang berlangsung 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) fokus pada segmen pelaku UMKM serta para professional seperti dokter, pengacara dan artis.

Diterangkan sosialisasi dan pendekatan secara langsung kepada segmen ini akan terus dilaksanakan pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat atau WP dalam program yang mungkin akan menjadi amnesti pajak terakhir di Indonesia. “Amnesti Pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia yang akan dilanjutkan dengan perbaikan regulasi dan peningkatan kapabilitas otoritas perpajakan termasuk pemberian akses data dan informasi keuangan untuk kepentingan pajak,” tandasnya.

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Terima kasih :

Baca  #Tax Amnesty : Ada Dokter Umum Bayar Tebusan Cuma Rp 15 Ribu. Berapakah Tebusan Dokter Gigi?

http://ekbis.sindonews.com

Iklan dipersembahkan oleh Google
(Visited 18 times, 1 visits today)

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad